IBC: Pembentukan Hak Angket KPK Sudah Cacat Sejak Awal

Reporter

Minggu, 11 Juni 2017 20:16 WIB

Peneliti Indonesia Budget Center (IBC), Roy Salam. TEMPO/Dwi Narwoko

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Indonesia Budget Centre Roy Salam menilai hak angket KPK yang digulirkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat telah melenceng dari esensinya. Roy mengatakan undang-undang mengatur hak angket agar digunakan untuk membahas hal-hal strategis dan berdampak luas bagi kehidupan masyarakat.

"Hak angket ini (angket KPK) sebetulnya hampir tidak punya manfaat untuk masyarakat," kata Roy saat berdiskusi di kantor Indonesia Corruption Watch, Jakarta, Ahad, 11 Juni 2017. Menurut dia, materi angket yang digulirkan anggota Dewan ini hanya menyangkut perkara adminitrasi. "Terlalu kecil semangat DPR untuk membuat hak angket," katanya.

Baca juga:
IBC: Hak Angket KPK Berpotensi Rugikan Keuangan Negara


Usul hak angket KPK bergulir setelah Miryam S Haryani, politikus Hanura, mencabut seluruh berita acara pemeriksaan dugaan korupsi e-KTP. KPK menduga Miryam telah ditekan oleh sejumlah koleganya. Namun saat bersaksi dalam persidangan, Miryam mengaku telah ditekan penyidik KPK.

Anggota Dewan kemudian meminta KPK untuk membuka rekaman pemeriksaan mantan anggota Komisi II itu. Tetapi KPK menolaknya. Hak angket pun diajukan untuk memaksa KPK membuka rekaman pemeriksaan.

Baca pula:
PUSaKO: KPK Sebaiknya Tidak Mengakui Keberadaan Pansus Hak Angket

Roy mengatakan DPR seharusnya menyerahkan sepenuhnya penegakan hukum terkait dengan korupsi e-KTP. Sebab korupsi yang menelan uang negara sebesar Rp 2,3 triliun itu sangat merugikan rakyat. Ia berasumsi yang dibutuhkan masyarakat saat ini adalah seluruh koruptor ditahan dan seluruh warga negara Indonesia mendapatkan e-KTP.

Bukannya mendukung, DPR malah mempertanyakan kinerja KPK dengan mengajukan hak angket. "Ini justru membuat energi KPK habis mengurusi maunya DPR," kata Roy

Silakan baca:
Soal Hak Angket, Sikap Fadli Zon Disebut Kerdilkan DPR


Roy mengatakan pembentukan angket KPK ini sudah cacat sejak awal. Angket yang digulirkan DPR mestinya mewakili seluruh lembaga. Artinya, yang menjadi panitia harus berasal dari 10 fraksi yang ada di DPR. Faktanya ada, tiga fraksi yang tak ikut. "Satu fraksi tidak ikut saja sudah tidak sah. Ini tiga," ujarnya.

Pakar hukum pidana Abdul Ficar Hadjar mengatakan secara prosedural hak angket mestinya digunakan DPR untuk menyelidiki apakah kebijakan pemerintah dijalankan sesuai dengan undang-undang atau tidak. Yang menjadi sasaran angket, kata dia, mestinya adalah pemerintah.

Simak:
Pansus Hak Angket KPK Mulai Bekerja, Istana: Silakan Saja


"Kenapa dilakukan kepada KPK? KPK lembaga negara, iya. Tapi dia menjalankan fungsi penegakan hukum," kata Ficar. Ia mengatakan DPR telah salah sasaran menggulirkan hak angket kepada KPK. "Sudah salah orang, senjatanya juga salah."

Selain itu, kata Ficar, ada konflik kepentingan dalam tubuh DPR. Sebab, beberapa panitia yang tergabung dalam tim pansus hak angket adalah orang-orang yang disebut-sebut terlibat dalam korupsi e-KTP. "Seolah-olah ini jadi balas dendam. Perlawanan balik," katanya.

