TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah membentuk Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 53 tahun 2017 yang ditandatangi oleh Presiden Joko Widodo pada 19 Mei 2017. BSSN merupakan lembaga pemerintah non kementerian yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.
Operasional BSSN melalui menteri yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian penyelenggaraan pemerintahan di bidang politik, hukum, dan keamanan.
“BSSN nantinya diarahkan kepada pembangunan lingkungan (ekosistem) ranah siber Indonesia yang tahan dan aman,” bunyi keterangan pers dari Humas dan Kerja Sama Lembaga Sandi Negara, yang diterima Tempo, Jumat, 2 Juni 2017.
Baca: Ini Alasan Menteri Rudiantara Dorong Badan Siber Nasional
BSSN menjadi penyelenggara dan pembina tunggal persandian negara dalam menjamin keamanan informasi berklasifikasi milik pemerintah atau negara. Badan ini juga bertugas menyajikan hasil pengupasan informasi bersandi untuk menjaga keamanan nasional. BSSN ditegaskan bukan sebagai lembaga baru yang dibentuk, melainkan penguatan dari Lembaga Sandi Negara yang ditambah dengan Direktorat Keamanan Informatika.
Pembentukan BSSN sebagai penguatan dari Lembaga Sandi Negara yang ditambah dengan Direktorat Keamanan Informatika. Dalam Peraturan Presiden itu disebutkan bahwa BSSN bertugas melaksanakan keamanan siber secara efektif dan efisien dengan memanfaatkan, mengembangkan dan mengonsolidasikan semua unsur yang terkait dengan keamanan siber.
Baca: Ini Alasan Menteri Rudiantara Dorong Badan Siber Nasional
BSSN bertanggung jawab kepada Presiden melalui Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan dan dipimpin oleh seorang Kepala dan dibantu oleh Sekretariat Umum serta empat deputi yaitu, Deputi Bidang Identifikasi dan Deteksi, Deputi Bidang Proteksi, Deputi Bidang Penganggulangan dan Pemulihan, Deputi Bidang Pemantauan dan Pengendalian.
Kepala BSSN diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas usul Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Sementara Sekretaris Umum dan Deputi diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas usul Kepala BSSN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Lembaga Sandi Negara dan Direktorat Keamanan Informasi di bawah Direktorat Jenderal Aplikasi dan Informatika, Kementerian Komunikasi dan Informatika akan melebur ke dalam BSSN.
Baca: Wiranto: Anggota Badan Cyber Nasional Tak Sembarangan
BSSN dibentuk dilatarbelakangi oleh penanganan permasalahan di ranah siber di Indonesia yang belum terintegrasi. Sehingga tata kelolanya dianggap bersifat parsial. Celah kerawanan di ranah siber juga disebut masih jelas terlihat. Hal itu dikhawatirkan menjadi ancaman ketahanan dan keamanan ranah siber bagi masyarakat, korporasi, dan penyelenggara pelayanan publik.
Sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara mengatakan, BSSN dibentuk untuk mendeteksi dan mencegah kejahatan siber. "Perpres pembentukannya sudah. Jadi BSSN ini dimulai dari mendeteksi, mencegah, dan memperbaiki bila terjadi ada cyber security," kata Rudiantara, Kamis, 1 Juni 2017.
GHOIDA RAHMAH | ANTARA