E-KTP, KPK Kabulkan Irman dan Sugiharto Jadi Justice Collaborator

Reporter

Kamis, 22 Juni 2017 23:00 WIB

Terdakwa dugaan korupsi pengadaan E-KTP tahun angaran 2011-2012 Sugiharto (kiri) dan Irman (tengah) menjalani sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Tipikor Jakarta, 12 Juni 2017. Dalam sidang tersebut terdakwa Irman mengakui adanya catatan berisi rencana penyerahan uang kepada sejumlah anggota DPR. TEMPO/Eko Siswono Toyudho

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengabulkan permohonan status justice collaborator yang diajukan oleh Irman dan Sugiharto, terdakwa korupsi e-KTP . Jaksa Irene Putri menyatakan permohonan itu diterima karena Irman dan Sugiharto telah memenuhi syarat.

"Terdakwa telah memenuhi syarat sebagai JC seperti dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006," kata Irene saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis, 22 Juni 2017.

Justice collaborator adalah status yang diberikan kepada terdakwa yang ingin bekerja sama dengan lembaga antirasuah untuk membongkar kasus yang membelitnya. Syarat-syarat menjadi JC antara lain terdakwa bukan pelaku utama dan terdakwa memberikan informasi untuk membongkar aktor-aktor lain yang lebih besar dalam perkara itu.

Baca: Korupsi E-KTP, Irman dan Sugiharto Dituntut 7 Tahun dan 5 Tahun

Selama di penyidikan maupun persidangan, jaksa menilai Irman dan Sugiharto telah berterus terang dan membuka informasi yang mengarah pada aktor lain. Oleh sebab itu, pada 9 Juni pimpinan KPK menetapkan Irman sebagai JC dan pada 12 Juni pimpinan menetapkan Sugiharto sebagai JC

Meski begitu, pemberian status JC tidak serta merta menghapus pidana Irman dan Sugiharto. Sebab, tindakan keduanya membuat negara rugi Rp 2,3 triliun. "JPU tetap mempertimbangkan secara komprehensif perbuatan terdakwa. Terutama akibat perbuatan terdakwa," ujar Irene.

Simak: Jaksa Sebut Setya Novanto Terbukti Terlibat Korupsi E-KTP

Jaksa menyatakan Irman dan Sugiharto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah memperkaya diri sendiri, orang lain, dan korporasi menggunakan proyek e-KTP. Keduanya dituntut hukuman penjara masing-masing 7 tahun dan 5 tahun.

Selain hukuman penjara, jaksa juga meminta Irman didenda Rp 500 juta subsidiar 6 bulan kurungan. Sedang Sugiharto didenda Rp 400 juta subsidiar 6 bulan kurungan.

Lihat: Kasus E-KTP, KPK Panggil Ade Komarudin dan Chairuman Hari Ini

Untuk mengembalikan keuangan negara, jaksa meminta majelis hakim untuk meminta kedua terdakwa membayar denda tambahan senilai uang yang mereka terima dalam korupsi ini. Irman diminta mengembalikan uang sebesar US$ 273.700 dolar, Rp 2,248 miliar, dan Sin$ 6.000. Sementara Sugiharto diminta mengembalikan uang sebesar Rp 500 juta.

Uang pengganti selambat-lambatnya diserahkan maksimal satu bulan. Jika dalam jangka waktu tersebut terdakwa tidak dapat membayar uang pengganti maka harta bendanya akan dirampas jaksa. Jika hartanya tidak cukup, diganti dengan hukuman penjara 2 tahun untuk Irman dan 1 tahun untuk Irman.

MAYA AYU PUSPITASARI

Berita terkait

Lukas Enembe akan Jalani Sidang Dakwaan Hari Ini

19 Juni 2023

Lukas Enembe akan Jalani Sidang Dakwaan Hari Ini

Lukas Enembe seharusnya menjalani sidang pertama pada Senin, 12 Juni 2023. Namun ia sakit, lalu meminta hadir langsung di pengadilan.

Baca Selengkapnya

Pengacara Ungkap Alasan Lukas Enembe Ngotot Mau Sidang Offline

12 Juni 2023

Pengacara Ungkap Alasan Lukas Enembe Ngotot Mau Sidang Offline

Pengacara Lukas, Otto Cornelis Kaligis, mengatakan kliennya ingin masyarakat melihat bahwa Lukas Enembe memang betulan sakit.

Baca Selengkapnya

Berkas Tahap II Diserahkan, Lima Tersangka Korupsi Impor Garam Segera Jalani Sidang

2 Maret 2023

Berkas Tahap II Diserahkan, Lima Tersangka Korupsi Impor Garam Segera Jalani Sidang

Lima tersangka kasus korupsi impor garam segera akan menghadapi sidang. Penyerahan berkas tahap 2 telah dilaksanakan.

Baca Selengkapnya

Surya Darmadi Kembali Sebut Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Mengada-Ada

18 September 2022

Surya Darmadi Kembali Sebut Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Mengada-Ada

Surya Darmadi menyatakan dirinya seharusnya hanya mendapatkan sanksi administratif, bukan pidana.

Baca Selengkapnya

Komisi Yudisial Diminta Pantau Persidangan Tipikor di Banjarmasin

22 April 2022

Komisi Yudisial Diminta Pantau Persidangan Tipikor di Banjarmasin

Berharap Majelis Hakim tidak dapat diintervensi oleh pihak-pihak yang beritikad jahat

Baca Selengkapnya

Di Sidang Tipikor, Netanyahu Mengklaim Dirinya Dijebak

24 Mei 2020

Di Sidang Tipikor, Netanyahu Mengklaim Dirinya Dijebak

Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu, berusaha tampil tak bersalah di sidang tindak pidana korupsi. Ia mengklaim polisi korup menjebaknya.

Baca Selengkapnya

Surati Presiden dan DPR, KPK Minta UU Tipikor Direvisi

19 Desember 2019

Surati Presiden dan DPR, KPK Minta UU Tipikor Direvisi

Agus Rahardjo menilai, UU Tipikor sebenarnya lebih penting dibandingkan UU KPK.

Baca Selengkapnya

Sidang E-KTP Agendakan Vonis untuk Made Oka dan Irvanto Sore Ini

5 Desember 2018

Sidang E-KTP Agendakan Vonis untuk Made Oka dan Irvanto Sore Ini

Dalam sidang e-KTP, jaksa menyatakan Made Oka Masagung dan Irvanto terbukri merugikan keuangan negara sebesar Rp2,3 triliun

Baca Selengkapnya

Keponakan Setya Novanto Dituntut 12 Tahun Penjara di Kasus E-KTP

6 November 2018

Keponakan Setya Novanto Dituntut 12 Tahun Penjara di Kasus E-KTP

Menurut jaksa, keponakan Setya Novanto itu terbukti mengintervensi proses lelang proyek e-KTP dengan memenangkan perusahaan tertentu.

Baca Selengkapnya

Keponakan Setya Novanto Bantah Ada Kode Miras dalam Korupsi E-KTP

23 Oktober 2018

Keponakan Setya Novanto Bantah Ada Kode Miras dalam Korupsi E-KTP

Sebelumnya, terungkap fakta adanya nama minuman keras yang dijadikan kode untuk membagikan uang dari imbalan proyek e-KTP.

Baca Selengkapnya