DPR Tersinggung Oleh Surat KPK Soal Pemanggilan Miryam S. Haryani

Reporter

Selasa, 20 Juni 2017 12:48 WIB

Sufmi Dasco Ahmad, Arsul Sani, dan Adies Kadir dari Komisi III DPR RI mendatangi Polda Metro Jaya untuk melihat kondisi lima anggota HMI yang jadi tersangka kerusuhan di depan Istana Selasa, 8 November 2016. Tempo/Egi Adyatama

TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Panitia Khusus Hak Angket Komisi Pemberantasan Korupsi Dewan Perwakilan Rakyat Arsul Sani menyarankan KPK memperbaiki gaya komunikasinya terhadap lembaga lain. Ia menilai surat jawaban KPK terkait permohonan menghadirkan tersangka dugaan kesaksian palsu dalam perkara korupsi e-KTP, Miryam S. Haryani, menggunakan bahasa lembaga swadaya masyarakat.

"Itu bukan pakai cara standar komunikasi antarkelembagaan. Ini yang harus dihentikan," kata Arsul di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 19 Juni 2017.

Politikus Partai Persatuan Pembangunan itu menyarankan KPK dan DPR membangun komunikasi informal dan tidak cukup sekedar berkirim surat. Sebab antara KPK dan DPR memiliki sisi pandang yang berbeda dalam menghadirkan Miryam.

Baca: KPK: Hak Angket Hambat Proses Hukum E-KTP - Tempo Nasional

Menurut Arsul, selama ini yang terlihat publik adalah KPK menolak Miryam dihadirkan dalam rapat panitia angket. Padahal dalam kasus lainnya, saat hakim Mahkamah Konstitusi Patrialis Akbar ditangkap, Majelis Kehormatan MK diizinkan memeriksa Patrialis di KPK.

"Nah, harusnya KPK hadir dengan tawaran jalan tengah, misal tawarkanlah kami memfasilitasi pansus hak angket yang dateng kemari (Gedung KPK)," ucapnya.

Arsul beranggapan gaya komunikasi KPK dalam surat itu bernada ancaman terhadap DPR. "Itu menurut saya kekurangajaran kelembagaan terhadap lembaga negara," tuturnya.

Simak: YLBHI: Hak Angket Hanya Dalih DPR untuk Melucuti KPK

Sikap KPK tersebut, kata dia, berpotensi membuat DPR marah dan bisa menggunakan hak penganggarannya untuk mengontrol KPK. "Kan bisa saja. DPR kalau mau melemahkan KPK, cara paling mudah bukan dengan revisi undang-undang, tapi mengetatkan anggarannya," ujarnya.

Sebelumnya, dalam surat bernomor B-3615/01-55/06/2017 tertanggal 19 Juni 2017, KPK menilai menghadirkan Miryam mengganggu proses hukum. Surat itu berbunyi, "Upaya untuk menghadirkan tersangka Miryam S. Haryani dapat dikualifikasikan sebagai suatu tindakan yang mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung maupun tidak langsung dalam proses penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan atau obstruction of justice."

Lihat: Hak Angket KPK, Fahri Hamzah Usulkan Pansus Mengundang Megawati

Pernyataan KPK itu direspons keras oleh sebagian anggota Pansus Hak Angket. Anggota dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Junimart Girsang menganggap sikap KPK tersebut masuk dalam kategori menghalangi DPR menjalankan tugasnya (contempt of parliament). Bahkan Junimart menyarankan pansus untuk menyikapi surat KPK tersebut lewat jalur hukum.

AHMAD FAIZ

Berita terkait

Korupsi Rumah Dinas DPR RI, KPK Periksa Hiphi Hidupati

2 jam lalu

Korupsi Rumah Dinas DPR RI, KPK Periksa Hiphi Hidupati

KPK memanggil Kepala Bagian Pengelolaan Rumah Jabatan Sekretariat Jenderal DPR RI Hiphi Hidupati dalam dugaan korupsi rumah dinas

Baca Selengkapnya

Respons DPR atas Rencana Prabowo Bentuk Presidential Club

1 hari lalu

Respons DPR atas Rencana Prabowo Bentuk Presidential Club

Anggota DPR Saleh Partaonan Daulay menilai perlu usaha dan kesungguhan dari Prabowo untuk menciptakan presidential club.

Baca Selengkapnya

Anggota Dewan Minta Pemerintah Pertimbangkan Kenaikan Tarif KRL

1 hari lalu

Anggota Dewan Minta Pemerintah Pertimbangkan Kenaikan Tarif KRL

Anggota Komisi V DPR RI Suryadi Jaya Purnama mengatakan kenaikan tarif tidak boleh membebani mayoritas penumpang KRL

Baca Selengkapnya

Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

3 hari lalu

Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

Pemerintah akhirnya mengesahkan UU Desa terbaru yang telah diteken Jokowi dan diwacanakan perubahannya sejak Mei 2022. Apa saja aturan barunya?

Baca Selengkapnya

Permintaan Tambah Masa Jabatan Kepala Desa Dikabulkan, Kok Bisa?

3 hari lalu

Permintaan Tambah Masa Jabatan Kepala Desa Dikabulkan, Kok Bisa?

Permintaan para kepala desa agar masa jabatannya ditambah akhirnya dikabulkan pemerintah. Samakah hasilnya dengan UU Desa?

Baca Selengkapnya

DPR Agendakan Rapat Evaluasi Pemilu 2024 dengan KPU pada 15 Mei

3 hari lalu

DPR Agendakan Rapat Evaluasi Pemilu 2024 dengan KPU pada 15 Mei

KPU sebelumnya tidak menghadiri undangan rapat Komisi II DPR karena bertepatan dengan masa agenda sidang sengketa Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

Amnesty Desak DPR dan Pemerintah Buat Aturan Ketat Impor Spyware

4 hari lalu

Amnesty Desak DPR dan Pemerintah Buat Aturan Ketat Impor Spyware

Amnesty mendesak DPR dan pemerintah membuat peraturan ketat terhadap spyware yang sangat invasif dan dipakai untuk melanggar HAM

Baca Selengkapnya

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

5 hari lalu

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

KPK menemukan beberapa dokumen yang berhubungan dengan proyek dugaan korupsi pengadaan perlengkapan rumah dinas DPR dalam penggeledahan.

Baca Selengkapnya

Said Iqbal Yakin Partai Buruh Masuk Senayan pada Pemilu 2029

5 hari lalu

Said Iqbal Yakin Partai Buruh Masuk Senayan pada Pemilu 2029

Presiden Partai Buruh Said Iqbal menyakini partainya masuk ke Senayan pada pemilu 2029 mendatang.

Baca Selengkapnya

KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

6 hari lalu

KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

KPK melanjutkan penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020

Baca Selengkapnya