Urip Tri Gunawan Bebas, KPK: Seharusnya Justice Collaborator Dulu

Kamis, 18 Mei 2017 18:43 WIB

Urip Tri Gunawan setelah putusan terhadap dirinya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, (04/09). Urip divonis 20 tahun penjara. AFP PHOTO

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Alexander Marwata menyayangkan pembebasan mantan Jaksa Urip Tri Gunawan tanpa melalui mekanisme perlakuan khusus bagi terpidana korupsi. Menurut Alexander dalam Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012, ada perlakuan khusus pada terpidana korupsi.

"Misalnya yang bersangkutan harus jadi justice collaborator untuk dapat remisi atau pembebasan bersyarat," kata kata Alexander Marwata saat ditemui di Istana Negara, Jakarta, Kamis, 18 Mei 2017.

Baca juga: 6 Terpidana Penikmat Pembebasan Bersyarat Selain Urip Tri Gunawan

Sebetulnya, kata Alex, ketika ada terpidana yang akan dibebaskan, mekanismenya adalah kepala lembaga pemasyarakatan (kalapas) biasanya menyampaikan surat kepada KPK yang isinya mempertanyakan apakah yang bersangkutan menjadi justice collaborator atau tidak. Ini dilakukan sebagai pertimbangan untuk membebaskan terpidana.

Dari surat itu, nantinya KPK akan memberi rekomendasi. Dalam kasus Urip Tri Gunawan, yang bersangkutan ditolak permohonan justice collaborator-nya. "Nah, hal-hal seperi itu biasanya menjadi pertimbangan bagi Kalapas atau Dirjen Pemasyarakatan untuk memberikan remisi. Biasanya mekanismenya seperti itu," kata Alexander.

Dalam kasus pembebasan Urip Tri Gunawan, kata Alex, KPK sama sekali tidak menerima surat dari Kepala Lapas maupun Dirjen Pemasyarakatan. "KPK tidak pernah menerima semacam surat dari Kalapas atau dari Dirjen Pemasyarakatan terkait layak enggak sih orang ini mendapat remisi," kata Alexander.

Simak pula: Mantan Jaksa Urip Tri Gunawan Bebas, Remisi 5 Tahun Dipertanyakan

Dia berharap Kementerian Hukum dan HAM bisa menyamakan persepsi dengan KPK terkait ketentuan pemberian remisi dan pembebasan bersyarat bagi terpidana kasus korupsi. "Rasanya kami perlu menyatukan persepsi bagaimana sebaiknya untuk terpidana-terpidana korupsi," ujarnya.

Urip Tri Gunawan, yang terbukti menerima uang dari Artalyta Suryani terkait jabatannya sebagai anggota tim jaksa penyelidik perkara Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), mendapatkan pembebasan bersyarat dari Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung sejak Jumat, 12 Mei 2017. Urip divonis 20 tahun penjara. Namun dia bebas meskipun baru menjalani hukuman selama 9 tahun penjara.

Alexander Marwata menyayangkan pembebasan Urip yang bahkan belum menjalani setengah masa hukumannya. "Di mana efek jeranya? Masyarakat kan menghendaki hukuman mengandung efek jeranya juga, supaya jadi peringatan bagi orang lain ketika dia melakukan korupsi," kata Alexander.

Lihat juga: Pukat UGM: Pemberian Remisi Pelaku Korupsi Haram Hukumnya

Terlebih lagi, Urip Tri Gunawan adalah seorang jaksa yang merupakan aparat penegak hukum. KPK, kata Alexander, berkomitmen kalau kasus korupsi dilakukan oleh aparat penegak hukum, maka tuntutan hukumannya harus tinggi. Pertimbangannya, orang yang seharusnya mengawal penegakan hukum, justru menyalahgunakan hukum.

AMIRULLAH SUHADA

Berita terkait

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

5 jam lalu

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.

Baca Selengkapnya

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

6 jam lalu

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.

Baca Selengkapnya

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

8 jam lalu

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.

Baca Selengkapnya

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

8 jam lalu

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

KPK menyita kantor Partai NasDem di Labuhanbatu, Sumatera Utara, dalam perkara korupsi yang menjerat Bupati Erik Atrada Ritonga.

Baca Selengkapnya

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

9 jam lalu

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

KPK menemukan beberapa dokumen yang berhubungan dengan proyek dugaan korupsi pengadaan perlengkapan rumah dinas DPR dalam penggeledahan.

Baca Selengkapnya

Fakta-Fakta Sidang SYL: Duit Kementerian Dipakai Buat Sunatan, Bangun Kafe, hingga Cicil Alphard

12 jam lalu

Fakta-Fakta Sidang SYL: Duit Kementerian Dipakai Buat Sunatan, Bangun Kafe, hingga Cicil Alphard

Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo alias SYL acapkali menggunakan uang Kementan untuk keperluan pribadi.

Baca Selengkapnya

Dewas KPK Tunda Sidang Etik Dua Pekan karena Nurul Ghufron Tak Hadir

15 jam lalu

Dewas KPK Tunda Sidang Etik Dua Pekan karena Nurul Ghufron Tak Hadir

Dewas KPK menunda sidang etik dengan terlapor Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron pada Kamis, 2 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Kantornya Digeledah KPK, Ini Kasus yang Menyeret Sekjen DPR Indra Iskandar

17 jam lalu

Kantornya Digeledah KPK, Ini Kasus yang Menyeret Sekjen DPR Indra Iskandar

Penyidik KPK menggeledah kantor Sekretariat Jenderal DPR atas kasus dugaan korupsi oleh Sekjen DPR, Indra Iskandar. Ini profil dan kasusnya.

Baca Selengkapnya

Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Melawan KPK Akan Digelar Hari Ini

23 jam lalu

Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Melawan KPK Akan Digelar Hari Ini

Gugatan praperadilan Bupati Sidoarjo itu akan dilaksanakan di ruang sidang 3 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pukul 09.00.

Baca Selengkapnya

KPK Sebut Dana BOS Paling Banyak Disalahgunakan dengan Modus Penggelembungan Biaya

1 hari lalu

KPK Sebut Dana BOS Paling Banyak Disalahgunakan dengan Modus Penggelembungan Biaya

Modus penyalahgunaan dana BOS terbanyak adalah penggelembungan biaya penggunaan dana, yang mencapai 31 persen.

Baca Selengkapnya