Tolak Pembubaran, HTI Siapkan 1.000 Pengacara dari Berbagai Daerah  

Reporter

Selasa, 23 Mei 2017 09:37 WIB

Selebaran info kegiatan keagamaan terpasang di papan info yang berada di Kantor Dewan Pimpinan Pusat Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) di Jalan Prof Soepomo, Jakarta, 8 Mei 2017. TEMPO/Subekti.

TEMPO.CO, Jakarta - Pengurus Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) bersiap melawan rencana pemerintah membubarkan organisasi mereka. Organisasi kemasyarakatan berbadan hukum perkumpulan itu mengklaim telah menyiapkan sedikitnya seribu pengacara untuk membela HTI. “Tim 1.000 tersebar dari daerah,” kata Sekretaris Umum HTI Ismail Yusanto, Senin, 22 Mei 2017. (Baca: HTI: NKRI Bukan Negara Islam, Tugas HTI Sebarkan Gagasan Khilafah)

Menurut Ismail, tim tersebut akan bertugas mencermati dan menilai apa yang akan dilakukan pemerintah. "Tim akan melihat untuk memberikan pendapat dan pembelaan hukum yang perlu kami ambil," ujarnya. Salah satu pengacara yang akan bergabung, kata dia, adalah Achmad Michdan.

Selain untuk menghadapi rencana pencabutan status badan hukum, kata Ismail, pengacara diperlukan untuk mencermati berbagai dampak yang dialami anggota HTI sejak pemerintah mengumumkan pembubaran. Dia mencontohkan, belakangan ini intimidasi dialami sejumlah anggota, termasuk larangan berceramah di sejumlah masjid di daerah.

Menurut Ismail, tindakan tersebut tidak pantas dilakukan lantaran hingga kini belum ada keputusan hukum yang secara resmi membubarkan HTI. “Sejauh ini kan baru akan rencana,” katanya. Kementerian Hukum dan HAM, lewat Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, mengesahkan HTI sebagai badan hukum perkumpulan pada Juli 2014. (Baca: Soal Hizbut Tahrir, Wiranto: HTI Ingin Mendirikan Negara Islam)

Pemerintah melalui Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto mengumumkan pembubaran HTI pada 8 Mei lalu. Kala itu, Wiranto menyebut HTI bertentangan dengan ideologi Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 karena mengusung konsep khilafah. HTI juga dinilai tak memberikan kontribusi positif bagi negara sebagai organisasi kemasyarakatan.

Di depan pemimpin media massa, Rabu pekan lalu, Presiden Joko Widodo memastikan pembubaran HTI telah lama dikaji. Tak hanya terhadap HTI, Jokowi menegaskan akan mengambil upaya hukum terhadap pihak-pihak yang berniat mengganti dasar negara. "Kalau melanggar undang-undang, akan saya gebuk," katanya di Istana Negara.

Ketua Bidang Advokasi Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia Muhammad Isnur menganggap alasan pembubaran HTI tak dapat diterima. Dia menilai HTI telah menunjukkan kepatuhan kepada hukum Indonesia. “Kalau tak patuh kepada negara, buat apa dia membuat badan hukum,” ujar Isnur. (Baca: Menteri Lukman Sempat Peringatkan HTI Sebelum Diusulkan Bubar)

Wiranto memastikan pemerintah akan membubarkan HTI lewat mekanisme hukum. "Tinggal ditunggu saja nanti proses hukumnya," katanya. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan, pembubaran dapat dilakukan oleh pemerintah lewat permohonan Kejaksaan Agung kepada pengadilan.

Hingga akhir pekan lalu, Kejaksaan Agung masih mengumpulkan pelanggaran HTI yang akan dijadikan bukti untuk menuntut pembubaran organisasi tersebut di pengadilan. Jaksa Agung Muhammad Prasetyo mengatakan keputusan presiden tentang rencana pembubaran HTI juga masih diproses.

Selain itu, menurut dia, pemerintah sedang mempertimbangkan opsi pembubaran lewat penerbitan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perpu). "Jadi tunggu saja seperti apa keputusan pemerintah. Sekarang sedang dimatangkan," kata Prasetyo, Jumat lalu. (Baca: HTI Bakal Dibubarkan, Istana: Ada Pembiaran Terlalu Lama)

Direktur Eksekutif Ma'arif Institute Abdullah Darraz berharap pemerintah tetap membubarkan HTI lewat mekanisme pengadilan agar tercipta kepastian hukum. "Mekanisme hukum lebih baik untuk memastikan pembubaran telah on the track," katanya. "Jadi tak akan ada pencederaan hak-hak mereka.”

Pengacara Achmad Michdan membenarkan ia akan menjadi salah satu pengacara HTI. Menurut dia, pemerintah terlalu terburu-buru mengumumkan pembubaran tanpa menjalankan Undang-Undang Organisasi Kemasyarakatan. “Undang-undang itu mengharuskan proses peringatan kepada organisasi sebelum pembubaran,” ujarnya. (Baca: Apa Hubungan Hizbut Tahrir dan IPB Saat Ormas HTI Lahir?)

