Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Menkominfo Rudiantara: Persekusi di Internet Melanggar UU ITE  

Editor

Dwi Arjanto

image-gnews
Stop Persekusi di Media Sosial
Stop Persekusi di Media Sosial
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara mengatakan aksi persekusi, yakni tindakan memburu seseorang atau kelompok tertentu secara sewenang-wenang dan sistematis, dengan menyebarkan daftar orang di dunia maya agar dicari ataupun diburu untuk dihakimi massa, bisa dipidanakan, karena melanggar UU tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

”Ada perburuan buat daftar disebarkan ini orang-orang dicari, ini gak boleh. Negara kita itu negara hukum, artinya itu bisa menjadi main hakim sendiri. Kalau di dunia maya, itu juga tidak bolehlah, karena di UU ITE disebutkan melakukan ancaman, menakut-nakuti ditujukan kepada pribadi-pribadi tertentu itu ada aturannya,” katanya di Jakarta, Jumat, 2 Juni 2017.

Baca: Menteri Lukman: Persekusi Merendahkan Sisi Kemanusiaan

Rudiantara mengatakan, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU ITE No. 11/2008, melakukan tindakan mengancam dan menakut-nakuti pada pribadi dapat dikenai hukuman maksimal 6 tahun penjara dan/atau denda maksimal Rp 1 miliar. Hal ini sesuai dengan Pasal 27 ayat 4, dan diatur sanksinya dalam Pasal 45.

“Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak satu miliar rupiah,” demikian bunyi Pasal 45 ayat 4.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Untuk itu, Rudiantara meminta masyarakat tidak menebarkan pesan-pesan yang diviralkan untuk melakukan pengancaman.

Simak pula: Korban Persekusi dan Keluarganya Dievakuasi ke Safe House

”Apalagi menerima kemudian ditulis tolong viralkan atau apa, itu belum tentu juga benar. Kalaupun benar kalau terkait-kait terus gimana coba? Menurut saya, kalau ada kiriman pesan untuk melakukan perburuan atau apa delete aja, tidak usah diterusin daripada urusannnya panjang,” tuturnya.

Adapun untuk penanganan akun-akun yang menebarkan ancaman persekusi tersebut, pihaknya berkoordinasi dengan aparat kepolisian.

ANTARA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Kominfo Gandeng Tony Blair Institute Antisipasi Kejahatan Artificial Intelligence

3 hari lalu

Mantan Perdana Menteri Inggris Tony Blair menemui Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis, 18 April 2024. Blair sebelumnya diminta Jokowi membantu mempromosikan IKN ke dunia internasional. Tony Blair menyebut pemerintah dapat melakukan promosi ke beberapa negara lain seperti pemerintah Persatuan Emirat Arab (PEA) dan Republik Rakyat Tiongkok (RRT), serta sejumlah perusahaan asing di kawasan Asia untuk berinvestasi di IKN. TEMPO/Subekti.
Kominfo Gandeng Tony Blair Institute Antisipasi Kejahatan Artificial Intelligence

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dan Tony Blair Institute for Global Change bekerja sama antisipasi kejahatan Artificial Intelligence.


Target Internet Minimal 100 Mbps, Link Net: Kami Pelajari Dulu

30 Januari 2024

Logo Link Net. Istimewa
Target Internet Minimal 100 Mbps, Link Net: Kami Pelajari Dulu

Link Net masih mempelajari potensi penerapan internet minimal 100 Mbps. Butuh penyesuaian infrastruktur dan harga.


Viral Seorang Ayah di Depok Curhat Penculikan Anak di Medsos, Ini yang Terjadi

21 Januari 2024

Ilustrasi Penculikan Anak. shutterstock.com
Viral Seorang Ayah di Depok Curhat Penculikan Anak di Medsos, Ini yang Terjadi

Warga Kota Depok, Bagus Dwi Prasetyo, 35 tahun, curhat di media sosial mengenai penculikan anak bungsunya. Dia minta maaf.


Nezar Patria Sebut SE Etika Kecerdasan Artifisial Bisa Lengkapi Aturan yang Sudah Ada

20 Januari 2024

Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika Nezar Patria
Nezar Patria Sebut SE Etika Kecerdasan Artifisial Bisa Lengkapi Aturan yang Sudah Ada

Nezar Patria mengatakan Surat Edaran (SE) Menkominfo No. 9/2023 tentang Etika Kecerdasan Artifisial bisa melengkapi aturan-aturan yang sudah ada.


