Ada 4 Paket untuk Putuskan 5 Isu Krusial di RUU Pemilu  

Reporter

Selasa, 13 Juni 2017 09:52 WIB

Ketua Fraksi PKB MPR Lukman Edy. Tempo/Tony Hartawan

TEMPO.CO, Jakarta - Pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Pemilihan Umum (RUU Pemilu) akan segera selesai. Panitia Khusus (Pansus) RUU Pemilu siang nanti akan mengambil keputusan terkait dengan lima isu krusial yang tersisa.

Ketua Pansus RUU Pemilu Lukman Edy mengatakan pengambilan keputusan lima isu itu akan dilakukan secara paket. Adapun lima isu tersebut, yakni ambang batas parlemen, ambang batas pencalonan presiden, alokasi kursi per daerah pemilihan, sistem pemilu, dan metode konversi suara ke kursi.

Baca juga: RUU Pemilu Molor, Istana Yakin Selesai pada Waktunya

"Pengambilan keputusan lewat sistem paket. Alasannya, masing-masing isu itu saling berkait kelindan," katanya dalam keterangan tertulis, Selasa, 13 Juni 2017.

Lukman menjelaskan, pengambilan keputusan ini sedianya dilakukan pada Kamis pekan lalu. Namun beberapa fraksi, terutama Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, meminta diberikan waktu untuk melakukan lobi antarfraksi dengan melibatkan penentu kebijakan di masing-masing partai. Sebab, rapat kerja pekan lalu memutuskan pengambilan keputusan dilakukan hari ini.

"Disepakati ada atau tidak ada kesepakatan lintas fraksi dalam lobi-lobi yang dilakukan hingga Selasa, keputusan tetap akan diambil," ucapnya.

Politikus Partai Kebangkitan Bangsa ini menuturkan Pansus akan tetap mengupayakan pengambilan keputusan secara musyawarah untuk mufakat. "Namun langkah terakhir dengan voting juga menjadi pilihan," ujarnya.

Lukman menjelaskan, dalam pengambilan keputusan RUU Pemilu lewat sistem paket, setidaknya diperkirakan ada empat variasi paket yang akan muncul, yaitu paket A, B, C, dan D.

Paket A
1. Ambang batas parlemen (5 persen)
2. Ambang batas presiden (10-15 persen)
3. Alokasi kursi per daerah (3-8 kursi)
4. Sistem pemilu (Terbuka)
5. Metode konversi suara (Sainta Lague Murni).

Paket B
1. Ambang batas parlemen (5 persen)
2. Ambang batas presiden (20-25 persen)
3. Alokasi kursi per daerah (3-8 kursi)
4. Sistem pemilu (Terbuka terbatas)
5. Metode konversi suara (Sainta Lague Murni).

Paket C
1. Ambang batas parlemen (4 persen)
2. Ambang batas presiden (0 persen)
3. Alokasi kursi per daerah (3-10 kursi)
4. Sistem pemilu (Terbuka)
5. Metode konversi suara (Quota Hare).

Paket D
1. Ambang batas parlemen (4 persen)
2. Ambang batas presiden (10-15 persen)
3. Alokasi kursi per daerah (3-10 kursi)
4. Sistem pemilu (Terbuka terbatas)
5. Metode konversi suara (Sainta Lague Murni).

AHMAD FAIZ

Berita terkait

BMTH Harus Beri Manfaat Besar Bagi Masyarakat Bali

2 hari lalu

BMTH Harus Beri Manfaat Besar Bagi Masyarakat Bali

Proyek Bali Maritime Tourism Hub (BMTH) yang sedang dibangun di Pelabuhan Benoa, Bali, harus memberi manfaat yang besar bagi masyarakat Bali.

Baca Selengkapnya

MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

2 hari lalu

MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

Bawaslu minta jajarannya menyiapkan alat bukti dan kematangan mental menghadapi sidang sengketa Pileg di MK.

Baca Selengkapnya

Prabowo dan Gibran Ikrar Sumpah Jabatan Presiden dan Wakil Presiden Oktober 2024, Pahami Isinya

2 hari lalu

Prabowo dan Gibran Ikrar Sumpah Jabatan Presiden dan Wakil Presiden Oktober 2024, Pahami Isinya

Pasca-putusan MK, pasangan Prabowo-Gibrang resmi ditetapkan KPU sebagai pemenang pemilu. Sumpah jabatan mereka akan diikrarkan pada Oktober 2024.

Baca Selengkapnya

Terkini: Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat, TKN Prabowo-Gibran Sebut Susunan Menteri Tunggu Jokowi dan Partai

3 hari lalu

Terkini: Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat, TKN Prabowo-Gibran Sebut Susunan Menteri Tunggu Jokowi dan Partai

Anggota Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Sigit Sosiantomo mengatakan penetapan tarif tiket pesawat harus memperhatikan daya beli masyarakat.

Baca Selengkapnya

Wacana Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat Berpotensi Langgar UU Penerbangan

3 hari lalu

Wacana Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat Berpotensi Langgar UU Penerbangan

Penarikan iuran yang akan dimasukkan dalam komponen perhitungan harga tiket pesawat itu dinilainya berpotensi melanggar Undang-Undang (UU).

Baca Selengkapnya

Fathan Subchi Dorong Pemerintah Sisir Belanja Tidak Prioritas

3 hari lalu

Fathan Subchi Dorong Pemerintah Sisir Belanja Tidak Prioritas

Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Fathan Subchi meminta pemerintah untuk mencari langkah antisipatif untuk menyelamatkan perekonomian Indonesia, salah satunya adalah dengan cara menyisir belanja tidak prioritas.

Baca Selengkapnya

Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat: Tidak Semua Penumpang Wisatawan

3 hari lalu

Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat: Tidak Semua Penumpang Wisatawan

Anggota Komisi V DPR RI Sigit Sosiantomo menolak rencana iuran pariwisata di tiket pesawat.

Baca Selengkapnya

DPR Arizona Loloskan Pencabutan Undang-undang Larangan Aborsi

3 hari lalu

DPR Arizona Loloskan Pencabutan Undang-undang Larangan Aborsi

DPR Arizona lewat pemungutan suara memutuskan mencabut undang-undang larangan aborsi 1864, yang dianggap benar-benar total melarang aborsi.

Baca Selengkapnya

MK Tekankan Perlunya Penyempurnaan UU Pemilu, Ini Reaksi DPR

3 hari lalu

MK Tekankan Perlunya Penyempurnaan UU Pemilu, Ini Reaksi DPR

MK menyatakan terdapat beberapa kelemahan dalam UU Pemilu, Peraturan KPU, dan Peraturan Bawaslu.

Baca Selengkapnya

Suplai Gas yang Merata Dukung Ketersediaan Pupuk Nasional

4 hari lalu

Suplai Gas yang Merata Dukung Ketersediaan Pupuk Nasional

Bambang Haryadi, mengungkapkan upaya Komisi VII dalam mengatasi tantangan produksi pupuk di Indonesia.

Baca Selengkapnya