Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Dua Penyebab Paulus Tannos Ubah Keterangan BAP di Sidang E-KTP

image-gnews
Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi E-KTP di Pengadilan Tipikor, Kamis, 30 Maret 2017. MARIA FRANSISCA
Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi E-KTP di Pengadilan Tipikor, Kamis, 30 Maret 2017. MARIA FRANSISCA
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Keterangan Direktur Utama PT Sandipala Arthapura Paulus Tannos di sidang E-KTP berbeda dengan keterangannya dalam berita acara pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi. Perbedaan ini terletak pada cerita soal pertemuan dengan Ketua DPR Setya Novanto.

Dalam sidang yang digelar hari ini, Kamis, 18 Mei 2017, Paulus mengaku hanya dua kali bertemu dengan Setya. Pertemuan pertama terjadi di rumah Setya, sedang pertemuan kedua terjadi di Gedung Equity, SCBD.

Menurut Paulus, pertemuan itu diinisiasi oleh Andi Agustinus alias Andi Narogong. Andi adalah pengusaha pengadaan barang/jasa yang menjadi rekan Kementerian Dalam Negeri.

Baca: Sidang E-KTP, Paulus Tanos Mengaku Diancam Dibunuh

Pertemuan pertama terjadi di rumah Setya Novanto di Jalan Wijaya, Jakarta Selatan.
Begitu masuk, Paulus memperkenalkan diri sebagai salah satu pelaksana proyek e-KTP. "Itu pertama kali saya ketemu Setya. Saya jelaskan bahwa saya salah satu pelaksana proyek e-KTP dan seharusnya tiba bersama Andi, tapi dia masih terjebak macet," kata Paulus saat bersaksi melalui teleconference di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis, 18 Mei 2017.

Selanjutnya Setya menerima telepon dan meninggalkan Paulus. Tak lama, staff Setya menghampiri Paulus dan mengatakan bahwa Setya tengah ada janji lain. Paulus bisa mengadakan janji lagi di kantor Setya.

Pada pertemuan kedua di Gedung Equity, Paulus mengatakan hanya bertemu sebentar dengan Setya. Pada pertemuan itu, Paulus hanya sempat mengenalkan diri dan menjelaskan soal pekerjaannya.

Jaksa penuntut umum KPK Abdul Basir mengatakan keterangan Paulus soal pertemuan dengan Setya itu berbeda dengan berita pemeriksaan Paulus. Pada BAP, Paulus mengatakan bahwa di Gedung Equity, Setya Novanto sempat menanyakan perkembangan proyek e-KTP. "Andi bagaimana ini? Mungkin maksudnya komitmen dari saya," kata jaksa Abdul Basir membacakan BAP Paulus.

Baca juga: Telusuri Peran Setya Novanto di E-KTP, Jaksa Panggil Paulus Tanos

Paulus membenarkan ia pernah memberikan keterangan itu. Namun, ia mengatakan bahwa keterangan itu tidak sesuai kenyataan. "Setelah saya ingat-ingat kejadian yang sebenarnya adalah yang saya ucapkan," katanya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Selanjutnya jaksa menanyakan soal Andi Agustinus. Menurut Paulus, awalnya ia mengira Andi adalah orang PT Quadra Solution yang ikut dalam tender e-KTP. Namun, ternyata bukan. Ia pun berasumsi bahwa Andi adalah sub supplier pengadaan produk e-KTP.

Lagi-lagi keterangan ini berbeda dengan BAP Paulus. Dalam berita pemeriksaan yang dibacakan jaksa, Paulus mengatakan bahwa Andi adalah orang dekat Setya Novanto yang mengatur tender e-KTP.

"Awalnya saya berpikir Andi bagian dari PT Quadra. Tapi setelah proyek berjalan, saya tahu Andi adalah orang dekat Setya Novanto yang mengatur proyek e-KTP. Benar ini keterangan Saudara?" kata jaksa Abdul Basir bertanya kepada Paulus.

Paulus mengatakan bahwa pernyataannya itu hanya berdasarkan asumsi. "Sebenarnya saya kurang yakin Andi Narogong ini adalah orang Setya Novanto," ujarnya.

Jaksa Abdul Basir mengatakan dalam tiga kali pemeriksaan, Paulus tidak pernah meralat keterangannya. Ketika ditanya seputar pertemuan dengan Setya dan terkait dengan Andi, jawaban Paulus juga selalu sama. "Apa dasarnya Anda memberikan keterangan itu di depan penyidik?" ujar jaksa kembali bertanya.

"Saya lupa, mungkin saat itu saya stress. Saya sekarang lebih ingat keadaan yang sebenarnya," kata Paulus. Ia pun meyakinkan jaksa bahwa tidak ada orang yang mengarahkan maupun menekannya.

PT Sandipala Arthapura adalah salah satu perusahaan yang tergabung dalam konsorsium PNRI, pemenang tender pengadaan proyek e-KTP. Perusahaan ini bertanggung jawab dalam menyediakan blanko e-KTP. Sidang e-KTP masih akan berlanjut.

MAYA AYU PUSPITASARI

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Lukas Enembe akan Jalani Sidang Dakwaan Hari Ini

19 Juni 2023

Terdakwa Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe dihadirkan secara daring dalam sidang dakwaan kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek infrastruktur Provinsi Papua, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 12 Juni 2023. Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK tersebut ditunda hingga Senin pekan depan karena terdakwa dalam kondisi sakit dan menginginkan hadir secara langsung di persidangan. TEMPO/Magang-Andre Lasarus Benny
Lukas Enembe akan Jalani Sidang Dakwaan Hari Ini

Lukas Enembe seharusnya menjalani sidang pertama pada Senin, 12 Juni 2023. Namun ia sakit, lalu meminta hadir langsung di pengadilan.


