Politikus Partai Golkar Agun Gunandjar Sudarsa memberikan keterangan setelah terpilih menjadi Ketua Pansus Hak Angket KPK di DPR, Rabu, 7 Juni 2017. Tempo/Danang F.
TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Pansus Hak Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agun Gunandjar Sudarsa menuturkan tidak mempermasalahkan perihal statusnya sebagai saksi dalam perkara korupsi kartu tanda penduduk elektronik (kasus e-KTP). Agun bersaksi dalam sidang dugaan korupsi e-KTP dengan terdakwa Irman dan Sugiharto pada 30 Maret 2017.
“Saya merasa tidak ada konflik apa-apa,” kata dia di ruang pimpinan Gedung Nusantara III DPR, Rabu, 7 Juni 2017.
Agun Gunandjar Sudarsa hari ini secara resmi terpilih menjadi Ketua Pansus Hak Angket KPK. Ia didampingi oleh tiga wakilnya yaitu Risa Mariska, Dossy Iskandar, dan Taufiqulhadi. Rapat pemilihan Agun dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Fadli Zon secara tertutup. Pemilihan berjalan singkat kurang dari 30 menit.
Agun Gunandjar Sudarsa menilai pansus hak angket KPK dan kasus e-KTP adalah dua hal yang berbeda. Ia menyebut hak angket merupakan proses politik sedangkan kasus e-KTP adalah proses hukum. Dia mengaku menghormati dan mematuhi penegakan hukum kasus e-KTP.
Namun Agun Gunandjar Sudarsa berkukuh bahwa pansus hak angket KPK terus berjalan. “Ini mekanisme politik yang tentunya hak dewan, mari kita sama-sama menjalankan mekanisme ini sesuai koridor hukum,” kata Agun. Ia mengaku tak bisa menolak tugas yang telah diberikan oleh Partai Golkar kepadanya untuk menjadi ketua pansus.
Dia mengaku tidak tahu-menahu mengapa namanya muncul untuk disodorkan menjadi ketua. Meskipun ia membenarkan sebelumnya ada pembicaraan di fraksinya. “Saya enggak tahu, yang jelas buat saya kalau memang itu penugasan partai, siap,” kata dia.
Nama Agun Gunandjar Sudarsa muncul dalam dakwaan kasus e-KTP. untuk terdakwa bekas Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Irman dan mantan Direktur Pengelolaan Informasi dan Administrasi Ditjen Dukcapil Kemendagri Sugiharto.
Dalam surat dakwaan dua terdakwa kasus e-KTP itu, politikus Golkar itu disebut menerima duit US$ 1,047 juta. Pemberian uang kepada Agun Gunandjar Sudarsa diduga berkaitan dengan jabatannya sebagai anggota Komisi II dan anggota Badan Anggaran DPR periode 2009-2014.
Saat bersaksi di sidang kasus e-KTP, Agun Gunandjar Sudarsa membantah menerima duit korupsi proyek e-KTP. "Saya hanya punya satu jawaban, saya tidak pernah menerima," kata Agun di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis, 30 Maret 2017.