AHMAD FAIZ | ARKHELAUS | NINIS CHAIRUNNISA

Video Terkait: Ogah Dibubarkan Pemerintah, HTI Siapkan Seribu Advokat




Berita terkait

Enam Orang Aksi Depan Mabes Polri Minta Listyo Sigit Evaluasi Dirintelkam Polda Metro Jaya dan Kasat Intel Polres Jaktim soal Izin Metamorfoshow di TMII

58 hari lalu

Enam Orang Aksi Depan Mabes Polri Minta Listyo Sigit Evaluasi Dirintelkam Polda Metro Jaya dan Kasat Intel Polres Jaktim soal Izin Metamorfoshow di TMII

Enam orang itu meminta Kapolri usut izin acara Metamorfoshow di TMII yang diduga bagian dari HTI.

Baca Selengkapnya

Diduga Acara Eks HTI, Polisi Periksa Penyelenggara dan Manajemen TMII

23 Februari 2024

Diduga Acara Eks HTI, Polisi Periksa Penyelenggara dan Manajemen TMII

Nicolas menjelaskan penyelenggara acara itu telah meminta izin keramaian kepada Polsek Cipayung terkait kegiatan peringatan Isra Miraj di TMII.

Baca Selengkapnya

Peringati 1 Abad Kelahiran, NU Tegaskan Sikap Ideologi, Tolak Negara Khilafah

8 Februari 2023

Peringati 1 Abad Kelahiran, NU Tegaskan Sikap Ideologi, Tolak Negara Khilafah

Sekali lagi NU menyatakan menolak tegas ideologi negara khilafah. Sikap ideologi NU ini merupakan hasil dari Muktamar Internasional Fikih Peradaban.

Baca Selengkapnya

Siti Elina, Perempuan Penerobos Istana Tak Kooperatif Saat Diperiksa Densus 88

28 Oktober 2022

Siti Elina, Perempuan Penerobos Istana Tak Kooperatif Saat Diperiksa Densus 88

Ditreskrimum Polda Metro Jaya dan Densus 88 masih mendalami hubungan Siti Elina dengan jaringan kelompok radikal Islam HTI dan NII.

Baca Selengkapnya

Dicurigai Terhubung Kelompok Teroris, Siti Elina Mengikuti Akun Medsos Eks HTI dan NII

26 Oktober 2022

Dicurigai Terhubung Kelompok Teroris, Siti Elina Mengikuti Akun Medsos Eks HTI dan NII

Polisi akan mendalami hubungan Siti Elina dengan kelompok teroris setelah perempuan itu hendak menerobos Istana. Mengikut akun medsos eks HTI.

Baca Selengkapnya

Face Recognition untuk Selidiki Penodong Paspampres yang Disebut Anggota HTI & Gagal Ginjal Akut Jadi Top 3 Metro

26 Oktober 2022

Face Recognition untuk Selidiki Penodong Paspampres yang Disebut Anggota HTI & Gagal Ginjal Akut Jadi Top 3 Metro

Polda Metro Jaya gunakan face recognition untuk selidiki penodong Paspampres yang disebut anggota HTI & gagal ginjal akut Jadi Top 3 Metro.

Baca Selengkapnya

Ini Kronologi Perempuan Todongkan Pistol ke Paspampres di Istana Merdeka

25 Oktober 2022

Ini Kronologi Perempuan Todongkan Pistol ke Paspampres di Istana Merdeka

Perempuan Todongkan Pistol ke Paspampres dipastikan belum terobos Istana Merdeka.

Baca Selengkapnya

Perempuan Todongkan Pistol ke Paspampres, BNPT: Anggota HTI

25 Oktober 2022

Perempuan Todongkan Pistol ke Paspampres, BNPT: Anggota HTI

BNPT menyatakan peristiwa perempuan todongkan pistol ke paspampres di Istana Negara pagi tadi dilakukan oleh anggota HTI.

Baca Selengkapnya

Draf RKUHP: Ingin Ganti atau Tiadakan Pancasila Diancam 5 Tahun Penjara

11 Juli 2022

Draf RKUHP: Ingin Ganti atau Tiadakan Pancasila Diancam 5 Tahun Penjara

RKUHP juga menyebut penyebaran ideologi komunisme atau marxisme-leninisme juga diancam penjara, kecuali belajar untuk kepentingan ilmu pengetahuan.

Baca Selengkapnya

Pakar Prediksi Anies Baswedan Bisa Kena Kampanye Hitam di Pilpres 2024

26 Juni 2022

Pakar Prediksi Anies Baswedan Bisa Kena Kampanye Hitam di Pilpres 2024

Reza Hariyadi menduga ada pihak yang hendak menyeret Anies Baswedan ke dalam politik identitas dengan melakukan pola-pola stigmatisasi dan framing

Baca Selengkapnya