Pengacara Ungkap Alasan Lukas Enembe Ngotot Mau Sidang Offline

12 Juni 2023

Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe hadir secara online untuk menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin, 12 Juni 2023. TEMPO/Rosseno Aji
Pengacara Ungkap Alasan Lukas Enembe Ngotot Mau Sidang Offline

Pengacara Lukas, Otto Cornelis Kaligis, mengatakan kliennya ingin masyarakat melihat bahwa Lukas Enembe memang betulan sakit.


Berkas Tahap II Diserahkan, Lima Tersangka Korupsi Impor Garam Segera Jalani Sidang

2 Maret 2023

Dari kanan- Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana dan Direktur Penyidikan Jampidsus Kuntadi memberikan keterangan pers penetapan tersangka importasi garam di Kejaksaan Agung, Rabu (2/11/2022). ANTARA/Laily Rahmawaty
Berkas Tahap II Diserahkan, Lima Tersangka Korupsi Impor Garam Segera Jalani Sidang

Lima tersangka kasus korupsi impor garam segera akan menghadapi sidang. Penyerahan berkas tahap 2 telah dilaksanakan.


Surya Darmadi Kembali Sebut Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Mengada-Ada

18 September 2022

Tersangka kasus dugaan penyerobotan lahan kelapa sawit, Surya Darmadi, tiba untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Senin, 15 Agustus 2022. Kejaksaan Agung pada 1 Agustus 2022 menetapkan Surya Darmadi sebagai tersangka atas dugaan penyerobotan lahan kelapa sawit dengan luas 37.095 hektare di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Surya Darmadi Kembali Sebut Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Mengada-Ada

Surya Darmadi menyatakan dirinya seharusnya hanya mendapatkan sanksi administratif, bukan pidana.


Komisi Yudisial Diminta Pantau Persidangan Tipikor di Banjarmasin

22 April 2022

Komisi Yudisial Diminta Pantau Persidangan Tipikor di Banjarmasin

Berharap Majelis Hakim tidak dapat diintervensi oleh pihak-pihak yang beritikad jahat


Di Sidang Tipikor, Netanyahu Mengklaim Dirinya Dijebak

24 Mei 2020

Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu memberi isyarat saat ia menyampaikan pernyataan selama kunjungannya di hotline nasional Kementerian Kesehatan, di Kiryat Malachi, Israel 1 Maret 2020. [REUTERS / Amir Cohen]
Di Sidang Tipikor, Netanyahu Mengklaim Dirinya Dijebak

Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu, berusaha tampil tak bersalah di sidang tindak pidana korupsi. Ia mengklaim polisi korup menjebaknya.


Surati Presiden dan DPR, KPK Minta UU Tipikor Direvisi

19 Desember 2019

Pimpinan KPK periode 2016-2019 Agus Rahardjo dan Laode M. Syarief berbincang dengan pegawai KPK setelah memberikan keterangan pers terkait laporan kinerja KPK 2016-2019 menjelang berakhirnya masa jabatan mereka, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 17 Desember 2019. TEMPO/Imam Sukamto
Surati Presiden dan DPR, KPK Minta UU Tipikor Direvisi

Agus Rahardjo menilai, UU Tipikor sebenarnya lebih penting dibandingkan UU KPK.


Viral Perumahan Mewah di Atas Mal Thamrin City, Aturannya?

29 Juni 2019

Foto aerial suasana perumahan yang berada di atas mal Thamrin City, Jakarta, Rabu, 26 Juni 2019. Perumahan ini punya beragam fasilitas umum, seperti lapangan tenis, kolam renang, jogging track dan dikabarkan adapula area kebugaran. ANTARA
Viral Perumahan Mewah di Atas Mal Thamrin City, Aturannya?

Thamrin City di Jakarta Pusat, rupanya bukan hanya tempat pusat belanja atau mal tapi di atas atapnya terdapat kompleks perumahan mewah dua lantai.


Crane Ambruk di Kali Sentiong, Lurah Kebun Kosong: Ada Ganti Rugi

6 Desember 2018

Sebuah crane ambruk menimpa rumah di Jalan Gelindra RT 01 RW 08, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis, 6 Desember 2018. Rumah korban, Husin, 56 tahun, hancur. Husin dan tiga anggota keluarganya mengalami luka-luka. TEMPO/Francisca Christy Rosana
Crane Ambruk di Kali Sentiong, Lurah Kebun Kosong: Ada Ganti Rugi

Lurah Kebon Kosong, Kemayoran, Jakarta Pusat, Samsul Ma'arif, mengatakan korban crane ambruk bakal memperoleh ganti rugi dari kontraktor.


Sidang E-KTP Agendakan Vonis untuk Made Oka dan Irvanto Sore Ini

5 Desember 2018

Markus Nari, Andi Narogong, dan Abdullah memberikan keterangan sebagai saksi untuk dua terdakwa kasus korupsi e-ktp mantan Direktur PT Murakabi Sejahtera, Irvanto Hendra Pambudi dan Made Oka Masagung, dalam sidang lanjutan, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa, 25 September 2018. Dalam sidang ini, jaksa penuntut umum KPK menghadirkan empat saksi antara lain tersangka anggota DPR fraksi Golkar, Markus Nari, terpidana Andi Narogong, Diatce Gunungtua Harahap dan mantan kurir Setya Novanto, Abdullah. TEMPO/Imam Sukamto
Sidang E-KTP Agendakan Vonis untuk Made Oka dan Irvanto Sore Ini

Dalam sidang e-KTP, jaksa menyatakan Made Oka Masagung dan Irvanto terbukri merugikan keuangan negara sebesar Rp2,3 triliun