Sidang Gugatan Praperadilan Miryam S. Haryani, Ini Jawaban KPK  

Selasa, 16 Mei 2017 19:27 WIB

Miryam S Haryani usai diperiksa KPK memberikan sedikit penjelasan bahwa dirinya tidak kabur tapi berlibur bersama keluarga. EKO SISWONO TOYUDHO

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Selasa, 16 Mei 2017, membacakan eksepsi atau jawaban dalam sidang praperadilan dengan pemohon Miryam S. Haryani di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Tim kuasa hukum KPK menyatakan semua dalil yang dijadikan alasan pemohon untuk mengajukan permohonan praperadilan ini tidak benar dan tidak berdasar.

”Oleh karena itu, termohon memohon kepada hakim praperadilan a quo yang memeriksa dan mengadili untuk memutus perkara praperadilan ini dengan amar putusan sebagai berikut: menerima dan mengabulkan eksepsi termohon,” kata Setiadi, ketua tim kuasa hukum KPK dalam kasus ini.

Baca juga: KPK Siapkan Argumentasi Penetapan Miryam S. Haryani Tersangka

Setiadi juga meminta hakim menyatakan permohonan praperadilan Miryam S. Haryani tidak dapat diperkarakan dan tidak dapat diterima.

Miryam S. Haryani mendaftarkan gugatan praperadilan terhadap KPK ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat, 21 April 2017. Miryam menggugat karena KPK menetapkan dirinya sebagai tersangka memberikan keterangan tidak benar dalam sidang dugaan korupsi proyek e-KTP 23 Maret 2017.

Menurut Setiadi, salah satu dalil pemohon, yakni penetapan tersangka atas nama pemohon diterbitkan tanpa ada dua alat bukti yang sah, tidak benar karena telah sesuai dengan prosedur. “Kami mengatakan penetapan tersangka Miryam cukup bukti karena dua alat bukti dalam pemeriksaan dijadikan tersangka,” ucapnya.

Simak pula: Kuasa Hukum Tunggu Putusan Hakim untuk Status Miryam S. Hariyani

Persidangan akan dilanjutkan pada besok, Rabu, 17 Mei 2017. Pengacara Miryam berencana menghadirkan dua ahli dan membawa barang-barang bukti. Deddy Firdaus, salah satu kuasa hukum Miryam, mengatakan pihaknya akan menyertakan surat-surat beserta cuplikan video yang menyatakan hakim menolak permintaan jaksa untuk menetapkan Miryam menjadi tersangka.

Sedangkan Setiadi mengatakan pada Kamis, 18 Mei 2017, pihaknya akan memperlihatkan transkrip, video, dan suara yang memperlihatkan bahwa pada saat pemeriksaan itu tidak ada intimidasi atau pengancaman dari penyidik KPK kepada Miryam S. Haryani yang bersaksi untuk kasus dugaan korupsi e-KTP. “Jadi nanti akan kami sampaikan kepada publik. Kami ini harus punya akuntabilitas atau pertanggungjawaban dari KPK terhadap suatu penanganan perkara yang jadi sorotan publik dan menimbulkan kerugian yang luar biasa,” ucapnya.

REZKI ALVIONITASARI



Berita terkait

Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Melawan KPK Akan Digelar Hari Ini

1 jam lalu

Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Melawan KPK Akan Digelar Hari Ini

Gugatan praperadilan Bupati Sidoarjo itu akan dilaksanakan di ruang sidang 3 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pukul 09.00.

Baca Selengkapnya

KPK Sebut Dana BOS Paling Banyak Disalahgunakan dengan Modus Penggelembungan Biaya

6 jam lalu

KPK Sebut Dana BOS Paling Banyak Disalahgunakan dengan Modus Penggelembungan Biaya

Modus penyalahgunaan dana BOS terbanyak adalah penggelembungan biaya penggunaan dana, yang mencapai 31 persen.

Baca Selengkapnya

KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

15 jam lalu

KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

KPK melanjutkan penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020

Baca Selengkapnya

KPK Belum Putuskan Berapa Lama Penghentian Aktivitas di Dua Rutan Miliknya

15 jam lalu

KPK Belum Putuskan Berapa Lama Penghentian Aktivitas di Dua Rutan Miliknya

Dua rutan KPK, Rutan Pomdam Jaya Guntur dan Rutan Puspomal, dihentikan aktivitasnya buntut 66 pegawai dipecat karena pungli

Baca Selengkapnya

Konflik Nurul Ghufron dan Albertina Ho, KPK Klaim Tak Pengaruhi Penindakan Korupsi

17 jam lalu

Konflik Nurul Ghufron dan Albertina Ho, KPK Klaim Tak Pengaruhi Penindakan Korupsi

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan penyidikan dan penyelidikan kasus korupsi tetap berjalan di tengah konflik Nurul Ghufron dan Albertina Ho

Baca Selengkapnya

KPK Bantah Ada Intervensi Mabes Polri dalam Penanganan Perkara Eddy Hiariej

18 jam lalu

KPK Bantah Ada Intervensi Mabes Polri dalam Penanganan Perkara Eddy Hiariej

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menegaskan tidak ada intervensi dari Mabes Polri dalam kasus eks Wamenkumham Eddy Hiariej

Baca Selengkapnya

Periksa 15 ASN Pemkab Sidoarjo, KPK Dalami Keterlibatan Gus Muhdlor di Korupsi BPPD

20 jam lalu

Periksa 15 ASN Pemkab Sidoarjo, KPK Dalami Keterlibatan Gus Muhdlor di Korupsi BPPD

KPK memeriksa 15 ASN untuk mendalami keterlibatan Bupati Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor dalam dugaan korupsi di BPPD Kabupaten Sidoarjo

Baca Selengkapnya

Belum Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, KPK Bantah Ada Intervensi Mabes Polri

1 hari lalu

Belum Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, KPK Bantah Ada Intervensi Mabes Polri

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak membantah ada tekanan dari Mabes Polri sehingga belum menerbitkan sprindik baru untuk Eddy Hiariej.

Baca Selengkapnya

KPK Sempurnakan Administrasi Sebelum Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej

1 hari lalu

KPK Sempurnakan Administrasi Sebelum Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej

KPK akan menyempurnakan proses administrasi sebelum menerbitkan sprindik baru untuk eks Wamenkumham Eddy Hiariej.

Baca Selengkapnya

KPK: Potensi Korupsi di Sektor Pengadaaan Barang Jasa dan Pelayanan Publik di Daerah Masih Tinggi

1 hari lalu

KPK: Potensi Korupsi di Sektor Pengadaaan Barang Jasa dan Pelayanan Publik di Daerah Masih Tinggi

Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK memprioritaskan lima program unggulan untuk mencegah korupsi di daerah.

Baca Selengkapnya