Ridwan Saidi: Ada yang Salah dengan Nama Hak Angket

Reporter

Editor

Budi Riza

Selasa, 27 Juni 2017 20:02 WIB

Budayawan Betawi Ridwan Saidi melakukan Orasi Budaya di area Stadion Utama Gelora Bung Karno (GBK), Senayan, Jakarta, 22 Mei 2015. TEMPO/Dhemas Reviyanto

TEMPO.CO, Jakarta - Budayawan Betawi, Ridwan Saidi, mengatakan langkah DPR membuat Panitia Khusus Hak Angket Komisi Pemberantasan Korupsi keliru. Lebih jauh dia menilai pantia hak angket yang dibentuk DPR RI kerap disalahartikan dan tidak sejalan lagi dengan fungsi utamanya.

"Ada yang salah dengan nama hak angket," kata Ridwan di Jakarta, Selasa, 27 Juni 2017. Ia mengatakan tujuan dari penggunaan hak angket adalah untuk mengevaluasi apakah suatu lembaga sudah berjalan sesuai dengan misinya atau tidak.


Baca: Wakil Ketua DPR Imbau Idul Fitri Jadi Momentum Bangun Persatuan

Namun yang terjadi saat ini adalah hak angket digunakan untuk menyelidiki dan membongkar sesuatu. Sebagai contoh, Ridwan menganggap tidak relevan bagi Pansus untuk meminta rekaman penyidikan kasus dari KPK.


"Seharusnya, Pansus mengevaluasi apakah kebijakan KPK sudah benar, bukan membongkarnya," kata Ridwan.


Baca: Komisi III ingin Mengakhiri Kesan Berseteru dengan Polri dan KPK


Sebelumnya, Pansus hak angket KPK sudah menggelar rapat perdana. Mereka mendesak KPK menyerahkan Miryam Haryani untuk datang ke rapat Pansus. Namun KPK tidak mengabulkan permintaan itu.

Di sisi lain, Ridwan melihat ada pergeseran konstelasi politik ke lembaga hukum. Menurut Ridwan, ada kecenderungan persaingan politik telah bergeser ruang pertarungannya ke lembaga hukum.


Advertising
Advertising

Hal yang harus dilakukan agar tidak semakin menjadi-jadi ialah melakukan evaluasi terhadap lembaga tersebut. "KPK kan lahir dari era Reformasi. Elit pendorong reformasi yang mesti evaluasi," ucapnya.

Lebih lanjut, praktisi hukum Saiful Bahri menambahkan hak angket terhadap KPK tidak bisa dipakai untuk memperlemah keberadaan lembaga antirasuah itu. Menurut dia, hak angket tidak bisa dipakai untuk lembaga independen seperti KPK atau kejaksaan agung. "Hak angket itu untuk mengontrol," kata dia.

ADITYA BUDIMAN

Berita terkait

Said Iqbal Yakin Partai Buruh Masuk Senayan pada Pemilu 2029

19 jam lalu

Said Iqbal Yakin Partai Buruh Masuk Senayan pada Pemilu 2029

Presiden Partai Buruh Said Iqbal menyakini partainya masuk ke Senayan pada pemilu 2029 mendatang.

Baca Selengkapnya

KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

1 hari lalu

KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

KPK melanjutkan penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020

Baca Selengkapnya

Reaksi DPR Soal Arab Saudi Izinkan Pemegang Semua Jenis Visa Lakukan Umrah

1 hari lalu

Reaksi DPR Soal Arab Saudi Izinkan Pemegang Semua Jenis Visa Lakukan Umrah

DPR menyatakan kebijakan Arab Saudi bertolak belakang dengan Undang-Undang tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Baca Selengkapnya

Ditolak Partai Gelora untuk Gabung Kubu Prabowo, PKS Tak Masalah Jadi Koalisi atau Oposisi

2 hari lalu

Ditolak Partai Gelora untuk Gabung Kubu Prabowo, PKS Tak Masalah Jadi Koalisi atau Oposisi

Partai Gelora menyebut PKS selalu menyerang Prabowo-Gibran selama kampanye Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

Gerindra Klaim Suaranya di Papua Tengah Dirampok

2 hari lalu

Gerindra Klaim Suaranya di Papua Tengah Dirampok

Gerindra menggugat di MK, karena perolehan suaranya di DPR RI dapil Papua Tengah menghilang.

Baca Selengkapnya

Peneliti BRIN Bilang Oposisi Tetap Dibutuhkan di Pemerintahan Prabowo-Gibran, Ini Alasannya

2 hari lalu

Peneliti BRIN Bilang Oposisi Tetap Dibutuhkan di Pemerintahan Prabowo-Gibran, Ini Alasannya

PKS belum membuat keputusan resmi akan bergabung dengan pemerintahan Prabowo atau menjadi oposisi.

Baca Selengkapnya

Pakar Politik Universitas Udayana: Dissenting Opinion Hakim MK Alasan Strategis Gulirkan Hak Angket

5 hari lalu

Pakar Politik Universitas Udayana: Dissenting Opinion Hakim MK Alasan Strategis Gulirkan Hak Angket

Pakar Politik Universitas Udayana menyebut hak angket masih bisa digulirkan dengan memanfaatkan dissenting opinion hakim MK lalu.

Baca Selengkapnya

Mengenang Aktivis Pro-Demokrasi Tumbu Saraswati Pendiri TPDI, Ini Kiprah Tim Pembela Demokrasi Indonesia

5 hari lalu

Mengenang Aktivis Pro-Demokrasi Tumbu Saraswati Pendiri TPDI, Ini Kiprah Tim Pembela Demokrasi Indonesia

Jasa Tumbu Saraswati dirikan Tim Pembela Demokrasi Indonesia. Simak peran TPDI selama Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya

BMTH Harus Beri Manfaat Besar Bagi Masyarakat Bali

5 hari lalu

BMTH Harus Beri Manfaat Besar Bagi Masyarakat Bali

Proyek Bali Maritime Tourism Hub (BMTH) yang sedang dibangun di Pelabuhan Benoa, Bali, harus memberi manfaat yang besar bagi masyarakat Bali.

Baca Selengkapnya

MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

5 hari lalu

MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

Bawaslu minta jajarannya menyiapkan alat bukti dan kematangan mental menghadapi sidang sengketa Pileg di MK.

Baca Selengkapnya