Korupsi Alkes Banten, Rano Karno Disebut Terima Rp 700 Juta  

Reporter

Editor

Elik Susanto

Jumat, 16 Juni 2017 15:08 WIB

Gubernur Banten Rano Karno kepada media mengatakan siap menjalani tes urine dan mengusulkan kepada BNN untuk melakukan tes urine terhadap seluruh PNS di Banten. TEMPO/Darma Wijaya

TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan sejumlah nama yang ikut diuntungkan atas kasus korupsi pengadaan alat kesehatan untuk RS Rujukan dengan terdakwa mantan Gubernur Banten, Atut Chosiyah. Belasan orang yang diuntungkan proyek itu dari pihak swasta dan pejabat pemerintahan.

Atut sendiri memperoleh keuntungan Rp 3,859 miliar, yang kemudian dikembalikan ke kas negara. Adik Atut, Chaeri Wardana alias Wawan, mendapat sekitar Rp 50 miliar. “Ini berdasarkan fakta persidangan yang muncul,” kata jaksa penuntut umum, Budi Nugraha, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jumat, 16 Juni 2017.

Baca: Atut Chosiyah Dituntut 8 Tahun Penjara dalam Korupsi Alkes

Sedikitnya ada belasan orang yang diuntungkan dari proyek itu, baik dari unsur swasta maupun pejabat pemerintahan. Menurut Budi, keuntungan tersebut diperoleh atas perbuatan Atut bersama adiknya, Chaeri Wardana, dalam pengusulan dan pelaksanaan anggaran pengadaan alat kesehatan pada RS Rujukan Pemerintah Provinsi Banten. Posisi Chaeri Wardana sebagai Komisaris Utama PT Balipasific Pragama.

Selain Atut dan Wawan, Direktur PT Java Medica Yuni Astuti mendapatkan Rp 23,3 miliar, selaku pemenang lelang proyek alat kesehatan. Kepala Dinas Kesehatan Banten Djaja Buddy Suhardja mendapat kucuran duit Rp 240 juta. Rano Karno, sewaktu menjabat Wakil Gubernur Banten, disebut memperoleh duit Rp 700 juta.

Baca juga: Sidang Korupsi Alkes, Adik Atut: Rano Karno Terima Rp 11 Miliar

Jumlah uang yang diterima Rano Karno berbeda dengan yang tertera dalam dakwaan, yaitu Rp 300 juta. Menurut Budi, jumlah itu adalah fakta yang muncul setelah ada pemeriksaan saksi-saksi. Sedikitnya ada 38 saksi yang telah diperiksa dalam kasus tersebut.

Menurut Budi, Atut bersama Wawan sepakat memberikan fasilitas berlibur ke Beijing berikut uang sakunya sebesar Rp 1,659 miliar kepada pejabat Dinas Kesehatan Provinsi Banten, tim survei, serta panitia pengadaan dan pemeriksaan hasil pekerjaan pada proyek tersebut.

Jaksa menuntut Atut Chosiyah dengan pidana 8 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan. Selain itu, Atut wajib membayar biaya pengganti senilai Rp 3,859 miliar sesuai dengan keuntungan yang diterima.

Rano sudah kerap membantah informasi ini. Menurut Rano, kabar bahwa dia menerima uang dari proyek alkes tidak benar. “Informasi itu hanya fitnah dan penuh dengan intrik politik," katanya, Rabu, 8 Maret 2017.

DANANG FIRMANTO

Berita terkait

Lukas Enembe akan Jalani Sidang Dakwaan Hari Ini

19 Juni 2023

Lukas Enembe akan Jalani Sidang Dakwaan Hari Ini

Lukas Enembe seharusnya menjalani sidang pertama pada Senin, 12 Juni 2023. Namun ia sakit, lalu meminta hadir langsung di pengadilan.

Baca Selengkapnya

Pengacara Ungkap Alasan Lukas Enembe Ngotot Mau Sidang Offline

12 Juni 2023

Pengacara Ungkap Alasan Lukas Enembe Ngotot Mau Sidang Offline

Pengacara Lukas, Otto Cornelis Kaligis, mengatakan kliennya ingin masyarakat melihat bahwa Lukas Enembe memang betulan sakit.

Baca Selengkapnya

Berkas Tahap II Diserahkan, Lima Tersangka Korupsi Impor Garam Segera Jalani Sidang

2 Maret 2023

Berkas Tahap II Diserahkan, Lima Tersangka Korupsi Impor Garam Segera Jalani Sidang

Lima tersangka kasus korupsi impor garam segera akan menghadapi sidang. Penyerahan berkas tahap 2 telah dilaksanakan.

Baca Selengkapnya

Selain Lukas Enembe, Inilah Daftar Gubernur yang Pernah Jadi Tersangka KPK

22 September 2022

Selain Lukas Enembe, Inilah Daftar Gubernur yang Pernah Jadi Tersangka KPK

Penetapan Gubernur Papua Lukas Enembe sebagai tersangka kasus gratifikasi oleh KPK menambah daftar gubernur yang jadi tersangka.

Baca Selengkapnya

Surya Darmadi Kembali Sebut Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Mengada-Ada

18 September 2022

Surya Darmadi Kembali Sebut Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Mengada-Ada

Surya Darmadi menyatakan dirinya seharusnya hanya mendapatkan sanksi administratif, bukan pidana.

Baca Selengkapnya

Makin Tercekik Setelah Tarif Ojek Online Naik

8 September 2022

Makin Tercekik Setelah Tarif Ojek Online Naik

Pengemudi ojek online khawatir jumlah penumpang akan semakin berkurang setelah pemerintah menetapkan tarif ojek online baru pasca-kenaikan harga BBM.

Baca Selengkapnya

Komisi Yudisial Diminta Pantau Persidangan Tipikor di Banjarmasin

22 April 2022

Komisi Yudisial Diminta Pantau Persidangan Tipikor di Banjarmasin

Berharap Majelis Hakim tidak dapat diintervensi oleh pihak-pihak yang beritikad jahat

Baca Selengkapnya

Di Sidang Tipikor, Netanyahu Mengklaim Dirinya Dijebak

24 Mei 2020

Di Sidang Tipikor, Netanyahu Mengklaim Dirinya Dijebak

Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu, berusaha tampil tak bersalah di sidang tindak pidana korupsi. Ia mengklaim polisi korup menjebaknya.

Baca Selengkapnya

Surati Presiden dan DPR, KPK Minta UU Tipikor Direvisi

19 Desember 2019

Surati Presiden dan DPR, KPK Minta UU Tipikor Direvisi

Agus Rahardjo menilai, UU Tipikor sebenarnya lebih penting dibandingkan UU KPK.

Baca Selengkapnya

Diduga Ada Suap Kalapas Sukamiskin di Sel Adik Atut Chosiyah

25 Juli 2018

Diduga Ada Suap Kalapas Sukamiskin di Sel Adik Atut Chosiyah

KPK menduga ada bukti suap Kalapas Sukamiskin di sel Wawan, adik Atut Choisiyah.

Baca Selengkapnya