Pansus Hak Angket KPK Gelar Rapat Perdana Hari Ini  

Reporter

Kamis, 8 Juni 2017 12:34 WIB

Agun Gunanjar Sudarsa. Tempo/Tony Hartawan

TEMPO.CO, Jakarta - Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) akan menggelar rapat perdana siang ini, Kamis, 8 Juni 2017. Rapat internal tersebut digelar setelah rapat penentuan unsur pimpinan kemarin.

Ketua Pansus Hak Angket KPK Agun Gunandjar Sudarsa mengatakan pimpinan telah menyusun agenda dan mekanisme kerja Pansus. "Tujuan penyelidikannya seperti apa, obyek penelitiannya apa, metode pendekatannya bagaimana, telah mampu kami susun," katanya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 8 Juni 2017.

Baca: Pansus Hak Angket KPK, Saksi Korupsi E-KTP Terpilih Jadi Ketua

Politikus Partai Golkar ini menjelaskan, pertama-tama pihaknya akan membahas agenda dan mekanisme kerja Pansus. Ia mengatakan tujuan dari hak angket KPK ini adalah menyelidiki dari bagaimana kepatuhan KPK terhadap konstitusi hingga efektivitas dan efisiensi pemberantasan korupsi.

"Agenda kerja itu kami susun secara keseluruhan, bagaimana mekanismenya, siapa pihak-pihak yang dipanggil, termasuk anggarannya. Kan, harus diumumkan ke publik," ujarnya

Pansus Hak Angket KPK sendiri diikuti oleh tujuh dari sepuluh fraksi di DPR. Fraksi-fraksi tersebut adalah Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Partai Golkar, Partai NasDem, Partai Persatuan Pembangunan, Partai Hanura, Partai Gerindra, dan Partai Amanat Nasional.

Baca: KPK Masih Meragukan Keabsahan Pembentukan Pansus Hak Angket

Adapun fraksi yang menolak hak angket ini adalah Fraksi Partai Demokrat, Partai Keadilan Sejahtera, dan Partai Kebangkitan Bangsa.

Pembentukan pansus tersebut diawali dari desakan Komisi Hukum DPR agar KPK membuka rekaman pemeriksaan politikus Hanura, Miryam S. Haryani, dalam perkara korupsi e-KTP. Pasalnya, Miryam diduga mengaku ditekan oleh sejumlah anggota Komisi Hukum.

Wakil Ketua Pansus Hak Angket KPK Dossy Iskandar mengatakan pansus ini tidak akan semata-mata mempermasalahkan rekaman tersebut. "Rekaman itu bagian kecil dari yang (dibahas) di angket," ujarnya.

AHMAD FAIZ

Berita terkait

Said Iqbal Yakin Partai Buruh Masuk Senayan pada Pemilu 2029

16 jam lalu

Said Iqbal Yakin Partai Buruh Masuk Senayan pada Pemilu 2029

Presiden Partai Buruh Said Iqbal menyakini partainya masuk ke Senayan pada pemilu 2029 mendatang.

Baca Selengkapnya

KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

21 jam lalu

KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

KPK melanjutkan penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020

Baca Selengkapnya

Reaksi DPR Soal Arab Saudi Izinkan Pemegang Semua Jenis Visa Lakukan Umrah

23 jam lalu

Reaksi DPR Soal Arab Saudi Izinkan Pemegang Semua Jenis Visa Lakukan Umrah

DPR menyatakan kebijakan Arab Saudi bertolak belakang dengan Undang-Undang tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Baca Selengkapnya

Ditolak Partai Gelora untuk Gabung Kubu Prabowo, PKS Tak Masalah Jadi Koalisi atau Oposisi

1 hari lalu

Ditolak Partai Gelora untuk Gabung Kubu Prabowo, PKS Tak Masalah Jadi Koalisi atau Oposisi

Partai Gelora menyebut PKS selalu menyerang Prabowo-Gibran selama kampanye Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

Gerindra Klaim Suaranya di Papua Tengah Dirampok

2 hari lalu

Gerindra Klaim Suaranya di Papua Tengah Dirampok

Gerindra menggugat di MK, karena perolehan suaranya di DPR RI dapil Papua Tengah menghilang.

Baca Selengkapnya

Peneliti BRIN Bilang Oposisi Tetap Dibutuhkan di Pemerintahan Prabowo-Gibran, Ini Alasannya

2 hari lalu

Peneliti BRIN Bilang Oposisi Tetap Dibutuhkan di Pemerintahan Prabowo-Gibran, Ini Alasannya

PKS belum membuat keputusan resmi akan bergabung dengan pemerintahan Prabowo atau menjadi oposisi.

Baca Selengkapnya

Pakar Politik Universitas Udayana: Dissenting Opinion Hakim MK Alasan Strategis Gulirkan Hak Angket

5 hari lalu

Pakar Politik Universitas Udayana: Dissenting Opinion Hakim MK Alasan Strategis Gulirkan Hak Angket

Pakar Politik Universitas Udayana menyebut hak angket masih bisa digulirkan dengan memanfaatkan dissenting opinion hakim MK lalu.

Baca Selengkapnya

Mengenang Aktivis Pro-Demokrasi Tumbu Saraswati Pendiri TPDI, Ini Kiprah Tim Pembela Demokrasi Indonesia

5 hari lalu

Mengenang Aktivis Pro-Demokrasi Tumbu Saraswati Pendiri TPDI, Ini Kiprah Tim Pembela Demokrasi Indonesia

Jasa Tumbu Saraswati dirikan Tim Pembela Demokrasi Indonesia. Simak peran TPDI selama Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya

BMTH Harus Beri Manfaat Besar Bagi Masyarakat Bali

5 hari lalu

BMTH Harus Beri Manfaat Besar Bagi Masyarakat Bali

Proyek Bali Maritime Tourism Hub (BMTH) yang sedang dibangun di Pelabuhan Benoa, Bali, harus memberi manfaat yang besar bagi masyarakat Bali.

Baca Selengkapnya

MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

5 hari lalu

MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

Bawaslu minta jajarannya menyiapkan alat bukti dan kematangan mental menghadapi sidang sengketa Pileg di MK.

Baca Selengkapnya