DPR Dukung Situs Penyebar Paham Anti-Pancasila Diblokir

Reporter

Jumat, 12 Mei 2017 13:23 WIB

Meutya Hafid. TEMPO/Nickmatulhuda

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Komisi I DPR Meutya Hafid mendukung rencana Kementerian Komunikasi dan Informatika memblokir situs-situs dan akun media sosial yang menyebarkan paham anti-Pancasila, tapi harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Pemerintah harus berani menindak situs dan akun media sosial tersebut, tidak bisa dibiarkan begitu saja penyebaran paham yang intoleran," kata Meutya dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Jumat, 12 Mei 2017. (Baca: NTT Antisipasi Masuknya Paham Radikalisme)

Dia menjelaskan, undang-undang dan aturan harus. Dia juga ingin demokrasi Indonesia tetap pada peraturan dan menjaga nilai-nilai Pancasila. Meutya mengingatkan Pasal 45A Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) telah mengatur secara tegas hukuman bagi penyebar informasi yang menimbulkan keresahan di masyarakat.

Meutya menjelaskan, Pasal 45A Undang-Undang ITE menyebutkan, setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat 2 dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak satu miliar rupiah.

Politikus Partai Golkar itu mengatakan Indonesia merupakan negara yang demokratis. Pemerintah juga harus membuka ruang untuk pemilik situs-situs yang diblokir untuk melakukan klarifikasi dan bisa dibuka kembali kalau sudah memenuhi syarat larangan konten. (Baca: Kasus HTI, Soekarwo: Ormas Tak Berasaskan Pancasila Dilarang Saja)

Sementara itu, menurut dia, terkait dengan munculnya paham-paham anti-Pancasila, pemerintah perlu membuat berbagai program kebangsaan di kalangan pemuda, bahkan anak-anak, baik di sekolah, madrasah, maupun kampus.

"Menurut survei yang dilakukan PBNU tahun lalu, 4 persen pemuda Indonesia suka kepada ISIS, bahkan 37 persen menolak Pancasila. Pemerintah perlu membuat berbagai program kebangsaan di kalangan pemuda," tutur Meutya. (Baca: Yenny Wahid: 11 Juta Warga Siap Lakukan Tindakan Radikal)

Sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara mengatakan penyebaran paham anti-Pancasila di media sosial bisa ditangkal dengan memblokir akun yang diduga menyebarkannya. Selain pemblokiran, Rudiantara mengatakan pemilik akun tersebut bisa dipidana dengan menggunakan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (Baca: Muhammad Al Fayyadl Berbagi Cara Deradikalisasi)

"Jika anti-Pancasila, terlepas dari apa pun, itu ada di Undang-Undang ITE," kata Rudiantara saat ditemui di kantor Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan, Rabu, 10 Mei 2017. Pertemuan Rudiantara dengan Wiranto merupakan tindak lanjut dari rencana pemerintah menyiapkan langkah pembubaran ormas yang memiliki pemahaman anti-Pancasila.

ANTARA

Berita terkait

Draf RKUHP: Ingin Ganti atau Tiadakan Pancasila Diancam 5 Tahun Penjara

11 Juli 2022

Draf RKUHP: Ingin Ganti atau Tiadakan Pancasila Diancam 5 Tahun Penjara

RKUHP juga menyebut penyebaran ideologi komunisme atau marxisme-leninisme juga diancam penjara, kecuali belajar untuk kepentingan ilmu pengetahuan.

Baca Selengkapnya

19 Persen PNS Anti Pancasila, Menpan RB Klaim Punya Data Sendiri

21 November 2018

19 Persen PNS Anti Pancasila, Menpan RB Klaim Punya Data Sendiri

Menpan RB akan mengevaluasi data 19 persen PNS anti Pancasila.

Baca Selengkapnya

Wiranto Minta Eks HTI Patuhi Surat Keputusan Bersama

8 Agustus 2017

Wiranto Minta Eks HTI Patuhi Surat Keputusan Bersama

Menkopolhukam Wiranto meminta para bekas pengurus dan anggota HTI untuk mematuhi pernyataan bersama lewat SKB yang akan dikeluarkan tiga kementerian.

Baca Selengkapnya

Dirjen Kebudayaan: Sekolah Jaga Anak dari Doktrin Anti-Pancasila  

6 Agustus 2017

Dirjen Kebudayaan: Sekolah Jaga Anak dari Doktrin Anti-Pancasila  

Dirjen Kebudayaan Kemendikbud Hilmar Farid menyatakan, sekolah akan menjaga anak dari doktrin anti-Pancasila.

Baca Selengkapnya

Wiranto Klaim SKB Pembinaan Eks HTI Demi Hindari Persekusi

3 Agustus 2017

Wiranto Klaim SKB Pembinaan Eks HTI Demi Hindari Persekusi

Menkopolhukam Wiranto mengatakan penerbitan Surat Keputusan Bersama tentang Peringatan dan Pembinaan Mantan Anggota HTI buat menghindari persekusi.

Baca Selengkapnya

Orasi Agus Yudhoyono: Islam dan Pancasila Jangan Dibenturkan

29 Juli 2017

Orasi Agus Yudhoyono: Islam dan Pancasila Jangan Dibenturkan

Direktur Eksekutif Yudhoyono Institute, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), mengatakan Islam dan Pancasila jangan dibenturkan.

Baca Selengkapnya

PNS Yogya Terlibat HTI, Sultan Minta Daftar Nama

27 Juli 2017

PNS Yogya Terlibat HTI, Sultan Minta Daftar Nama

Sultan menduga kasus PNS yang terlibat HTI ini mirip dengan kasus ormas Gafatar yang sempat heboh beberapa waktu lalu.

Baca Selengkapnya

UGM Akan Minta Klarifikasi Dosen yang Terindikasi Terlibat HTI

27 Juli 2017

UGM Akan Minta Klarifikasi Dosen yang Terindikasi Terlibat HTI

Panut Mulyono memastikan UGM akan meminta klarifikasi dosen yang diduga terkait dengan HTI lewat kepala unit atau dekan.

Baca Selengkapnya

Soal Dosen Terlibat HTI, ITS Akan Ikuti Arahan Kemenristekdikti  

26 Juli 2017

Soal Dosen Terlibat HTI, ITS Akan Ikuti Arahan Kemenristekdikti  

Institut Teknologi Sepuluh November Surabaya menyatakan akan mengikuti arahan dari Kemenristekdikti soal dosen yang terafiliasi HTI.

Baca Selengkapnya

Hari Ini Para Rektor Dikumpulkan, Dosen Terlibat HTI Diumumkan?

26 Juli 2017

Hari Ini Para Rektor Dikumpulkan, Dosen Terlibat HTI Diumumkan?

Kemenristekdikti akan memanfaatkan pertemuan rektor perguruan tinggi se-Indonesia hari ini buka-bukaan dosen yang menjadi anggota atau simpatisan HTI.

Baca Selengkapnya