Kominfo Bahas Potensi Teknologi "BTS Terbang" di Indonesia, Apa Itu?

12 Januari 2024

Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi saat memberikan laporan kepada Presiden Joko Widodo dalam Peresmian Pengoperasian Sinyal BTS 4G BAKTI Kementerian Kominfo dan Pengoperasian Integrasi SATRIA-1 di Desa Bowom Baru Utara, Kecamatan Melonguane Timur, Kabupaten Kepulauan Talaud, Sulawesi Utara, Kamis (28/12/2023).
Kominfo Bahas Potensi Teknologi "BTS Terbang" di Indonesia, Apa Itu?

Teknologi BTS itu diharapkan sebagai solusi untuk pemerataan akses telekomunikasi.


Menteri Budi Arie Peringatkan X untuk Segera Memberantas Iklan Judi Online

10 Januari 2024

Menkominfo Budi Arie Setiadi menyampaikan keterangan pers terkait perkembangan kasus judi online di Kantor Kemenkominfo, Jakarta, Jumat, 10 Oktober 2023. Menkominfo juga melaporkan langkah yang dilakukan perusahaan teknologi Meta dalam memberantas konten judi online. Meta ternyata merespons teguran tersebut dengan menghapus lebih dari 1,65 juta konten perjudian, serta lebih dari 450 ribu iklan perjudian yang menargetkan pengguna Indonesia serta melanggar kebijakan Meta. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
Menteri Budi Arie Peringatkan X untuk Segera Memberantas Iklan Judi Online

Teguran yang sama juga pernah disampaikan kepada Meta, pemilik Facebook dan Instagram untuk membersihkan iklan judi online.


Budi Arie Sebut Pemerintah Sediakan Master Plan Percepatan Gov-Tech

4 Januari 2024

Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi
Budi Arie Sebut Pemerintah Sediakan Master Plan Percepatan Gov-Tech

Budi Arie sebut pemerintah menyediakan master plan atau perencanaan utama dan mock up percepatan pembangunan Portal Layanan Publik Digital Nasional.


Rawan Persekusi Pendukung Capres, Relawan Ganjar Dianiaya Oknum TNI dan Relawan Prabowo Ditembak OTK

2 Januari 2024

Calon Presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo menjenguk relawan korban pengeroyokan di RS Pandan Arang, Boyolali,  Jawa Tengah, Ahad, 31 Desember 2023. Dua relawan Ganjar-Mahfud  dianiaya oleh sejumlah anggota TNI di Boyolali hingga tidak sadarkan diri. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Rawan Persekusi Pendukung Capres, Relawan Ganjar Dianiaya Oknum TNI dan Relawan Prabowo Ditembak OTK

Sejumlah Relawan Ganjar dianiaya anggota TNI AD di Boyolali, Jawa Tengah. Sebelumnya, pendukung Prabowo-Gibran di Sampang, Madura ditembak OTK.


Kominfo Rilis Surat Edaran Etika AI: Tunduk pada UU ITE dan UU PDP

23 Desember 2023

Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi
Kominfo Rilis Surat Edaran Etika AI: Tunduk pada UU ITE dan UU PDP

Dalam surat edaran ini, terdapat beberapa poin kebijakan. Diantaranya nilai etika AI.


Mirip Nama Hotman Paris, Apa Itu Program Hotline Paris yang Ditawarkan Anies Baswedan?

16 Desember 2023

Capres nomor urut 1 Anies Rasyid Baswedan menjawab pertanyaan wartawan usai mengikuti debat perdana Pemilu 2024 di Gedung KPU, Jakarta, Selasa, 12 Desember 2024. Debat perdana tersebut mengangkat topik pemerintahan, hukum HAM, pemberantasan korupsi, penguatan demokrasi, serta peningkatan layanan publik dan kerukunan warga. ANTARA/Asprilla Dwi Adha
Mirip Nama Hotman Paris, Apa Itu Program Hotline Paris yang Ditawarkan Anies Baswedan?

Capres Anies Baswedan berjanji membuat program Hotline Paris jika terpilih jadi presiden dalam Pilpres 2024. Mirip nama Hotman Paris, Apa Itu?