DPR Tersinggung Oleh Surat KPK Soal Pemanggilan Miryam S. Haryani

Reporter

Selasa, 20 Juni 2017 12:48 WIB

Sufmi Dasco Ahmad, Arsul Sani, dan Adies Kadir dari Komisi III DPR RI mendatangi Polda Metro Jaya untuk melihat kondisi lima anggota HMI yang jadi tersangka kerusuhan di depan Istana Selasa, 8 November 2016. Tempo/Egi Adyatama

TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Panitia Khusus Hak Angket Komisi Pemberantasan Korupsi Dewan Perwakilan Rakyat Arsul Sani menyarankan KPK memperbaiki gaya komunikasinya terhadap lembaga lain. Ia menilai surat jawaban KPK terkait permohonan menghadirkan tersangka dugaan kesaksian palsu dalam perkara korupsi e-KTP, Miryam S. Haryani, menggunakan bahasa lembaga swadaya masyarakat.

"Itu bukan pakai cara standar komunikasi antarkelembagaan. Ini yang harus dihentikan," kata Arsul di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 19 Juni 2017.

Politikus Partai Persatuan Pembangunan itu menyarankan KPK dan DPR membangun komunikasi informal dan tidak cukup sekedar berkirim surat. Sebab antara KPK dan DPR memiliki sisi pandang yang berbeda dalam menghadirkan Miryam.

Baca: KPK: Hak Angket Hambat Proses Hukum E-KTP - Tempo Nasional

Menurut Arsul, selama ini yang terlihat publik adalah KPK menolak Miryam dihadirkan dalam rapat panitia angket. Padahal dalam kasus lainnya, saat hakim Mahkamah Konstitusi Patrialis Akbar ditangkap, Majelis Kehormatan MK diizinkan memeriksa Patrialis di KPK.

"Nah, harusnya KPK hadir dengan tawaran jalan tengah, misal tawarkanlah kami memfasilitasi pansus hak angket yang dateng kemari (Gedung KPK)," ucapnya.

Arsul beranggapan gaya komunikasi KPK dalam surat itu bernada ancaman terhadap DPR. "Itu menurut saya kekurangajaran kelembagaan terhadap lembaga negara," tuturnya.

Simak: YLBHI: Hak Angket Hanya Dalih DPR untuk Melucuti KPK

Sikap KPK tersebut, kata dia, berpotensi membuat DPR marah dan bisa menggunakan hak penganggarannya untuk mengontrol KPK. "Kan bisa saja. DPR kalau mau melemahkan KPK, cara paling mudah bukan dengan revisi undang-undang, tapi mengetatkan anggarannya," ujarnya.

Sebelumnya, dalam surat bernomor B-3615/01-55/06/2017 tertanggal 19 Juni 2017, KPK menilai menghadirkan Miryam mengganggu proses hukum. Surat itu berbunyi, "Upaya untuk menghadirkan tersangka Miryam S. Haryani dapat dikualifikasikan sebagai suatu tindakan yang mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung maupun tidak langsung dalam proses penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan atau obstruction of justice."

Lihat: Hak Angket KPK, Fahri Hamzah Usulkan Pansus Mengundang Megawati

Pernyataan KPK itu direspons keras oleh sebagian anggota Pansus Hak Angket. Anggota dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Junimart Girsang menganggap sikap KPK tersebut masuk dalam kategori menghalangi DPR menjalankan tugasnya (contempt of parliament). Bahkan Junimart menyarankan pansus untuk menyikapi surat KPK tersebut lewat jalur hukum.

AHMAD FAIZ

Berita terkait

Dosen Curhat Rendahnya Kesejahteraan ke DPR: Kami Digaji di Bawah Rp 3 Juta

10 jam lalu

Dosen Curhat Rendahnya Kesejahteraan ke DPR: Kami Digaji di Bawah Rp 3 Juta

Minimnya perhatian terhadap kesejahteraan dosen tersebut, kata Dhia, berbanding terbalik dengan tuntutan kerja yang mereka lakukan.

