TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto meminta para bekas pengurus dan anggota Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) untuk mematuhi pernyataan bersama yang akan dikeluarkan oleh tiga kementerian. Surat Keputusan Bersama itu tentang Peringatan dan Pembinaan terhadap Mantan Anggota HTI oleh Menteri Dalam Negeri, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, dan Jaksa Agung.
"SKB ini nantinya adalah tindak lanjut dari Perpu Nomor 2 Tahun 2017 tentang ormas," ujar Wiranto di Gedung Kemenkopolhukam, Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa, 8 Agustus 2017.
Baca : Wiranto: Ulama Dukung Pemerintah Bubarkan Ormas Anti-Pancasila
Mantan Panglima TNI ini juga menghimbau para bekas anggota dan simpatisan HTI untuk meninggalkan ideologi yang bertentangan dengan Pancasila, Bhineka Tunggal Ika, NKRI, dan UUD 1945. Mereka harus kembali ke ideologi yang telah menjadi konsensus nasional. "Kalau masih melanggar akan ada tindakan hukum sesuai peraturan yang berlaku," katanya.
Sebelumnya, pemerintah berniat mencegah potensi main hakim sendiri oleh masyarakat terhadap para mantan anggota HTI.
"SKB itu fokusnya bagaimana kami memperlakukan mantan pengurus anggota HTI itu, agar tidak terjadi satu tindakan langsung dari masyarakat. Itu kami lindungi secara hukum," kata Wiranto di kantornya, Jakarta Pusat, Kamis, 3 Agustus 2017.
Menurut dia, SKB yang nantinya akan diteken oleh Menteri Dalam Negeri, Menteri Hukum dan HAM, serta Jaksa Agung itu masih digodok.
"Nanti berbagai instansi terkait akan berkoordinasi dengan menteri-menteri yang menandatangani SKB, (soal) bagaimana menyelaraskan tindakan di lapangan," kata dia.
Purnawirawan jenderal TNI tersebut pun meyakini bahwa penerbitan SKB soal pembinaan eks HTI bisa mengurangi keresahan dan keributan di masyarakat.
Simak pula : PNS Yogya Terlibat HTI, Sultan Minta Daftar Nama
Penerbitan SKB pun menjadi sarana pemerintah pusat mengimbau pemerintah daerah agar ikut membina mantan anggota, pengurus, dan simpatisan HTI.
Pembinaan pun dianggap bisa mencegah munculnya organisasi kemasyarakatan serupa HTI, yang dibubarkan pada bulan Juli lalu lantaran diindikasikan anti Pancasila.
Larangan bagi mantan anggota HTI untuk menyebarkan paham dan ajaran yang bertentangan dengan dasar negara pun akan tercantum dalam SKB tersebut.
IRSYAN HASYIM