TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi menuntut Andi Zulkarnaen Mallarangeng alias Choel Mallarangeng hukuman 5 tahun penjara dalam perkara dugaan korupsi proyek Pusat Pendidikan dan Pelatihan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) di Hambalang, Rabu, 7 Juni 2017. Jaksa juga menuntut terdakwa membayar denda Rp 500 juta atau subsider 6 bulan kurungan.
”Menyatakan terdakwa Andi Zulkarnaen Mallarangeng alias Choel telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,” kata jaksa penuntut KPK, Ali Fikri, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu, 7 Juni 2017.
Baca: Choel Mallarangeng Diadili, Siapa Saja Terlibat Proyek Hambalang?
Jaksa Ali menilai perbuatan Choel adalah tindakan yang tidak mendukung upaya pemerintah dan masyarakat yang sedang memberantas korupsi. Hal itu menjadi alasan jaksa memberatkan tuntutan Choel.
Adapun beberapa poin yang meringankan tuntutan adalah terdakwa belum pernah dihukum dan berterus terang. “Terdakwa mengakui perbuatannya,” kata Ali. Jaksa pun menyatakan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp 10 ribu.
Simak: Kasus Hambalang, Choel Mallarangeng Jadi Justice Collaborator
Jaksa menilai Choel terlibat dalam korupsi proyek Hambalang. Adik bekas Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Alifian Mallarangeng itu diduga ikut mengarahkan proses penganggaran serta pengadaan barang dan jasa dalam proyek tersebut.
Menurut jaksa, Choel menerima duit bersama Andi Alifian Mallarangeng sebesar Rp 4 miliar dan US$ 550 ribu dari proyek tersebut. Jaksa pun menyebutkan ada sejumlah pejabat lain yang saat itu juga ikut menerima kucuran duit dari proyek Hambalang.
Lihat: Kasus Hambalang, Choel Mallarangeng Janji Bongkar Pihak Lain
Choel meminta waktu sepekan hingga Rabu, 14 Juni 2017, untuk mempersiapkan pembelaan terhadap tuntutan jaksa. “Insya Allah, hari Rabu, seminggu dari sekarang,” katanya.
Majelis hakim memutuskan menunda persidangan dengan agenda pembelaan pada Kamis, 15 Juni 2017.
ARKHELAUS W.
Video Terkait: Kasus Hambalang, Choel Malarangeng Dituntut Lima Tahun Penjara