Kominfo Ambil Peran Konsolidator di Badan Siber dan Sandi Negara  

Reporter

Rabu, 7 Juni 2017 10:07 WIB

Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara memberikan keterangan kepada pers terkait serangan Ransomware baru bernama WannaCry di Jakarta, 14 Mei 2017. Kementerian Kominfo melakukan himbauan dan serangkaian penangkalan dan penanganan mengatasi serangan malware. TEMPO/Eko Siswono Toyudho

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara menyampaikan kementeriannya akan memegang peran konsolidator dalam operasional Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN). Tepatnya mengkonsolidasikan Lembaga Sandi Negara (Lemsaneg) dengan Direktorat Keamanan Kementerian Komunikasi di BSSN.

“Dua itu yang menjadi inti,” ujar Rudiantara di Kompleks Istana Kepresidenan, Selasa, 6 Juni 2017.

Baca juga:
Begini Sosok Badan Siber dan Sandi Negara yang Diteken Jokowi

Rudiantara melanjutkan, konsolidasi antara Lemsaneg dan Direktorat Keamanan Kementerian Komunikasi bertujuan mempercepat implementasi atau beroperasinya BSSN. Tanpa konsolidasi yang baik, implementasi BSSN ditakutkan bisa berlarut-larut.

Di sisi lain, waktu yang tersisa untuk segera mengimplementasikan atau mengoperasikan BSSN tinggal sedikit. Rudiantara mengatakan unsur-unsur yang berkaitan dengan BSSN memiliki setidaknya 4 bulan untuk persiapan organisasi dan 1 tahun untuk proses peralihan.

Baca pula:
Rudiantara: Perpres Badan Siber Nasional Sudah Diteken Presiden

“Kominfo bertekad mempercepat (operasional BSSN),” ujar Rudiantara. Ia menambahkan, konsolidasi antara Lemsaneg dan Direktorat Keamanan Kementerian Komunikasi di BSSN juga bertujuan mempermudah koordinasi.

Sebagai catatan, badan yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2017 ini bertujuan memastikan ekosistem cyber Indonesia tahan dan aman dari segala ancaman. Terutama dalam hal mengamankan pertukaran atau penyaluran informasi penting dan rahasia milik pemerintah.

Di sisi lain, fungsi badan ini juga untuk mendeteksi dan mencegah kejahatan cyber. Apabila sebuah kejahatan cyber terdeteksi, BSSN bisa segera berkoordinasi dengan lembaga penegak hukum atau memperbaiki lubang (patching) sistem ketahanan cyber yang dieksploitasi untuk tujuan jahat.

Nantinya Kepala BSSN akan bertanggung jawab kepada Presiden Joko Widodo melalui Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto. Satu kepala BSSN akan dibantu empat deputi, yaitu deputi bidang identifikasi dan deteksi, deputi bidang proteksi, deputi bidang penanggulangan, serta deputi bidang pemantauan dan pengendalian.

ISTMAN M.P.


Berita terkait

Psikolog Sebut Perlunya Orang Tua Terapkan Aturan Jelas Penggunaan Ponsel pada Anak

7 hari lalu

Psikolog Sebut Perlunya Orang Tua Terapkan Aturan Jelas Penggunaan Ponsel pada Anak

Orang tua harus memiliki aturan yang jelas dan konsisten untuk mendisiplinkan penggunaan ponsel dan aplikasi pada anak.

Baca Selengkapnya

Kominfo Gandeng Tony Blair Institute Antisipasi Kejahatan Artificial Intelligence

12 hari lalu

Kominfo Gandeng Tony Blair Institute Antisipasi Kejahatan Artificial Intelligence

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dan Tony Blair Institute for Global Change bekerja sama antisipasi kejahatan Artificial Intelligence.

Baca Selengkapnya

Kecam Warga Papua Dianiaya TNI, Imparsial: Bukti Pendekatan Keamanan Tak Hormati HAM

40 hari lalu

Kecam Warga Papua Dianiaya TNI, Imparsial: Bukti Pendekatan Keamanan Tak Hormati HAM

Kekerasan di Tanah Papua, selalu berulang karena pemerintah masih menggunakan pendekatan keamanan dalam menangani konflik.

Baca Selengkapnya

Target Internet Minimal 100 Mbps, Link Net: Kami Pelajari Dulu

30 Januari 2024

Target Internet Minimal 100 Mbps, Link Net: Kami Pelajari Dulu

Link Net masih mempelajari potensi penerapan internet minimal 100 Mbps. Butuh penyesuaian infrastruktur dan harga.

Baca Selengkapnya

Nezar Patria Sebut SE Etika Kecerdasan Artifisial Bisa Lengkapi Aturan yang Sudah Ada

20 Januari 2024

Nezar Patria Sebut SE Etika Kecerdasan Artifisial Bisa Lengkapi Aturan yang Sudah Ada

Nezar Patria mengatakan Surat Edaran (SE) Menkominfo No. 9/2023 tentang Etika Kecerdasan Artifisial bisa melengkapi aturan-aturan yang sudah ada.

Baca Selengkapnya

Kominfo Bahas Potensi Teknologi "BTS Terbang" di Indonesia, Apa Itu?

12 Januari 2024

Kominfo Bahas Potensi Teknologi "BTS Terbang" di Indonesia, Apa Itu?

Teknologi BTS itu diharapkan sebagai solusi untuk pemerataan akses telekomunikasi.

Baca Selengkapnya

Menteri Budi Arie Peringatkan X untuk Segera Memberantas Iklan Judi Online

10 Januari 2024

Menteri Budi Arie Peringatkan X untuk Segera Memberantas Iklan Judi Online

Teguran yang sama juga pernah disampaikan kepada Meta, pemilik Facebook dan Instagram untuk membersihkan iklan judi online.

Baca Selengkapnya

Budi Arie Sebut Pemerintah Sediakan Master Plan Percepatan Gov-Tech

4 Januari 2024

Budi Arie Sebut Pemerintah Sediakan Master Plan Percepatan Gov-Tech

Budi Arie sebut pemerintah menyediakan master plan atau perencanaan utama dan mock up percepatan pembangunan Portal Layanan Publik Digital Nasional.

Baca Selengkapnya

Kominfo Rilis Surat Edaran Etika AI: Tunduk pada UU ITE dan UU PDP

23 Desember 2023

Kominfo Rilis Surat Edaran Etika AI: Tunduk pada UU ITE dan UU PDP

Dalam surat edaran ini, terdapat beberapa poin kebijakan. Diantaranya nilai etika AI.

Baca Selengkapnya

Starlink Belum Dapat Izin di Indonesia, Budi Arie: Bukan Soal Elon Musk Dukung Israel

1 Desember 2023

Starlink Belum Dapat Izin di Indonesia, Budi Arie: Bukan Soal Elon Musk Dukung Israel

Budi Arie Setiadi menegaskan sikap Pemerintah Indonesia yang belum memberikan izin untuk Starlink menjadi penyelenggara telekomunikasi di Indonesia.

Baca Selengkapnya