Masyarakat Sipil Tolak Pelibatan TNI dalam Penanganan Terorisme
Editor
Untung Widyanto koran
Jumat, 9 Juni 2017 21:58 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Sebanyak 140 tokoh dan 34 organisasi yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil menolak pelibatan TNI dalam pemberantasan tindak pidana terorisme. Pelibatan TNI dianggap akan merusak sistem penegakan hukum dan mengancam hak asasi manusia.
Penolakan tersebut disampaikan dalam petisi bersama. "Pendekatan criminal justice system yang selama ini telah digunakan dalam penanganan terorisme di Indonesia sejatinya sudah tepat, dan benar," kata Sumarsih dari Jaringan Solidaritas Keluarga Korban membacakan petisi di kantor Amnesty International Indonesia, di Jakarta, pada Jumat 9 Juni 2017.
Baca juga: Revisi UU Antiterorisme, Panglima Sebut Teroris Kejahatan Negara
Koalisi meminta revisi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme tetap dalam kerangka sistem negara demokrasi, penghormatan pada negara hukum dan HAM, serta menggunakan mekanisme criminal justice system.
Jika DPR dan pemerintah tetap berkukuh mengatur pelibatan militer, Koalisi meminta enam syarat yang harus dipenuhi. Pertama, pelibatan TNI harus atas dasar kebijakan dan keputusan politik negara. Kedua, pelibatan harus atas permintaan dari kepolisian atau pemerintah daerah atau pemerintah pusat.
Ketiga, pelibatan TNI dilakukan saat ancaman terorisme mengancam keamanan dan ketertiban yang tidak dapat ditangani lagi oleh kepolisian. Keempat, prajurit yang dilibatkan berada di bawah kendali operasi (BKO) kepolisian.
Kelima, pelibatan militer bersifat proporsional dan dalam jangka waktu sementara. Serta keenam, prajurit yang dilibatkan tunduk pada sistem peradilan umum.
Peneliti LIPI Mochtar Pabottinggi meminta pemerintah tetap mempertahankan rasionalitas dalam menangani terorisme, yakni seluruh
kegiatan pertahanan negara dilakukan militer, sementara keamanan negara dilakukan kepolisian.
"Sifat antara militer dan polisi berbeda. Militer tidak dilatih untuk berdialog, tapi dilatih untuk menyerang, membunuh," kata Mochtar.
Karena itulah, kata dia, pelibatan TNI sebagai salah kaprah. Hal tersebut dilakukan Orde Baru yang pernah terus-menerus menciptakan kondisi darurat.
"Jangan menciptakan situasi darurat lagi di Indonesia. Manakala situasi darurat terus dipertahankan dalam situasi tidak darurat, akan muncul suatu masa dimana situasi darurat tidak ampuh lagi diatasi," kata Mochtar.
Mantan anggota Komnas HAM Zumrotin menyatakan kekhawatirannya terhadap pelibatan TNI dalam mengatasi terorisme. "Nantinya kita akan darurat militer terus," kata dia.
Simak juga: Wiranto Ingin TNI Turun Langsung Berantas Terorisme, Bukan BKO
Menurut Zumrotin masalah terorisme tidak harus diselesaikan dengan pendekatan militer. Beberapa kajian menyebutkan terorisme disebabkan antara lain oleh faktor kemiskinan dan ketidakadilan.
"Apakah ini harus diselesaikan secara militerisme, seharusnya dengan pendekatan civilized," kata dia. Alih-alih menyelesaikan masalah terorisme, pendekatan militer, kata Zumrotin, justru akan menciptakan kebencian lagi di masyarakat.
AMIRULLAH SUHADA