IBC: Pembentukan Hak Angket KPK Sudah Cacat Sejak Awal

Reporter

Minggu, 11 Juni 2017 20:16 WIB

Peneliti Indonesia Budget Center (IBC), Roy Salam. TEMPO/Dwi Narwoko

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Indonesia Budget Centre Roy Salam menilai hak angket KPK yang digulirkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat telah melenceng dari esensinya. Roy mengatakan undang-undang mengatur hak angket agar digunakan untuk membahas hal-hal strategis dan berdampak luas bagi kehidupan masyarakat.

"Hak angket ini (angket KPK) sebetulnya hampir tidak punya manfaat untuk masyarakat," kata Roy saat berdiskusi di kantor Indonesia Corruption Watch, Jakarta, Ahad, 11 Juni 2017. Menurut dia, materi angket yang digulirkan anggota Dewan ini hanya menyangkut perkara adminitrasi. "Terlalu kecil semangat DPR untuk membuat hak angket," katanya.

Baca juga:
IBC: Hak Angket KPK Berpotensi Rugikan Keuangan Negara


Usul hak angket KPK bergulir setelah Miryam S Haryani, politikus Hanura, mencabut seluruh berita acara pemeriksaan dugaan korupsi e-KTP. KPK menduga Miryam telah ditekan oleh sejumlah koleganya. Namun saat bersaksi dalam persidangan, Miryam mengaku telah ditekan penyidik KPK.

Anggota Dewan kemudian meminta KPK untuk membuka rekaman pemeriksaan mantan anggota Komisi II itu. Tetapi KPK menolaknya. Hak angket pun diajukan untuk memaksa KPK membuka rekaman pemeriksaan.

Baca pula:
PUSaKO: KPK Sebaiknya Tidak Mengakui Keberadaan Pansus Hak Angket

Roy mengatakan DPR seharusnya menyerahkan sepenuhnya penegakan hukum terkait dengan korupsi e-KTP. Sebab korupsi yang menelan uang negara sebesar Rp 2,3 triliun itu sangat merugikan rakyat. Ia berasumsi yang dibutuhkan masyarakat saat ini adalah seluruh koruptor ditahan dan seluruh warga negara Indonesia mendapatkan e-KTP.

Bukannya mendukung, DPR malah mempertanyakan kinerja KPK dengan mengajukan hak angket. "Ini justru membuat energi KPK habis mengurusi maunya DPR," kata Roy

Silakan baca:
Soal Hak Angket, Sikap Fadli Zon Disebut Kerdilkan DPR


Roy mengatakan pembentukan angket KPK ini sudah cacat sejak awal. Angket yang digulirkan DPR mestinya mewakili seluruh lembaga. Artinya, yang menjadi panitia harus berasal dari 10 fraksi yang ada di DPR. Faktanya ada, tiga fraksi yang tak ikut. "Satu fraksi tidak ikut saja sudah tidak sah. Ini tiga," ujarnya.

Pakar hukum pidana Abdul Ficar Hadjar mengatakan secara prosedural hak angket mestinya digunakan DPR untuk menyelidiki apakah kebijakan pemerintah dijalankan sesuai dengan undang-undang atau tidak. Yang menjadi sasaran angket, kata dia, mestinya adalah pemerintah.

Simak:
Pansus Hak Angket KPK Mulai Bekerja, Istana: Silakan Saja


"Kenapa dilakukan kepada KPK? KPK lembaga negara, iya. Tapi dia menjalankan fungsi penegakan hukum," kata Ficar. Ia mengatakan DPR telah salah sasaran menggulirkan hak angket kepada KPK. "Sudah salah orang, senjatanya juga salah."

Selain itu, kata Ficar, ada konflik kepentingan dalam tubuh DPR. Sebab, beberapa panitia yang tergabung dalam tim pansus hak angket adalah orang-orang yang disebut-sebut terlibat dalam korupsi e-KTP. "Seolah-olah ini jadi balas dendam. Perlawanan balik," katanya.

MAYA AYU PUSPITASARI

Advertising
Advertising

Berita terkait

Mantan Pimpinan KPK Menilai Nurul Ghufron Layak Diberhentikan, Dianggap Insubordinasi Melawan Dewas KPK

54 detik lalu

Mantan Pimpinan KPK Menilai Nurul Ghufron Layak Diberhentikan, Dianggap Insubordinasi Melawan Dewas KPK

Mantan pimpinan KPK Bambang Widjojanto menganggap Nurul Ghufron tak penuhi syarat lagi sebagai pimpinan KPK. Insubordinasi melawan Dewas KPK.

Baca Selengkapnya

Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor di PN Jaksel Ditunda, KPK Tak Hadiri Sidang

1 jam lalu

Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor di PN Jaksel Ditunda, KPK Tak Hadiri Sidang

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor mengajukan praperadilan ke PN Jakarta selatan. Dua kali mangkir dari pemeriksaan KPK.

Baca Selengkapnya

Dua Kali Mangkir dari Pemeriksaan KPK, Gus Muhdlor Jalani Sidang Praperadilan di PN Jaksel Hari Ini

4 jam lalu

Dua Kali Mangkir dari Pemeriksaan KPK, Gus Muhdlor Jalani Sidang Praperadilan di PN Jaksel Hari Ini

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang perdana praperadilan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor, Senin, 6 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Sudah Dua Kali Mangkir, KPK: Penyidik Bisa Menangkap Kapan Saja

9 jam lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Sudah Dua Kali Mangkir, KPK: Penyidik Bisa Menangkap Kapan Saja

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan jemput paksa terhadap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor tak perlu harus menunggu pemanggilan ketiga.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

1 hari lalu

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

Eks penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, menilai Nurul Ghufron seharusnya berani hadir di sidang etik Dewas KPK jika merasa tak bersalah

Baca Selengkapnya

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

2 hari lalu

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengaku tidak mengetahui ihwal penyidik meminta Bea Cukai untuk paparan dugaan ekspor nikel ilegal ke Cina.

Baca Selengkapnya

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

2 hari lalu

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

Alexander Marwata mengaku membantu Nurul Ghufron untuk mencarikan nomor telepon pejabat Kementan.

Baca Selengkapnya

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

2 hari lalu

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

Nurul Ghufron dinilai panik karena mempermasalahkan prosedur penanganan perkara dugaan pelanggaran etiknya dan menyeret Alexander Marwata.

Baca Selengkapnya

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

2 hari lalu

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

3 hari lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.

Baca Selengkapnya