Kepada Elza Syarief, Miryam S. Haryani Akui Terima Uang E-KTP

Reporter

Sabtu, 3 Juni 2017 08:32 WIB

Pengacara Elza Syarief bersiap menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, 10 Mei 2017. Elza Syarief kembali diperiksa oleh penyidik KPK sebagai saksi kasus korupsi KTP Elektronik dengan tersangka Andi Narogong. ANTARA/Hafidz Mubarak A

TEMPO.CO, Jakarta - Pengacara Elza Syarief mengungkapkan mantan anggota Komisi II DPR Miryam S. Haryani pernah menyampaikan padanya bahwa ia menerima uang terkait kasus e-KTP. Kepada Elza, Miryam juga sempat mengungkapkan dirinya ditegur dua politisi Partai Hanura, FA dan DA karena keterangan yang dia sampaikan dalam berita acara pemeriksaan (BAP).

"Bu Miryam pernah cerita, jadi ceritanya di dalam BAP ada keterangan bahwa dia (Miryam) menerima dana dari dua orang yang sama-sama Hanura, yaitu FA dan DA, tapi uangnya adalah dari yang ditetapkan tersangka, MN (Markus Nari) ya," kata Elza, setelah menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat, 2 Juni 2017.

Baca: Kasus E-KTP, KPK: Markus Nari Diduga Pengaruhi Miryam S. Haryani

Elza kembali diperiksa penyidik KPK sebagai saksi dalam kasus pemberian keterangan tidak benar dalam persidangan kasus e-KTP dengan tersangka Miryam S. Haryani.

"Nah katanya Ibu Yani (sapaan Miyam), bahwa dia ditegur. Kenapa dia menjawabnya begitu (saat diperiksa di KPK) karena uang itu bukan uangnya FA dan DA, kenapa dia menyebut nama FA dan DA? Jadi dua orang ini complain dan marah, nah terus Ibu Yani konsultasi kepada saya," tutur Elza.

"Saya harus jawab apa? Karena saya tidak pernah terima langsung dari MN. Saya terima langsung dari dua orang ini, jadi saya dimarahi, termsauk juga ditekan oleh anggota-anggota yang lain," kata Elza menirukan pernyataan Miryam. Ia mengaku saat itu Miryam bercerita langsung padanya.

Baca: Kasus E-KTP, Anggota DPR Markus Nari Dicegah ke Luar Negeri

Saat itu Elza memberikan saran agar Miryam tidak perlu takut memberikan keterangan sesuai fakta. "Terus saya katakan kalau memang faktanya begitu, kamu meyakini itu, ya kamu bicara saja tidak usah kamu takut," katanya.

Terkait kasus ini, KPK sudah menetapkan Markus Nari sebagai tersangka. Politikus Partai Golkar itu juga dicegah bepergian ke luar negeri sejak 30 Mei 2017 selama 30 hari ke depan.

Markus Nari diduga dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntututan, dan pemeriksaan dalam sidang terhadap tersangka dan terdakwa, atau para saksi dalam kasus e-KTP, serta pemberiaan keterangan tidak benar yang dilakukan Miryam S. Haryani.

ANTARA | ARKHELAUS W.

Berita terkait

KPK Panggil Plh Kadishub Asep Koswara sebagai Saksi Kasus Suap Bandung Smart City

29 menit lalu

KPK Panggil Plh Kadishub Asep Koswara sebagai Saksi Kasus Suap Bandung Smart City

KPK telah menetapkan bekas Wali Kota Bandung Yana Mulyana dan bekas Sekda Bandung Ema Sumarna sebagai tersangka kasus suap proyek Bandung Smart City.

Baca Selengkapnya

Mantan Pimpinan KPK Menilai Nurul Ghufron Layak Diberhentikan, Dianggap Insubordinasi Melawan Dewas KPK

46 menit lalu

Mantan Pimpinan KPK Menilai Nurul Ghufron Layak Diberhentikan, Dianggap Insubordinasi Melawan Dewas KPK

Mantan pimpinan KPK Bambang Widjojanto menganggap Nurul Ghufron tak penuhi syarat lagi sebagai pimpinan KPK. Insubordinasi melawan Dewas KPK.

Baca Selengkapnya

Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor di PN Jaksel Ditunda, KPK Tak Hadiri Sidang

2 jam lalu

Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor di PN Jaksel Ditunda, KPK Tak Hadiri Sidang

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor mengajukan praperadilan ke PN Jakarta selatan. Dua kali mangkir dari pemeriksaan KPK.

Baca Selengkapnya

Dua Kali Mangkir dari Pemeriksaan KPK, Gus Muhdlor Jalani Sidang Praperadilan di PN Jaksel Hari Ini

4 jam lalu

Dua Kali Mangkir dari Pemeriksaan KPK, Gus Muhdlor Jalani Sidang Praperadilan di PN Jaksel Hari Ini

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang perdana praperadilan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor, Senin, 6 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Sudah Dua Kali Mangkir, KPK: Penyidik Bisa Menangkap Kapan Saja

9 jam lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Sudah Dua Kali Mangkir, KPK: Penyidik Bisa Menangkap Kapan Saja

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan jemput paksa terhadap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor tak perlu harus menunggu pemanggilan ketiga.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

1 hari lalu

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

Eks penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, menilai Nurul Ghufron seharusnya berani hadir di sidang etik Dewas KPK jika merasa tak bersalah

Baca Selengkapnya

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

2 hari lalu

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengaku tidak mengetahui ihwal penyidik meminta Bea Cukai untuk paparan dugaan ekspor nikel ilegal ke Cina.

Baca Selengkapnya

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

2 hari lalu

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

Alexander Marwata mengaku membantu Nurul Ghufron untuk mencarikan nomor telepon pejabat Kementan.

Baca Selengkapnya

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

2 hari lalu

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

Nurul Ghufron dinilai panik karena mempermasalahkan prosedur penanganan perkara dugaan pelanggaran etiknya dan menyeret Alexander Marwata.

Baca Selengkapnya

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

2 hari lalu

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.

Baca Selengkapnya