Jaksa Tolak Pencabutan BAP Miryam di Kasus E-KTP, Ini Alasannya

Reporter

Editor

Budi Riza

Jumat, 23 Juni 2017 07:07 WIB

Miryam S Haryani usai diperiksa KPK memberikan sedikit penjelasan bahwa dirinya tidak kabur tapi berlibur bersama keluarga. EKO SISWONO TOYUDHO

TEMPO.CO, Jakarta -- Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi menolak pencabutan berita acara pemeriksaan (BAP), Miryam S. Haryani, bekas anggota Komisi II DPR periode 2009-2014. Maryam merupakan saksi dalam persidang kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP. Sebabnya, pencabutan BAP yang dilakukan Miryam tidak disertai alasan yang sah dan logis.

Jaksa beranggapan pemeriksaan perkara pidana pada tahap persidangan bertujuan untuk menemukan kebenaran materil. Maka, setiap orang yang menjadi saksi atau terdakwa bebas memberikan keterangan. Namun ini tidak berarti saksi atau terdakwa bebas melakukan kebohongan.


Baca: Jaksa Sebut Setya Novanto Terbukti Terlibat Korupsi E-KTP


"Berdasarkan hal itu penuntut umum memohon agar majelis hakim juga tidak mempertimbangkan pencabutan BAP dari Miryam S. Haryani itu," kata Riniyati Karnasih, jaksa penuntut umum KPK, saat membacakan surat tuntutan Irman dan Sugiharto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis, 22 Juni 2017.

Miryam mencabut penjelasannya di BAP saat politikus Partai Hanura itu menjadi saksi sidang korupsi e-KTP pada Maret lalu. Miryam beralasan pencabutan BAP dilakukan karena adanya tekanan dari penyidik.


Baca: Korupsi E-KTP, Irman dan Sugiharto Dituntut 7 Tahun dan 5 Tahun


Alasan ini telah terbantahkan dengan adanya keterangan penyidik Ambarita Damanik, M Irwan Susanto, dan Novel Baswedan. Selain itu juga ada bukti video berupa rekaman pemeriksaan serta tulisan tangan yang berisi keterangan Miryam mengenai perbuatannya mendistribusikan uang ke sejumlah anggota Komisi II DPR.

Jaksa juga menyebut keterangan Miryam bertentangan dengan keterangan Diah Anggraeni, saksi Yosep Sumartono dan keterangan terdakwa yang menyatakan bahwa Miryam telah menerima uang dari Sugiharto terkait e-KTP sebesar US$ 1,2 juta.

"Pencabutan BAP yang dilakukan Miryam diduga karena adanya arahan pihak-pihak lain yang berkepentingan dalam perkara aquo," kata jaksa Riniyati. Dugaan ini diperkuat dengan ditetapkannya Markus Nari sebagai tersangka karena diduga menggerakkan Miryam untuk mencabut BAP.

"Berdasarkan alasan-alasan tersebut maka patut kiranya pencabutan BAP yang dilakukan Miryam dikesampingkan. Penuntut umum juga meminta kepada majelis hakim untuk tidak mempertimbangkan pencabutan BAP Miryam dan tetap menggunakan keterangan Miryam yang diberikan di depan penyidik sebagai alat bukti yang sah," ujar jaksa Riniyati.

MAYA AYU PUSPITASARI

Advertising
Advertising

Berita terkait

Sudah Berkali Dapat Remisi, Segini Diskon Masa Tahanan Koruptor e-KTP Setya Novanto

21 hari lalu

Sudah Berkali Dapat Remisi, Segini Diskon Masa Tahanan Koruptor e-KTP Setya Novanto

Narapidana korupsi e-KTP Setya Novanto beberapa kali mendapatkan remisi masa tahanan. Berapa jumlah remisi yang diterimanya?

Baca Selengkapnya

Koruptor Setya Novanto Dapat Remisi Lebaran, Ini Kasus Korupsi E-KTP dan Benjolan Sebesar Bakpao

21 hari lalu

Koruptor Setya Novanto Dapat Remisi Lebaran, Ini Kasus Korupsi E-KTP dan Benjolan Sebesar Bakpao

Narapidana korupsi e-KTP Setya Novanto kembali dapat remisi Lebaran. Begini kasusnya dan drama benjolan sebesar bakpao yang dilakukannya.

