Bahaya Mudik dengan Sepeda Motor, DPR Berniat Batasi Produksinya

Reporter

Editor

Dwi Arjanto

Jumat, 9 Juni 2017 07:30 WIB

Jelang Arus Mudik, Jalur Pantura Brebes-Tegal Diperbaiki. TEMPO/Muhammad Irsyam Faiz

TEMPO.CO, Jakarta - Terkait pemudik 2017 memakai sepeda motor marak, Wakil Ketua Komisi V DPR, Michael Wattimena, mengatakan ada kemungkinan revisi undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan. Namun revisi ini hanya akan dilakukan terbatas dan mengatur soal sepeda motor.

"Kami lihat kalau masyarakat tetap menggunakan motor di tahun ini (untuk mudik), maka perlu ada payung hukum untuk menata," kata Michael Wattimena saat ditemui di ruang rapat Komisi V DPR, Jakarta, Kamis, 8 Juni 2017.
Baca : Kapolri Tito Karnavian Imbau Pemudik Tak Pakai Sepeda Motor

Michael menuturkan aturan itu diperlukan sehingga tak menimbulkan korban meninggal akibat kecelakaan kendaraan roda dua saat mudik. "Ini nyawa manusia, harus ditata dengan baik, meminimalkan korban."



Menurut Michael jika memang nantinya diperlukan revisi, maka perubahan yang dilakukan hanyalah perubahan yang terbatas. Tetapi Michael mengaku ingin melihat efektivitas dari imbauan Kementerian Perhubungan soal mudik menggunakan sepeda motor.

Jika nantinya kecelakaan roda dua semakin meningkat dibandingkan tahun sebelumnya, maka revisi ini bukan tak mungkin diajukan. "Kami akan lihat substandi dari kebutuhan (revisi), kalau sudah dirasakan kami akan lakukan," ujar Michael.
Simak : Lebaran 2017, Kapolri Sebut 3 Titik Padat di Jalur Pantura

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan revisi UU tersebut bentuknya merupakan usulan DPR. Salah satu poin bahasannya adalah mengurangi produksi sepeda motor. "Ini idenya pak Fary Djemy (Ketua Komisi V), dia lihat ada yang harus ditata dari motor."

Meski begitu, Budi Karya melihat saat ini pemudik menggunakan sepeda motor tetap tak bisa dilarang, karena memang tidak ada aturannya. Ia mengungkapkan segala sesuatu yang harus dilakukan untuk jangka panjang harus berlandaskan aturan.

Budi Karya menjelaskan perlu dikaji secara mendasar mengenai fungsi sepeda motor di dalam tatanan transportasi nasional, sehingga nantinya bisa menghasilkan aturan yang tak hanya mengatur soal mudik tapi juga keseharian.



Kepala Korps Lalu Lintas Polri, Inspektur Jenderal Royke Lumowa, mengatakan akan menindak tegas pengendara sepeda motor yang melanggar aturan saat mudik Lebaran. Misalnya pemudik sepeda motor yang berlebihan dari segi penumpang dan barang bawaan.
Baca juga : Pelanggar Lalu Lintas Saat Mudik di Yogya Akan Dipasangi Janur

Salah satu sanksi yang bisa diberikan adalah menurunkan penumpang sepeda motor dan mencarikan kendaraan umum lain. Sedangkan untuk pelarangan Royke menegaskan itu tak bisa dilakukan. "Ini fenomena mudik," ucapnya.

Royke berharap di masa mudik 2017 ini kecelakaan bisa berkurang dan pengendara sepeda motor juga berkurang, seiring dengan bertambahnya sarana transportasi yang disediakan oleh pemerintah. "Jika tahun lalu macet sampai 16 jam, tahun ini kami berharap bisa berkurang angkanya."

DIKO OKTARA

Berita terkait

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

10 jam lalu

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

KPK menemukan beberapa dokumen yang berhubungan dengan proyek dugaan korupsi pengadaan perlengkapan rumah dinas DPR dalam penggeledahan.

Baca Selengkapnya

Said Iqbal Yakin Partai Buruh Masuk Senayan pada Pemilu 2029

1 hari lalu

Said Iqbal Yakin Partai Buruh Masuk Senayan pada Pemilu 2029

Presiden Partai Buruh Said Iqbal menyakini partainya masuk ke Senayan pada pemilu 2029 mendatang.

Baca Selengkapnya

KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

1 hari lalu

KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

KPK melanjutkan penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020

Baca Selengkapnya

Reaksi DPR Soal Arab Saudi Izinkan Pemegang Semua Jenis Visa Lakukan Umrah

1 hari lalu

Reaksi DPR Soal Arab Saudi Izinkan Pemegang Semua Jenis Visa Lakukan Umrah

DPR menyatakan kebijakan Arab Saudi bertolak belakang dengan Undang-Undang tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Baca Selengkapnya

Ditolak Partai Gelora untuk Gabung Kubu Prabowo, PKS Tak Masalah Jadi Koalisi atau Oposisi

2 hari lalu

Ditolak Partai Gelora untuk Gabung Kubu Prabowo, PKS Tak Masalah Jadi Koalisi atau Oposisi

Partai Gelora menyebut PKS selalu menyerang Prabowo-Gibran selama kampanye Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

Gerindra Klaim Suaranya di Papua Tengah Dirampok

3 hari lalu

Gerindra Klaim Suaranya di Papua Tengah Dirampok

Gerindra menggugat di MK, karena perolehan suaranya di DPR RI dapil Papua Tengah menghilang.

Baca Selengkapnya

Peneliti BRIN Bilang Oposisi Tetap Dibutuhkan di Pemerintahan Prabowo-Gibran, Ini Alasannya

3 hari lalu

Peneliti BRIN Bilang Oposisi Tetap Dibutuhkan di Pemerintahan Prabowo-Gibran, Ini Alasannya

PKS belum membuat keputusan resmi akan bergabung dengan pemerintahan Prabowo atau menjadi oposisi.

Baca Selengkapnya

BMTH Harus Beri Manfaat Besar Bagi Masyarakat Bali

6 hari lalu

BMTH Harus Beri Manfaat Besar Bagi Masyarakat Bali

Proyek Bali Maritime Tourism Hub (BMTH) yang sedang dibangun di Pelabuhan Benoa, Bali, harus memberi manfaat yang besar bagi masyarakat Bali.

Baca Selengkapnya

MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

6 hari lalu

MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

Bawaslu minta jajarannya menyiapkan alat bukti dan kematangan mental menghadapi sidang sengketa Pileg di MK.

Baca Selengkapnya

Prabowo dan Gibran Ikrar Sumpah Jabatan Presiden dan Wakil Presiden Oktober 2024, Pahami Isinya

6 hari lalu

Prabowo dan Gibran Ikrar Sumpah Jabatan Presiden dan Wakil Presiden Oktober 2024, Pahami Isinya

Pasca-putusan MK, pasangan Prabowo-Gibrang resmi ditetapkan KPU sebagai pemenang pemilu. Sumpah jabatan mereka akan diikrarkan pada Oktober 2024.

Baca Selengkapnya