Gugatan DPD Kubu Hemas Diputus Besok, Koalisi Masyarakat Demo

Reporter

Rabu, 7 Juni 2017 23:04 WIB

Sejumlah Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) membentangkan poster sebagai bentuk protes saat berlangsungnya Rapat Paripurna DPD RI di Gedung Nusantara V, Jakarta, 11 April 2017. Rapat Paripurna DPD ini beragendakan mendengar pidato pembuka masa sidang. TEMPO/Dhemas Reviyanto

TEMPO.CO, Jakarta - Belasan aktivis yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil untuk Penegak Citra DPD (Dewan Perwakilan Daerah) berunjuk rasa di depan gedung Mahkamah Agung, Rabu, 7 Juni 2017.

Pengunjuk rasa meminta Pengadilan Tata Usaha Negara dan MA menjunjung tinggi nilai kejujuran dan objektifitas dalam memutuskan gugatan perkara sengketa pimpinan DPD antara kubu Gusti Kanjeng Ratu Hemas dan kubu Osman Sapta Odang (OSO) pada Kamis, 8 Juni 2017.

Pengunjuk rasa mengenakan pakaian serba hitam dan putih. Beberapa payung hitam dan putih juga dibentangkan. Mereka melakukan aksi simbolik dengan menaburkan bunga kuburan di depan gedung MA.

Baca: Putusan Gugatan DPD terhadap MA, Hakim PTUN Diminta Independen

"Warna hitam putih ini menunjukkan dua kondisi yang akan dihadapi dunia hukum Indonesia esok hari, ketika Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) membacakan putusan permohonan GKR Hemas mengenai pembatalan pelantikan OSO oleh Wakil Ketua MA," ujar koordinator aksi Donal Fariz.

Menurut Donal simbol hitam menunjukkan peradilan sudah mati dan tidak berpihak kepada kebenaran. Adapun simbol putih menunjukkan pengadilan hidup, bersih, dan mampu memutus secara adil. "Tinggal kita lihat, apakah dunia hukum kita besok hitam atau putih," katanya.

Simak: Anggota DPD DIY Kontra OSO, Tak Ambil Uang Reses Rp 145 Juta

Koalisi Masyarakat Sipil ini merupakan gabungan 14 lembaga swadaya masyarakat, antara lain Indonesia Corruption Watch ( ICW), Pusat Studi Konstitusi (Pusako), Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi), Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) dan Kode Inisiatif.

Polemik di DPD bermula dari adanya Peraturan DPD Nomor 1 Tahun 2016 dan Peraturan DPD Nomor 1 tahun 2017 yang mengatur masa jabatan pimpinan DPD dari 5 tahun menjadi 2 tahun 6 bulan. Beberapa senator DPD mengajukan uji materi terhadap tata tertib tersebut. Akhirnya MA mengeluarkan putusan pada 30 Maret 2017 yang membatalkan tatib dan mengembalikan masa jabatan pimpinan DPD menjadi 5 tahun.

Lihat: Kisruh DPD, Kubu Oso Optimistis Menang di PTUN - Tempo Nasional

Namun awal April 2017 sebagian anggota DPD menganggap M. Saleh, GKR Hemas dan Farouk Muhammad sudah demisioner. DPD tetap menjalankan pemilihan pimpinan baru hingga dini hari dan menetapkan Oesman, Nono, dan Darmayanti sebagai pimpinan DPD yang baru.

Wakil Ketua MA Bidang Nonyudisial, Suwardi, memandu Oesman, Nono, dan Darmayanti mengucapkan sumpah jabatan. Kepemimpinan yang baru ini tidak diakui sebagian anggota DPD, termasuk Hemas dan Farouk Muhammad.

Hemas, Farouk, beserta sepuluh anggota DPD melakukan perlawanan lewat jalur hukum. Mereka mengajukan permohonan gugatan terkait langkah administratif Mahkamah Agung yang memandu sumpah jabatan Oesman, Nono, dan Darmayanti ke Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta.

DWI FEBRINA FAJRIN | KSW

Berita terkait

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

5 jam lalu

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.

Baca Selengkapnya

Pimpinan Mahkamah Agung Diduga Ditraktir Pengacara, Komisi Yudisial Terjunkan Tim Investigasi

18 jam lalu

Pimpinan Mahkamah Agung Diduga Ditraktir Pengacara, Komisi Yudisial Terjunkan Tim Investigasi

Komisi Yudisial masih memverifikasi laporan dugaan pelanggaran kode etik pimpinan Mahkamah Agung

Baca Selengkapnya

Australia dan Indonesia Dukung Perempuan dalam Peradilan

2 hari lalu

Australia dan Indonesia Dukung Perempuan dalam Peradilan

Mahkamah Agung Indonesia saat ini memiliki representasi perempuan tertinggi di antara lembaga penegak hukum di Indonesia.

Baca Selengkapnya

MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

6 hari lalu

MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

Bawaslu minta jajarannya menyiapkan alat bukti dan kematangan mental menghadapi sidang sengketa Pileg di MK.

Baca Selengkapnya

Makna Dissenting Opinion dan Final and Binding dalam Putusan MK

7 hari lalu

Makna Dissenting Opinion dan Final and Binding dalam Putusan MK

Putusan MK dengan 3 hakim MK opsi dissenting opinion merupakan final and binding dalam aturan konstitusi. Apa artinya?

Baca Selengkapnya

Mahkamah Agung Bebaskan Dua Petani Desa Pakel Banyuwangi, Permohonan Kasasi Dikabulkan

7 hari lalu

Mahkamah Agung Bebaskan Dua Petani Desa Pakel Banyuwangi, Permohonan Kasasi Dikabulkan

Tim advokasi akan menunggu pemberitahuan resmi dari MA untuk mengeluarkan dua petani Desa Pakel yang permohonan kasasinya dikabulkan.

Baca Selengkapnya

KPK Limpahkan Berkas Perkara Hakim Agung Gazalba Saleh ke Pengadilan

8 hari lalu

KPK Limpahkan Berkas Perkara Hakim Agung Gazalba Saleh ke Pengadilan

KPK melimpahkan berkas perkara Hakim Agung Gazalba Saleh yang terlibat dugaan gratifikasi dan TPPU ke Pengadilan Tipikor.

Baca Selengkapnya

Profil Gayus Lumbuun, Ketua Tim Hukum PDIP yang Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran

8 hari lalu

Profil Gayus Lumbuun, Ketua Tim Hukum PDIP yang Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran

Ketua Tim Hukum PDIP Gayus Lumbuun minta KPU menunda penetapan prabowo-Gibran sebagai presiden dan wakil presiden terpilih Pilpres 2024. Ini Profilnya

Baca Selengkapnya

Hakim Agung Suharto Terpilih sebagai Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial

9 hari lalu

Hakim Agung Suharto Terpilih sebagai Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial

Hakim Agung Suharto terpilih sebagai Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial menggantikan Sunarto.

Baca Selengkapnya

KPK Eksekusi Bekas Hakim Prasetyo Nugroho ke Lapas Sukamiskin

14 hari lalu

KPK Eksekusi Bekas Hakim Prasetyo Nugroho ke Lapas Sukamiskin

KPK mengeksekusi bekas hakim Prasetyo Nugroho ke Lapas Sukamiskin, Bandung dalam perkara suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).

Baca Selengkapnya