TEMPO.CO, Jakarta - Tersangka kasus korupsi proyek pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan, dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang Andi Zulkarnaen Mallarangeng alias Choel Mallarangeng gembira karena segera menjalani sidang.
Choel menyebut persidangan adalah proses lanjutan yang ditunggu-tunggu sejak dia ditetapkan menjadi tersangka. "Alhamdulillah sudah 40 hari, argo terus berjalan. Hari ini adalah pelimpahan tahap dua, artinya bahwa dalam waktu kurang-lebih 3 atau 4 minggu lagi barang kali sidang sudah dimulai (sidangnya). Itulah yang ditunggu-tunggu sekian lama, 5,5 tahun," kata Choel saat keluar dari Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 17 Maret 2017.
Baca: Ditahan KPK, Choel Mallarangeng: Syukur Alhamdulillah
Choel berujar proses persidangan merupakan upaya dia mendapat keadilan. Choel menambahkan, keterlibatan pihak-pihak lain dalam kasus Hambalang akan terungkap di persidangan.
"Saya menunggu sehingga akhirnya tiba waktu kami untuk membela diri, untuk mendapatkan keadilan. (Keterlibatan pihak lain) di pengadilan akan terlihat," ujar adik kandung mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Alifian Mallarangeng ini.
Choel menjadi tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan P3SON Hambalang tahun anggaran 2010-2012. Choel diduga memanfaatkan jabatan kakaknya Andi Mallarangeng untuk meraup untung dari proyek Hambalang. Choel diduga mendapatkan keuntungan sekitar Rp 4 miliar dari proyek ini.
Simak: Diperiksa KPK, Choel Mallarangeng: Saya Siap Ditahan
Kuasa Hukum Choel Mallarangeng, Luhut Pangaribuan, mengatakan kliennya sudah mengembalikan uang US$ 550 ribu tersebut. Choel kemudian ditahan KPK sejak Senin, 6 Februari 2017.
Choel mengaku bersyukur akhirnya ditahan setelah terkatung-katung dengan status tersangka KPK sejak lima tahun lalu. Choel disangka telah melanggar Pasal 2 ayat 1 dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
GRANDY AJI