Sidang E-KTP, Andi Narogong Akui Beri Irman Uang US$ 1,5 Juta

Reporter

Senin, 29 Mei 2017 12:59 WIB

Tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan KTP berbasis elektronik (e-KTP) Andi Agustinus alias Andi Narogong seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, 22 Mei 2017. Andi Narogong diperiksa sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi mega proyek e-KTP. TEMPO/Eko Siswono Toyudho

TEMPO.CO, Jakarta - Dalam sidang dugaan korupsi Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP), terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong mengaku pernah memberikan duit US$ 1,5 juta kepada mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Irman. Tujuannya, agar Irman memberikan ia pekerjaan dalam proyek e-KTP.

"Uang itu adalah permintaan Pak Irman. Katanya untuk operasional," ujarnya saat bersaksi dalam sidang e-KTP dengan terdakwa Irman dan Sugiharto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin, 29 Mei 2017.

Baca juga: Sidang E-KTP, Jaksa Panggil Andi Narogong untuk Bersaksi

Andi mengatakan uang itu ia serahkan melalui Direktur Pengelolaan Informasi dan Administrasi Ditjen Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Sugiharto secara bertahap antara Maret dan April 2011.

Pemberian pertama US$ 500 ribu dilakukan di Cibubur Junction; kedua US$ 400 ribu di Holland Bakery, Kampung Melayu; ketiga US$ 400 ribu di Kemang: dan terakhir di stasiun pengisian bahan bakar Auri sebesar US$ 200 ribu.

"Kami berkoordinasi dan saling mengirim utusan. Saya mengutus adik saya, Vidi, sementara Pak Sugiharto mengutus Yosef Sumartono," ucapnya.

Andi menuturkan uang itu ia berikan dengan harapan siapa pun pemenang tender e-KTP, Irman tetap memberinya sub-pekerjaan. Sebab, perusahaan yang dikelolanya tidak bisa masuk sebagai anggota konsorsium yang mengikuti lelang.

Andi mengakui kesalahannya di hadapan majelis hakim. Ia pun menyatakan menyesal telah memberikan uang itu kepada Irman.

Saat sidang dakwaan e-KTP pada Maret lalu, kuasa hukum Irman dan Sugiharto berujar kliennya sudah menginformasikan hal yang diketahui kepada KPK. Kedua kliennya juga telah mendaftarkan diri sebagai justice collaborator. Salah satu syaratnya adalah mengakui perbuatan. Kedua terdakwa pun telah mengembalikan uang tersebut. Irman telah mengembalikan US$ 300 ribu atau sekitar Rp 4 miliar dan Rp 50 juta, sedangkan Sugiharto Rp 270 juta. "Sisanya tinggal pembuktian di pengadilan," katanya, Jumat pekan lalu.

MAYA AYU PUSPITASARI

Berita terkait

Lukas Enembe akan Jalani Sidang Dakwaan Hari Ini

19 Juni 2023

Lukas Enembe akan Jalani Sidang Dakwaan Hari Ini

Lukas Enembe seharusnya menjalani sidang pertama pada Senin, 12 Juni 2023. Namun ia sakit, lalu meminta hadir langsung di pengadilan.

Baca Selengkapnya

Pengacara Ungkap Alasan Lukas Enembe Ngotot Mau Sidang Offline

12 Juni 2023

Pengacara Ungkap Alasan Lukas Enembe Ngotot Mau Sidang Offline

Pengacara Lukas, Otto Cornelis Kaligis, mengatakan kliennya ingin masyarakat melihat bahwa Lukas Enembe memang betulan sakit.

Baca Selengkapnya

Berkas Tahap II Diserahkan, Lima Tersangka Korupsi Impor Garam Segera Jalani Sidang

2 Maret 2023

Berkas Tahap II Diserahkan, Lima Tersangka Korupsi Impor Garam Segera Jalani Sidang

Lima tersangka kasus korupsi impor garam segera akan menghadapi sidang. Penyerahan berkas tahap 2 telah dilaksanakan.

Baca Selengkapnya

Surya Darmadi Kembali Sebut Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Mengada-Ada

18 September 2022

Surya Darmadi Kembali Sebut Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Mengada-Ada

Surya Darmadi menyatakan dirinya seharusnya hanya mendapatkan sanksi administratif, bukan pidana.

Baca Selengkapnya

Komisi Yudisial Diminta Pantau Persidangan Tipikor di Banjarmasin

22 April 2022

Komisi Yudisial Diminta Pantau Persidangan Tipikor di Banjarmasin

Berharap Majelis Hakim tidak dapat diintervensi oleh pihak-pihak yang beritikad jahat

Baca Selengkapnya

Di Sidang Tipikor, Netanyahu Mengklaim Dirinya Dijebak

24 Mei 2020

Di Sidang Tipikor, Netanyahu Mengklaim Dirinya Dijebak

Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu, berusaha tampil tak bersalah di sidang tindak pidana korupsi. Ia mengklaim polisi korup menjebaknya.

Baca Selengkapnya

Surati Presiden dan DPR, KPK Minta UU Tipikor Direvisi

19 Desember 2019

Surati Presiden dan DPR, KPK Minta UU Tipikor Direvisi

Agus Rahardjo menilai, UU Tipikor sebenarnya lebih penting dibandingkan UU KPK.

Baca Selengkapnya

Sidang E-KTP Agendakan Vonis untuk Made Oka dan Irvanto Sore Ini

5 Desember 2018

Sidang E-KTP Agendakan Vonis untuk Made Oka dan Irvanto Sore Ini

Dalam sidang e-KTP, jaksa menyatakan Made Oka Masagung dan Irvanto terbukri merugikan keuangan negara sebesar Rp2,3 triliun

Baca Selengkapnya

Irvanto Soal Tuntutan Korupsi E-KTP: Tak Adil, Saya Cuma Kurir

21 November 2018

Irvanto Soal Tuntutan Korupsi E-KTP: Tak Adil, Saya Cuma Kurir

Irvanto mengaku tak terima uang sama sekali dari korupsi e-KTP. Dia hanya dijanjikan Rp 1 miliar oleh Andi Narogong yang tidak diterimanya hingga kini

Baca Selengkapnya

Keponakan Setya Novanto Dituntut 12 Tahun Penjara di Kasus E-KTP

6 November 2018

Keponakan Setya Novanto Dituntut 12 Tahun Penjara di Kasus E-KTP

Menurut jaksa, keponakan Setya Novanto itu terbukti mengintervensi proses lelang proyek e-KTP dengan memenangkan perusahaan tertentu.

Baca Selengkapnya