MAYA AYU PUSPITASARI

Advertising
Advertising

Berita terkait

KPK Periksa Ketua RT hingga Kepala Protokol Kalsel untuk Cari Sahbirin Noor

14 menit lalu

KPK Periksa Ketua RT hingga Kepala Protokol Kalsel untuk Cari Sahbirin Noor

KPK menyatakan Sahbirin Noor melarikan diri setelah menjadi tersangka korupsi.

Baca Selengkapnya

Kuasa Hukum Sebut Sahbirin Noor Masih di Indonesia, tapi Tak Tahu di Mana

1 jam lalu

Kuasa Hukum Sebut Sahbirin Noor Masih di Indonesia, tapi Tak Tahu di Mana

Kuasa hukum Sahbirin Noor mengatakan kliennya tak mungkin ke luar negeri karena sudah dicekal.

Baca Selengkapnya

PK Eks Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming Dikabulkan MA, Hukuman Diperingan

1 jam lalu

PK Eks Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming Dikabulkan MA, Hukuman Diperingan

Mahkamah Agung mengabulkan permohonan PK Mardani Maming.

Baca Selengkapnya

Pengacara Tom Lembong Buka Suara Soal LHKPN Kliennya Tak Cantumkan Aset Rumah, Tanah, dan Kendaraan

3 jam lalu

Pengacara Tom Lembong Buka Suara Soal LHKPN Kliennya Tak Cantumkan Aset Rumah, Tanah, dan Kendaraan

Pengacara Tom Lembong akhirnya buka suara soal LHKPN yang dilaporkan kliennya tidak memiliki aset rumah, tanah, dan kendaraan.

Baca Selengkapnya

Massa Aksi 411 Kecam Cawe-Cawe Jokowi dalam Seleksi Pimpinan KPK

4 jam lalu

Massa Aksi 411 Kecam Cawe-Cawe Jokowi dalam Seleksi Pimpinan KPK

Pada reuni aksi 411 yang digelar di Patung Kuda Monas, seorang orator menyoroti cawe-cawe Jokowi dalam menentukan capim KPK.

Baca Selengkapnya

Kejagung Pindahkan Tahanan 3 Hakim PN Surabaya yang Bebaskan Ronald Tannur

4 jam lalu

Kejagung Pindahkan Tahanan 3 Hakim PN Surabaya yang Bebaskan Ronald Tannur

Kejagung memindahkan lokasi penahanan tiga hakim PN Surabaya yang membebaskan terpidana pembunuhan Ronald Tannur. Apa sebabnya?

Baca Selengkapnya

KPK Sebut Sahbirin Noor Melarikan Diri setelah Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi

4 jam lalu

KPK Sebut Sahbirin Noor Melarikan Diri setelah Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi

KPK mengungkapkan informasi tersebut dalam sidang praperadilan yang diajukan Sahbirin Noor di PN Jakarta Selatan.

Baca Selengkapnya

Pukat UGM: Penuntasan Kasus Firli Bahuri Tolok Ukur Kinerja Kapolda

7 jam lalu

Pukat UGM: Penuntasan Kasus Firli Bahuri Tolok Ukur Kinerja Kapolda

Kondisi penanganan perkara Firli Bahuri menjadi kondite untuk mengukur kinerja Irjen Karyoto, jika tidak selesai selama ia menjabat, ada kegagalan

Baca Selengkapnya

Kuasa Hukum Bantah Sahbirin Noor Menghilang seusai Jadi Tersangka KPK

16 jam lalu

Kuasa Hukum Bantah Sahbirin Noor Menghilang seusai Jadi Tersangka KPK

Kuasa hukum Sahbirin Noor percaya diri bisa sukses menggugat penetapan tersangka oleh KPK.

Baca Selengkapnya

Menteri Hukum soal Nama Capim KPK yang Diserahkan Jokowi ke DPR: Tunggu Keputusan Prabowo

1 hari lalu

Menteri Hukum soal Nama Capim KPK yang Diserahkan Jokowi ke DPR: Tunggu Keputusan Prabowo

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan bahwa Presiden Prabowo akan memberikan keputusan mengenai nasib Capim KPK yang diserahkan Jokowi.

Baca Selengkapnya