Baca Selengkapnya

Beberkan Intervensi Jokowi ke KPK, Profil Agus Rahardjo Disorot

18 Desember 2023

Beberkan Intervensi Jokowi ke KPK, Profil Agus Rahardjo Disorot

Agus Rahardjo mendapat sorotan setelah ungkapkan Jokowi marah dan lakukan intervensi penyelidikan kasus korupsi e-KTP. Ini profilnya.

Baca Selengkapnya

Jokowi Belum Tahu Agus Rahardjo Diadukan ke Polisi

15 Desember 2023

Jokowi Belum Tahu Agus Rahardjo Diadukan ke Polisi

Jokowi menyatakan tak tahu jika Agus Rahardjo diadukan ke kepolisian.

Baca Selengkapnya

Pandawa Nusantara Polisikan Agus Rahardjo Usai Sebut Jokowi Marah dan Intervensi Kasus di KPK

12 Desember 2023

Pandawa Nusantara Polisikan Agus Rahardjo Usai Sebut Jokowi Marah dan Intervensi Kasus di KPK

Eks Ketua KPK periode 2015-2019, Agus Rahardjo dipolisikan buntut sebut Presiden Jokowi memarahinya karena usut kasus korupsi e-KTP. Siapa pelapornya?

Baca Selengkapnya

Ramai Soal Agus Rahardjo Ungkap Intervensi Jokowi, Begini Kata ICW, Bahlil hingga Novel Baswedan

6 Desember 2023

Ramai Soal Agus Rahardjo Ungkap Intervensi Jokowi, Begini Kata ICW, Bahlil hingga Novel Baswedan

Soal eks Ketua KPK Agus Rahardjo yang mengaku pernah dimarahi Jokowi saat usut korupsi e-KTP mendapat tanggapan ICW, Bahlil , Novel Baswedan.

Baca Selengkapnya

Jokowi Disebut Marah Saat KPK Usut Kasus Korupsi E-KTP, Berikut Deretan Kemarahan Jokowi Lainnya

4 Desember 2023

Jokowi Disebut Marah Saat KPK Usut Kasus Korupsi E-KTP, Berikut Deretan Kemarahan Jokowi Lainnya

Eks Ketua KPK Agus Rahardjo sebut Jokowi marah saat KPK usut korupsi e-KTP yang menyeret Setya Novanto. Bukan sekali itu Jokowi ungkap kekesalan.

Baca Selengkapnya

Jokowi Disebut Pernah Marah karena KPK Usut Korupsi E-KTP, Ini Kilas Balik Kasus yang Seret Setya Novanto

4 Desember 2023

Jokowi Disebut Pernah Marah karena KPK Usut Korupsi E-KTP, Ini Kilas Balik Kasus yang Seret Setya Novanto

Jokowi disebut pernah memarahi Ketua KPK Agus Rahardjo gara-gara pengusutan korupsi e-KTP. SImak kilas kasus korupsi yang menyeret Setya Novanto ini.

Baca Selengkapnya

Catatan Eks Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo: Bangun 2.000 Desa Mandiri Energi, Soal Wadas, Gagal Piala Dunia U-20

5 September 2023

Catatan Eks Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo: Bangun 2.000 Desa Mandiri Energi, Soal Wadas, Gagal Piala Dunia U-20

Berikut beberapa catatan prestasi dan kontroversi Ganjar Pranowo sebagai Gubernur Jawa Tengah. Bangun 2.000 desa mandiri hingga gagal Piala Dunia U20.

Baca Selengkapnya

Kilas Balik Kasus Korupsi Setya Novanto dan Imam Nahrawi, Napi Korupsi yang Dapat Remisi 17 Agustus 2023

18 Agustus 2023

Kilas Balik Kasus Korupsi Setya Novanto dan Imam Nahrawi, Napi Korupsi yang Dapat Remisi 17 Agustus 2023

Setya Novanto dan Imam Nahrawi mendapat remisi. Begini kasus korupsi Setnov dan eks Menpora itu.

Baca Selengkapnya