ACTA Gugat Dua Pasal Makar ke Mahkamah Konstitusi

Reporter

Rabu, 17 Mei 2017 18:17 WIB

Hakim MK terpilih Saldi Isra, memberikan kata sambutan dalam acara penyambutan, di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, 11 April 2017. Saldi Isra secara resmi menjadi hakim konstitusi masa jabatan 2017-2022. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Sejumlah advokat yang tergabung dalam Advokat Cinta Tanah Air menggugat pasal makar ke Mahmakah Konstitusi. Dua pasal yang digugat adalah Pasal 87 dan 110 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Sidang perdana gugatan uji materi tersebut dilakukan pada Rabu, 17 Mei 2017. Namun sidang panel yang dipimpin hakim konstitusi Saldi Isra itu berlangsung tidak lebih dari dua menit. Alasannya, para pemohon tidak hadir. "Karena pemohon tidak hadir, maka sidang ini kami tutup," kata Saldi.

Para pemohon punya alasan soal ketidakhadiran mereka. "Karena adanya penambahan pemohon prinsip," kata Habiburrahman dalam pemberitahuan pada wartawan setengah jam sebelum sidang dimulai.

Baca: Berstatus Tersangka, Sri Bintang Tak Setuju Pasal Makar Diubah

Sidang pertama biasanya berisi soal pemeriksaan kelengkapan berkas gugatan uji materi. Selain itu, hakim akan menanyakan jumlah saksi yang akan diajukan pemohon maupun termohon.

Dalam gugatannya, para pemohon menilai Pasal 87 tidak punya kepastian hukum apa yang dimaksud dengan makar dan apa ukurannya. Pasal tersebut menyatakan 'dikatakan ada makar untuk melakukan suatu perbuatan apabila niat untuk itu telah ternyata dari adanya permulaan pelaksanaan, seperti dimaksud Pasal 53'. Merujuk pasal tersebut, maka menjadi tidak jelas apa yang membedakan percobaan makar dan makar itu sendiri pada Pasal 87.

Adapun Pasal 110 ayat (1) juga dianggap bertentangan dengan kepastian hukum karena menjadi tidak jelas apa perbedaan makar dengan permufakatan jahat untuk makar dengan makar itu sendiri. Selain itu, ancaman hukumannya pun sama.

Baca: Fadli Zon Sindir Jokowi: Baru Rezim Ini Gunakan Pasal Makar

Pasal 110 ayat (1) berbunyi permufakatan jahat untuk melakukan kejahatan menurut pasal 104, 106, 107, dan 108 diancam berdasarkan ancaman pidana dalam pasal-pasal tersebut.

Pasal tersebut dianggap berpotensi menghalangi hak pemohon sebagai warga negara untuk bersikap kritis pada pemerintah. Sebab pembicaraan yang kritis pada pemerintah akan mudah disalahartikan sebagai permufakatan jahat untuk melakukan makar.

Atas dasar itu, para pemohon meminta MK menyatakan kedua pasal tersebut bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1), Pasal 28G ayat (1) UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

AMIRULLAH SUHADA

Baca: Tim Pengacara Kasus Makar Mengadu ke Komnas HAM

Berita terkait

Isi Kuliah Umum di Binus, Ketua MK Beberkan Soal Pengujian Undang-undang hingga Peran Mahkamah

6 jam lalu

Isi Kuliah Umum di Binus, Ketua MK Beberkan Soal Pengujian Undang-undang hingga Peran Mahkamah

Dalam kuliah umum, Suhartoyo memberikan pembekalan mengenai berbagai aspek MK, termasuk proses beracara, persidangan pengujian undang-undang, kewenangan MK dalam menyelesaikan sengketa, dan manfaat putusan MK.

