Imparsial: Keterlibatan TNI Tak Perlu Masuk Revisi UU Terorisme

Reporter

Selasa, 30 Mei 2017 23:02 WIB

Ilustrasi TNI AD. Tempo/Suryo Wibowo

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Imparsial Al Araf mengatakan, pelibatan militer (TNI) dalam mengatasi terorisme tidak perlu dimasukan dalam revisi UU Terorisme karena hal itu telah diatur dalam UU Tentang TNI No 34/2004.

"Pelibatan militer dalam mengatasi terorisme sesungguhnya sudah diatur secara tegas dalam pasal 7 ayat 2 dan ayat 3 UU TNI no 34/2004," katanya dalam siaran pers, Selasa 30 Mei 2017.

Dalam pasal 7 ayat 2 disebutkan tugas pokok TNI dalam operasi non militer di antaranya mengatasi aksi terorisme. Sedangkan ayat 3 menyatakan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan berdasarkan kebijakan dan keputusan politik negara. (Baca: TNI Terlibat Pemberantasan Terorisme, Pengamat: Tidak Perlu Khawatir Masa Lalu)

Ia mengatakan, mengacu pada pasal itu sebenarnya Presiden sudah memiliki otoritas dan landasan hukum yang jelas untuk dapat melibatkan militer dalam mengatasi terorisme sepanjang ada keputusan politik negara. Karena itu, Al Araf melanjutkan, keinginan Presiden untuk melibatkan militer dalam mengatasi terorisme sebenarnya sudah bisa dilakukan tanpa harus mengatur pelibatan militer dalam revisi UU Antiterorisme. "Sudah ada dasar hukumnya dalam UU TNI," katanya. (Baca: Presiden Jokowi Minta TNI Dilibatkan Bahas RUU Antiterorisme)

Dalam praktiknya selama inipun, militer juga sudah terlibat dalam mengatasi terorisme sebagaimana terjadi dalam operasi perbantuan di Poso. Ia menjelaskan keterlibatan militer dalam mengatasi terorisme tersebut merupakan bentuk tugas perbantuan untuk menghadapi ancaman terorisme yang secara nyata mengancam kedaulatan dan keutuhan teritorial negara.

"Di sini pelibatan militer seharusnya menjadi pilihan terakhir yang dapat digunakan Presiden jika seluruh komponen pemerintah lainnya sudah tidak lagi dapat mengatasi aksi terorisme," tutur Al Araf.

Al Araf melanjutkan, lebih tepat jika pelibatan militer itu cukup mengacu pada UU TNI. Selain itu, menurut dia, pemerintah dan DPR seharusnya segera membentuk UU Perbantuan sebagai aturan main lebih lanjut. Hal itu diperlukan untuk menjabarkan seberapa jauh dan dalam situasi apa militer dapat terlibat dalam operasi militer selain perang. Salah satunya mengatasi terorisme. (Baca: RUU Antiterorisme, Bisa Adopsi Inggris Soal Penahanan Terduga Teroris)

Al Araf menambahkan, pengaturan pelibatan militer dalam revisi UU Antiterorisme tanpa melalui keputusan politik negara akan menimbulkan tumpang tindih fungsi dan kewenangan antara aktor pertahanan dan keamanan. Selain itu juga mengancam kehidupan demokrasi dan HAM, melanggar prinsip supremasi sipil dan dapat menarik militer kembali dalam ranah penegakan hukum sehingga dapat merusak mekanisme 'criminal justice sistem'.

"Dan tentunya hal itu akan berlawanan dengan arus reformasi yang sudah menghasilkan capaian positif meletakkan militer sebagai alat pertahanan negara demi terciptanya tentara yang profesional," katanya. (Baca: Alasan Yasonna Desak DPR Segera Revisi UU Antiterorisme)

ANTARA



Berita terkait

Ketimbang Menjabat Menteri, Luhut Sebut Lebih Enak Jadi Tentara

2 Mei 2020

Ketimbang Menjabat Menteri, Luhut Sebut Lebih Enak Jadi Tentara

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan memilih bertugas sebagai tentara ketimbang menteri.

Baca Selengkapnya

LPSK Desak Jokowi Teken Revisi PP Kompensasi Korban Teror

13 Desember 2019

LPSK Desak Jokowi Teken Revisi PP Kompensasi Korban Teror

LPSK mendesak Jokowi segera meneken revisi aturan soal kompensasi korban teror masa lalu.

Baca Selengkapnya

KontraS Minta Pelaksanaan Undang-Undang Terorisme Diawasi

26 Mei 2018

KontraS Minta Pelaksanaan Undang-Undang Terorisme Diawasi

Pengawasan penting untuk menjamin tidak terjadinya praktik penyiksaan dalam proses pemberantasan terorisme.

Baca Selengkapnya

Pengamat: Undang-undang Tidak Secara Otomatis Menekan Terorisme

26 Mei 2018

Pengamat: Undang-undang Tidak Secara Otomatis Menekan Terorisme

Bisa saja Undang-Undang Terorisme secara substansi baik tapi implementasinya di lapangan berjalan bias.

Baca Selengkapnya

Revisi UU Antiterorisme, SBY: Kewenangan Menyadap Harus Tepat

25 Mei 2018

Revisi UU Antiterorisme, SBY: Kewenangan Menyadap Harus Tepat

SBY setuju aparat penegak hukum mendapat kewenangan yang cukup seperti penyadapan dalam mendeteksi, mencegah dan menggagalkan aksi teror.

Baca Selengkapnya

Reformasi TNI di Masa Presiden Jokowi Dinilai Berjalan Mundur

7 Februari 2018

Reformasi TNI di Masa Presiden Jokowi Dinilai Berjalan Mundur

Sejumlah kalangan menilai reformasi di tubuh TNI mengalami langkah mundur di masa Presiden Jokowi.

Baca Selengkapnya

Polri Dinilai Beri Pintu Masuk TNI Masuk ke Ranah Ketertiban

4 Februari 2018

Polri Dinilai Beri Pintu Masuk TNI Masuk ke Ranah Ketertiban

Pengamat hukum Bivitri Susanti meminta nota kesepahaman Polri dan TNI soal pemeliharaan keamanan dan ketertiban dibatalkan.

Baca Selengkapnya

YLBHI: Sistem Peradilan Militer Harus Segera Diperbarui

16 Desember 2017

YLBHI: Sistem Peradilan Militer Harus Segera Diperbarui

Pengacara publik dari Lembaga Bantuan Hukum Julius Ibrani mengatakan reformasi sektor militer di Indonesia masih belum mencapai targetnya.

Baca Selengkapnya

Hut TNI 72 Tahun, Simak Cuitan Netizen

7 Oktober 2017

Hut TNI 72 Tahun, Simak Cuitan Netizen

Topik mengenai TNI di lini masa merupakan salah satu isu yang selalu "in" di mata Netizen, terutama marak dibicarakan saat merayakan HUT TNI kali ini

Baca Selengkapnya

Ini Alutsista yang Dipamerkan pada Acara HUT TNI di Cilegon

5 Oktober 2017

Ini Alutsista yang Dipamerkan pada Acara HUT TNI di Cilegon

Peringatan HUT TNI ke-72 dilaksanakan di Dermaga Indah Kiat Cilegon, Banten, Kamis 5 Oktober 2017. Acara ini dimulai pukul 08.00.

Baca Selengkapnya