Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Miryam S. Haryani

Reporter

Selasa, 23 Mei 2017 12:18 WIB

Tersangka dugaan pemberian keterangan palsu dalam sidang perkara dugaan korupsi e-KTP, Miryam S Haryani mengenakan rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, 1 Mei 2017. Mantan anggota Komisi II DPR Miryam yang sempat menjadi buronan KPK tersebut resmi ditahan di Rumah Tahanan KPK, Jakarta. TEMPO/Eko Siswono Toyudho

TEMPO.CO, Jakarta - Hakim tunggal Asiadi Sembiring memutuskan menolak gugatan praperadilan yang diajukan Miryam S. Haryani terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebelumnya, Miryam mengajukan gugatan terkait dengan penetapannya sebagai tersangka oleh KPK atas dugaan memberikan keterangan tidak benar dalam sidang kasus kartu tanpa penduduk elektronik (e-KTP).

"Menyatakan penetapan tersangka atas nama Miryam S. Haryani adalah sah," kata Asiadi saat membacakan putusan di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 23 Mei 2017.

Baca: 7 Poin Permohonan Praperadilan Miryam S. Hariyani

Asiadi juga menyatakan surat perintah penyidikan KPK bernomor sprindik-28/01/04/2017 bersifat sah dan didasari hukum. Pihak Miryam pun dibebani biaya perkara sebesar Rp 5.000.

Meski bersikukuh bahwa proses penetapan tersangka oleh KPK tidak sah, tim pengacara Miryam menghormati putusan hakim. "Kami tetap berpegang pada argumen kami bahwa tak ada bukti permulaan yang cukup untuk penetapan tersangka, tapi hakim punya pertimbangan sendiri," ujar pengacara Miryam, Mita Mulia, saat ditanyai seusai persidangan.

Mita mengaku belum tahu seperti apa respons yang akan diberikan Miryam setelah mengetahui putusan ini. Saat ini, Miryam ditahan KPK. "Putusan kan baru beberapa detik lalu, tentu kami harus lapor klien kami. Ke depan, kami akan ikuti proses hukum sebagaimana mestinya."

Baca: Praperadilan Miryam S. Haryani, KPK Berharap Putusan Progresif


Miryam sebelumnya diduga sengaja memberi keterangan tidak benar saat menjadi saksi dalam persidangan kasus dugaan korupsi proyek e-KTP dengan dua terdakwa mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri, Irman dan Sugiharto.

Miryam, mantan anggota Komisi Dalam Negeri Dewan Perwakilan Rakyat, mengaku sempat ditekan penyidik agar mengakui adanya pembagian uang kepada anggota DPR terkait dengan proyek e-KTP. Keterangan pada berita acara pemeriksaan di KPK kemudian dicabut Miryam saat menjadi saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi sempat memperhadapkan Miryam S. Haryani dengan penyidik. Namun Miryam tetap menarik keterangannya saat diperiksa KPK soal dugaan korupsi e-KTP.

YOHANES PASKALIS


Video Terkait
Usai Ditangkap, Miryam S Haryani Mengaku Tidak Kabur tapi Berlibur
Sidang e-KTP, Miryam Haryani Dikonfrontir dengan Penyidik KPK


Berita terkait

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

1 hari lalu

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

Eks penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, menilai Nurul Ghufron seharusnya berani hadir di sidang etik Dewas KPK jika merasa tak bersalah

Baca Selengkapnya

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

1 hari lalu

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengaku tidak mengetahui ihwal penyidik meminta Bea Cukai untuk paparan dugaan ekspor nikel ilegal ke Cina.

Baca Selengkapnya

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

1 hari lalu

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

Alexander Marwata mengaku membantu Nurul Ghufron untuk mencarikan nomor telepon pejabat Kementan.

Baca Selengkapnya

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

2 hari lalu

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

Nurul Ghufron dinilai panik karena mempermasalahkan prosedur penanganan perkara dugaan pelanggaran etiknya dan menyeret Alexander Marwata.

Baca Selengkapnya

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

2 hari lalu

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

2 hari lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

2 hari lalu

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

Nurul Ghufron menyebut peran pimpinan KPK lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat dirinya.

Baca Selengkapnya

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

3 hari lalu

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.

Baca Selengkapnya

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

3 hari lalu

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.

Baca Selengkapnya

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

3 hari lalu

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.

Baca Selengkapnya