Baca Selengkapnya

Pengamat: Proses Sidang Sengketa Pilpres di MK Membantu Redam Suhu Pemilu

1 hari lalu

Pengamat: Proses Sidang Sengketa Pilpres di MK Membantu Redam Suhu Pemilu

Ahli politik dan pemerintahan dari UGM, Abdul Gaffar Karim mengungkapkan sidang sengketa pilpres di MK membantu meredam suhu pemilu.

Baca Selengkapnya

Pakar Ulas Sengketa Pilpres: MK Seharusnya Tidak Berhukum secara Kaku

1 hari lalu

Pakar Ulas Sengketa Pilpres: MK Seharusnya Tidak Berhukum secara Kaku

Ahli Konstitusi UII Yogyakarta, Ni'matul Huda, menilai putusan MK mengenai sengketa pilpres dihasilkan dari pendekatan formal legalistik yang kaku.

Baca Selengkapnya

Ulas Putusan MK Soal Sengketa Pilpres, Pakar Khawatir Hukum Ketinggalan dari Perkembangan Masyarakat

1 hari lalu

Ulas Putusan MK Soal Sengketa Pilpres, Pakar Khawatir Hukum Ketinggalan dari Perkembangan Masyarakat

Ni'matul Huda, menilai pernyataan hakim MK Arsul Sani soal dalil politisasi bansos tak dapat dibuktikan tak bisa diterima.

Baca Selengkapnya

Alasan Mendagri Sebut Pilkada 2024 Tetap Digelar Sesuai Jadwal

1 hari lalu

Alasan Mendagri Sebut Pilkada 2024 Tetap Digelar Sesuai Jadwal

Pilkada 2024 digelar pada 27 November agar paralel dengan masa jabatan presiden terpilih.

Baca Selengkapnya

Dianggap Tak Serius Hadapi Sidang Sengketa Pileg oleh MK, Komisioner KPU Kompak Membantah

2 hari lalu

Dianggap Tak Serius Hadapi Sidang Sengketa Pileg oleh MK, Komisioner KPU Kompak Membantah

Komisioner KPU menegaskan telah mempersiapkan sidang di MK dengan sungguh-sungguh sejak awal.

Baca Selengkapnya

Caleg NasDem Ikuti Sidang secara Daring, Hakim MK: di Tempat yang Layak, Tak Boleh Mobile

2 hari lalu

Caleg NasDem Ikuti Sidang secara Daring, Hakim MK: di Tempat yang Layak, Tak Boleh Mobile

Caleg Partai NasDem, Alfian Bara, mengikuti sidang MK secara daring tidak bisa ke Jakarta karena Bandara ditutup akibat erupsi Gunung Ruang

Baca Selengkapnya

Sidang Sengketa Pileg, Hakim Arief Hidayat Bingung Tanda Tangan Surya Paloh Beda

2 hari lalu

Sidang Sengketa Pileg, Hakim Arief Hidayat Bingung Tanda Tangan Surya Paloh Beda

Hakim MK Arief Hidayat menyinggung tanda tangan Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh yang berbeda di suratarie kuasa dan KTP.

Baca Selengkapnya

Kelakar Saldi Isra di Sidang Sengketa Pileg: Kalau Semangatnya Begini, Timnas Gak Kalah 2-1

2 hari lalu

Kelakar Saldi Isra di Sidang Sengketa Pileg: Kalau Semangatnya Begini, Timnas Gak Kalah 2-1

Hakim MK, Saldi Isra, melemparkan guyonan mengenai kekalahan Timnas Indonesia U-23 dalam sidang sengketa pileg hari ini.

Baca Selengkapnya

Caleg Ini Minta Maaf Hadir Daring di Sidang MK Gara-gara Erupsi Gunung Ruang

2 hari lalu

Caleg Ini Minta Maaf Hadir Daring di Sidang MK Gara-gara Erupsi Gunung Ruang

Pemohon sengketa pileg hadir secara daring dalam sidang MK karena bandara di wilayahnya tutup imbas erupsi Gunung Ruang.

Baca Selengkapnya