Terdakwa korupsi proyek pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan, dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) di Bukit Hambalang, Andi Zulkarnaen Mallarangeng alias Choel Mallarangeng mendengarkan tuntutan dari JPU dalam sidang kasus korupsi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 7 Juni 2017. Adik dari mantan Menpora Andi Alifian Mallarangeng tersebut dituntut 5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsidair enam bulan kurungan. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
TEMPO.CO, Jakarta - Terdakwa Kasus Korupsi Proyek Pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan, dan Sekolah Olahraga Nasional Bukit Hambalang Andi Zulkarnaen Mallarangeng alias Choel Mallarangeng menyampaikan nota pembelaan pada Kamis, 15 Juni 2017. Choel mengaku terkejut dan sedih dengan tuntutan lima tahun penjara dari jaksa KPK dan tawaran menjadi justice collaborator ditolak.
"Bahkan niat baik saya yang tulus menjadi justice collaborator dengan mengakui perbuatan saya seolah-olah tidak ada gunanya sama sekali," kata Choel Mallarangeng dalam pembelaannya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis 15 Juni 2017.
Menurut Choel, pandangan itu beralasan. Sebab, Choel mengatakan telah mengakui perbuatannya. Selain itu, Choel telah mengembalikan seluruh uang yang diterima sebelum diminta dan mengungkap pelaku utama, Wafid Muharram.
Sebagai pembelaan, Choel mengungkapkan telah kooperatif menjadi saksi untuk kasus Hambalang. "Semua saya ikuti, termasuk ketika kakak saya disidangkan," ujar Choel. Ia pun mengatakan telah membantu KPK mengungkap kasus ini.
Sebelumnya, Choel Mallarangeng dituntut Jaksa KPK dengan hukuman 5 tahun penjara dalam perkara dugaan korupsi proyek Pusat Pendidikan dan Pelatihan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) di Hambalang, Rabu, 7 Juni 2017. Jaksa juga menuntut terdakwa membayar denda Rp 500 juta atau subsider 6 bulan kurungan.
Jaksa menilai Choel terlibat dalam korupsi proyek Hambalang. Adik bekas Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Alifian Mallarangeng itu diduga ikut mengarahkan proses penganggaran serta pengadaan barang dan jasa dalam proyek tersebut.
Menurut jaksa, Choel Mallarangeng menerima duit bersama Andi Alifian Mallarangeng sebesar Rp 4 miliar dan US$ 550 ribu dari proyek tersebut. Jaksa pun menyebutkan ada sejumlah pejabat lain yang saat itu juga ikut menerima kucuran duit dari proyek Hambalang.