Di Sidang E-KTP, Adik Gamawan Fauzi Akui Pinjamkan Duit, buat Apa?
Editor
Dwi Arjanto
Kamis, 18 Mei 2017 20:59 WIB
TEMPO.CO, Jakarta – Adik mantan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi, Afdal Noverman, menjelaskan duit yang dipinjam Gamawan kepada majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta dalam sidang e-KTP, Kamis, 18 Mei 2017. Afdal mengaku Gamawan pernah meminjam uang kepadanya untuk membeli tanah, berobat, dan beternak.
”Sekitar 2013 Pak Gamawan ajak saya beli tanah. Saya keberatan, uangnya juga kurang, akhirnya dipinjam uang saya,” kata Afdal memulai ceritanya. Ia mengatakan tanah yang hendak dibeli kakaknya itu berada di Bogor.
Baca: Sidang E-KTP, Gamawan Fauzi Akui Terima Rp 1,5 Miliar, Namun...
Menurut Afdal, uang yang ia pinjamkan kepada Gamawan sebesar Rp 1 miliar. Duit itu adalah uang pribadi Afdal. Ada perjanjian tertulis antara dia dan Gamawan terkait dengan utang tersebut. “Dulu ada perjanjian tertulis, sudah saya bakar perjanjiannya,” katanya.
Gamawan, kata Afdal, melunasi utangnya pada 2016. Saat mengembalikan uang tersebut, Afdal meminta Gamawan melebihkannya Rp 100 juta.
Setelah itu, Gamawan kembali meminjam uang kepada Afdal Rp 200 juta untuk keperluan berobat. Dalam sidang e-KTP sebelumnya, Gamawan mengaku bahwa uang itu ia gunakan untuk pengobatan kankernya.
”Itu bukan pinjaman, saya talangi dulu. Sebulan kemudian dibayar,” ujar Afdal.
Selanjutnya, pada akhir 2015, Gamawan kembali meminjam uang kepada Afdal untuk membeli ternak. Awalnya, Afdal ingin ikut dalam usaha ternak tersebut. Namun, karena ada keperluan lain, ia hanya meminjamkan uang Rp 300 juta kepada Gamawan. “Sudah dikembalikan sama jumlahnya Rp 300 juta,” tuturnya.
Simak juga: Sidang E-KTP, Paulus Tanos Mengaku Diancam Dibunuh
Dalam surat dakwaan Irman dan Sugiharto, Afdal disebut pernah memberikan uang sebesar US$ 2 juta kepada Gamawan pada Maret 2011. Uang yang diduga berasal dari Andi Agustinus alias Andi Narogong itu diduga diberikan agar lelang e-KTP tidak dibatalkan Gamawan.
Jaksa Abdul Basir mengatakan timnya akan membuktikan dakwaan tersebut. Dalam sidang e-KTP, selain mendatangkan Afdal, jaksa melihat keterangan saksi lain yang memiliki keterkaitan dengan apa yang tercantum dalam dakwaan. “Tentu tugas kami membuktikan surat dakwaan karena di dakwaan sudah menyebut nama Afdal dan Azmin Aulia. Kami punya kewajiban untuk membuktikan,” ujar jaksa Abdul Basir.
MAYA AYU PUSPITASARI