Baca Selengkapnya

Meutya Hafid Cerita ke DPR soal Komdigi Digeledah dalam Kasus Judi Online: Mencekam, Banyak Polisi

12 jam lalu

Meutya Hafid Cerita ke DPR soal Komdigi Digeledah dalam Kasus Judi Online: Mencekam, Banyak Polisi

Menteri Komdigi Meutya Hafid mengungkapkan, kondisi kantornya ketika digeledah kepolisian dalam kasus judi online pada Jumat lalu sangat mencekam.

Baca Selengkapnya

Ketua Komisi V DPR RI Sebut Butuh Rp750 Triliun untuk 3 Juta Rumah, Menteri Maruarar: Nanti Kami Hitung

12 jam lalu

Ketua Komisi V DPR RI Sebut Butuh Rp750 Triliun untuk 3 Juta Rumah, Menteri Maruarar: Nanti Kami Hitung

Ketua Komisi V DPR RI, Lasarus, menghitung anggaran yang dibutuhkan untuk program 3 juta rumah.

Baca Selengkapnya

Meutya Hafid Deg-degan Rapat Perdana dengan Komisi I DPR

12 jam lalu

Meutya Hafid Deg-degan Rapat Perdana dengan Komisi I DPR

Meutya Hafid akan membeberkan program 100 hari pemerintahan Prabowo di depan Komisi I DPR. Ia tak tahu apakah juga akan ditanya soal judi online.

Baca Selengkapnya

Dasco Soal Nasib Surpres Capim KPK di DPR: Saya Enggak Baca Suratnya

14 jam lalu

Dasco Soal Nasib Surpres Capim KPK di DPR: Saya Enggak Baca Suratnya

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad irit bicara soal kelanjutan seleksi Capim KPK. Ia mengaku tak mengetahui perkembangan terkini soal itu.

Baca Selengkapnya

Soal RUU Penyiaran Masuk Prolegnas atau Tidak, Komisi I DPR Serahkan ke Baleg

14 jam lalu

Soal RUU Penyiaran Masuk Prolegnas atau Tidak, Komisi I DPR Serahkan ke Baleg

Anggota Komisi I DPR, Dave Akbarshah Fikarno Laksono, menyerahkan kepada Baleg apakah RUU Penyiaran akan masuk dalam Prolegnas atau tidak.

Baca Selengkapnya

Tok! Paripurna DPR Setujui Naturalisasi Kevin Diks, Noa Johanna dan Estella Loupattij

16 jam lalu

Tok! Paripurna DPR Setujui Naturalisasi Kevin Diks, Noa Johanna dan Estella Loupattij

Rapat paripurna DPR menyetujui permohonan naturalisasi atlet Kevin Diks, Noa Johanna Christina Cornelia Leatomu, dan Estella Raquel Loupattij.

Baca Selengkapnya

Terkini: Dirut dan Komut Pertamina Dijabat Kader Gerindra, Erick Thohir Buka Suara Alasan Dicopotnya Nicke Widyawati

1 hari lalu

Terkini: Dirut dan Komut Pertamina Dijabat Kader Gerindra, Erick Thohir Buka Suara Alasan Dicopotnya Nicke Widyawati

Pemerintah merombak direksi dan komisaris PT Pertamina (Persero) dengan menempatkan petinggi Partai Gerindra sebagai dirut dan komut.

Baca Selengkapnya

DPR dan Kemenpora Bahas Naturalisasi Kevin Diks, Noa Leatomu, dan Estella Loupattij untuk Timnas Indonesia

1 hari lalu

DPR dan Kemenpora Bahas Naturalisasi Kevin Diks, Noa Leatomu, dan Estella Loupattij untuk Timnas Indonesia

Kemenpora mengusulkan naturalisasi Kevin Diks, Noa Johanna Cornellia Leatomu, dan Estella Raquel Loupattij.

Baca Selengkapnya

DPR dan BIN Bahas Proses Pengamanan saat Pilkada 2024

1 hari lalu

DPR dan BIN Bahas Proses Pengamanan saat Pilkada 2024

Ahmad Muzani mengatakan, pengamanan saat Pilkada tersebut juga merupakan fokus kerja BIN dalam 100 hari pertama.

Baca Selengkapnya