Di Sidang E-KTP, Adik Gamawan Fauzi Akui Pinjamkan Duit, buat Apa?

Reporter

Editor

Dwi Arjanto

Kamis, 18 Mei 2017 20:59 WIB

Mantan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi (kanan) saat menjadi saksi dalam sidang dengan dua terdakwa kasus dugaan korupsi proyek elektronik KTP Irman dan Sugiharto di gedung Pengadilan Tipikor, Bungur, Jakarta, 16 Maret 2017. TEMPO/Eko Siswono Toyudho

TEMPO.CO, Jakarta – Adik mantan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi, Afdal Noverman, menjelaskan duit yang dipinjam Gamawan kepada majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta dalam sidang e-KTP, Kamis, 18 Mei 2017. Afdal mengaku Gamawan pernah meminjam uang kepadanya untuk membeli tanah, berobat, dan beternak.

”Sekitar 2013 Pak Gamawan ajak saya beli tanah. Saya keberatan, uangnya juga kurang, akhirnya dipinjam uang saya,” kata Afdal memulai ceritanya. Ia mengatakan tanah yang hendak dibeli kakaknya itu berada di Bogor.

Baca: Sidang E-KTP, Gamawan Fauzi Akui Terima Rp 1,5 Miliar, Namun...

Menurut Afdal, uang yang ia pinjamkan kepada Gamawan sebesar Rp 1 miliar. Duit itu adalah uang pribadi Afdal. Ada perjanjian tertulis antara dia dan Gamawan terkait dengan utang tersebut. “Dulu ada perjanjian tertulis, sudah saya bakar perjanjiannya,” katanya.

Gamawan, kata Afdal, melunasi utangnya pada 2016. Saat mengembalikan uang tersebut, Afdal meminta Gamawan melebihkannya Rp 100 juta.

Setelah itu, Gamawan kembali meminjam uang kepada Afdal Rp 200 juta untuk keperluan berobat. Dalam sidang e-KTP sebelumnya, Gamawan mengaku bahwa uang itu ia gunakan untuk pengobatan kankernya.

”Itu bukan pinjaman, saya talangi dulu. Sebulan kemudian dibayar,” ujar Afdal.

Selanjutnya, pada akhir 2015, Gamawan kembali meminjam uang kepada Afdal untuk membeli ternak. Awalnya, Afdal ingin ikut dalam usaha ternak tersebut. Namun, karena ada keperluan lain, ia hanya meminjamkan uang Rp 300 juta kepada Gamawan. “Sudah dikembalikan sama jumlahnya Rp 300 juta,” tuturnya.

Simak juga: Sidang E-KTP, Paulus Tanos Mengaku Diancam Dibunuh

Dalam surat dakwaan Irman dan Sugiharto, Afdal disebut pernah memberikan uang sebesar US$ 2 juta kepada Gamawan pada Maret 2011. Uang yang diduga berasal dari Andi Agustinus alias Andi Narogong itu diduga diberikan agar lelang e-KTP tidak dibatalkan Gamawan.

Jaksa Abdul Basir mengatakan timnya akan membuktikan dakwaan tersebut. Dalam sidang e-KTP, selain mendatangkan Afdal, jaksa melihat keterangan saksi lain yang memiliki keterkaitan dengan apa yang tercantum dalam dakwaan. “Tentu tugas kami membuktikan surat dakwaan karena di dakwaan sudah menyebut nama Afdal dan Azmin Aulia. Kami punya kewajiban untuk membuktikan,” ujar jaksa Abdul Basir.

MAYA AYU PUSPITASARI



Berita terkait

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

6 jam lalu

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.

Baca Selengkapnya

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

6 jam lalu

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.

Baca Selengkapnya

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

9 jam lalu

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.

Baca Selengkapnya

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

9 jam lalu

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

KPK menyita kantor Partai NasDem di Labuhanbatu, Sumatera Utara, dalam perkara korupsi yang menjerat Bupati Erik Atrada Ritonga.

Baca Selengkapnya

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

10 jam lalu

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

KPK menemukan beberapa dokumen yang berhubungan dengan proyek dugaan korupsi pengadaan perlengkapan rumah dinas DPR dalam penggeledahan.

Baca Selengkapnya

Fakta-Fakta Sidang SYL: Duit Kementerian Dipakai Buat Sunatan, Bangun Kafe, hingga Cicil Alphard

12 jam lalu

Fakta-Fakta Sidang SYL: Duit Kementerian Dipakai Buat Sunatan, Bangun Kafe, hingga Cicil Alphard

Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo alias SYL acapkali menggunakan uang Kementan untuk keperluan pribadi.

Baca Selengkapnya

Dewas KPK Tunda Sidang Etik Dua Pekan karena Nurul Ghufron Tak Hadir

16 jam lalu

Dewas KPK Tunda Sidang Etik Dua Pekan karena Nurul Ghufron Tak Hadir

Dewas KPK menunda sidang etik dengan terlapor Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron pada Kamis, 2 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Kantornya Digeledah KPK, Ini Kasus yang Menyeret Sekjen DPR Indra Iskandar

17 jam lalu

Kantornya Digeledah KPK, Ini Kasus yang Menyeret Sekjen DPR Indra Iskandar

Penyidik KPK menggeledah kantor Sekretariat Jenderal DPR atas kasus dugaan korupsi oleh Sekjen DPR, Indra Iskandar. Ini profil dan kasusnya.

Baca Selengkapnya

Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Melawan KPK Akan Digelar Hari Ini

1 hari lalu

Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Melawan KPK Akan Digelar Hari Ini

Gugatan praperadilan Bupati Sidoarjo itu akan dilaksanakan di ruang sidang 3 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pukul 09.00.

Baca Selengkapnya

KPK Sebut Dana BOS Paling Banyak Disalahgunakan dengan Modus Penggelembungan Biaya

1 hari lalu

KPK Sebut Dana BOS Paling Banyak Disalahgunakan dengan Modus Penggelembungan Biaya

Modus penyalahgunaan dana BOS terbanyak adalah penggelembungan biaya penggunaan dana, yang mencapai 31 persen.

Baca Selengkapnya