Tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik dan penghasutan dengan isu SARA Buni Yani memberikan pernyataan kepada wartawan usai menjalani pemeriksaan pelimpahan tahap kedua di Kejaksaan Negeri Kota Depok, Jawa Barat, 10 April 2017. ANTARA FOTO
TEMPO.CO, Padang - Jaksa Agung HM Prasetyo mengatakan sidang kasus dugaan ujaran kebencian dengan tersangka Buni Yani akan digelar di Pengadilan Negeri Bandung. Pemindahan lokasi dari Pengadilan Negeri Depok itu mempertimbangkan faktor keamanan.
"Kami sudah menerima persetujuan dari Mahkamah Agung untuk bisa disidangkan tidak di Depok, tapi Bandung," ujar Prasetyo setelah meresmikan masjid di kompleks Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat, Senin, 8 Mei 2017.
Prasetyo menjelaskan, jaksa penuntut umum sudah selesai menyusun berkas dakwaan yang akan dibacakan dalam sidang. Kejaksaan akan segera melimpahkan ke pengadilan. Namun, ia mengaku, belum bisa memastikan jadwal sidang kasus tersebut. Sebab, itu bergantung pada jadwal di Pengadilan Negeri Bandung setelah dilimpahkan.
Buni ditetapkan sebagai tersangka dugaan ujaran kebencian karena mengunggah potongan video pidato Ahok yang menyinggung Surat Al-Maidah ayat 51 di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu, 27 September 2016. Buni menyertakan transkrip ucapan Ahok dalam video berdurasi setengah menit itu.
Berkas perkara Buni Yani bolak-balik dikembalikan Kejaksaan Tinggi DKI kepada penyidik Kepolisian Daerah Metro Jaya. Lalu berkas itu diserahkan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, mengikuti domisili Buni di Depok. Buni sempat mengajukan gugatan praperadilan atas kasusnya itu ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, tapi hakim menolaknya.
Wali Kota Padang, Kepala BNPB, dan Gubernur Sumbar Tanam 100 Pohon Cemara Laut
8 hari lalu
Wali Kota Padang, Kepala BNPB, dan Gubernur Sumbar Tanam 100 Pohon Cemara Laut
Peringatan Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional (HKBN) 2024 dimulai dengan penanaman 100 pohon cemara laut secara simbolis oleh Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto