Mabes Polri Bahas Pengamanan Sidang Vonis Ahok  

Reporter

Senin, 8 Mei 2017 07:26 WIB

Sejumlah karangan bunga di halaman Balai Kota DKI Jakarta, 3 Mei 2017. Kiriman bunga kali ini bertemakan, dukungan dan doa untuk Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok agar dibebaskan dari segala tuntutan terkait status sebagai terdakwa penistaan agama. Tempo/Avit Hidayat

TEMPO.CO, Jakarta – Markas Besar Kepolisian RI akan memimpin rapat koordinasi pengamanan sidang vonis Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Sidang dijadwalkan berlangsung besok dengan proyeksi pengerahan kekuatan polisi lebih dari 2.000 personel. “Besok (hari ini) akan ditentukan,” kata Kepala Subbagian Hubungan Masyarakat Kepolisian Resor Jakarta Selatan Komisaris Purwanta, Minggu, 7 Mei 2017.

Purwanta mengatakan rapat teknis pengamanan bakal dihadiri perwakilan Kepolisian Daerah Metro Jaya dan Kepolisian Resor Jakarta Selatan. Polisi, kata dia, berkewajiban mengawal kelancaran proses persidangan yang selalu diwarnai demonstrasi dari dua kubu, pendukung dan penentang Ahok. “Pengamanan (besok) tentu akan lebih ekstra,” katanya.

Baca: 26 Alumnus Harvard Inisiasi Petisi Ahok Tidak Menista Islam

Menurut Purwanta, teknis pengamanan bakal menyesuaikan kebutuhan di lapangan. Polisi akan menambah personel pengamanan jika mendeteksi rencana pengerahan massa yang lebih besar daripada hari-hari sidang sebelumnya.

Dalam keadaan normal, kata Purwanta, personel pengamanan yang diterjunkan mencapai 2.000 orang. Semua personel disebar di sekitar gedung Kementerian Pertanian di Ragunan, Jakarta Selatan, yang menjadi lokasi persidangan. Arus lalu lintas di sepanjang Jalan R.M. Harsono pun dipastikan kembali ditutup untuk menampung massa demonstran. “Jika ada pengerahan massa yang lebih besar, penutupan jalan akan lebih panjang,” katanya.

Baca: Dalam Sidang, Ahok Bacakan Pleidoi 'Tetap Melayani walau Difitnah'

Ahok telah didakwa menista agama karena pidatonya di Kepulauan Seribu pada akhir September lalu. Tiga pekan lalu, dalam tuntutannya, tim jaksa menilai ucapan Ahok memantik permusuhan bernuansa suku, agama, dan ras, tapi tidak menistakan agama. Jaksa menuntut Ahok hukuman penjara selama 1 tahun dengan masa percobaan 2 tahun.

Dalam pleidoinya, Ahok kembali menegaskan proses hukum yang ia jalani merupakan akibat fitnah dan propaganda. Pernyataannya itu disambung oleh tim kuasa hukumnya yang meminta hakim menjatuhkan vonis bebas.

Baca: Alasan Jaksa Hanya Menjerat Ahok dengan Pasal 156 KUHP

Juru bicara Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Hasoloan Sianturi, menjamin sikap independen hakim dalam memutus suatu perkara. Menurut dia, desakan masyarakat yang menuntut hakim memvonis bersalah atau sebaliknya tak akan mempengaruhi sikap hakim. “Hakim hanya akan mempertimbangkan fakta-fakta yang berkembang selama persidangan,” ujarnya.

RIKY FERDIANTO


Berita terkait

Soal Kematian Brigadir RAT, Kompolnas Ungkap Sejumlah Kejanggalan

1 jam lalu

Soal Kematian Brigadir RAT, Kompolnas Ungkap Sejumlah Kejanggalan

Kompolnas menilai masih ada sejumlah kejanggalan dalam kasus kematian Brigadir RAT.

Baca Selengkapnya

Kata Komnas HAM Papua soal Permintaan TPNPB-OPM Warga Sipil Tinggalkan Kampung Pogapa: Wajar Demi Keselamatan

16 jam lalu

Kata Komnas HAM Papua soal Permintaan TPNPB-OPM Warga Sipil Tinggalkan Kampung Pogapa: Wajar Demi Keselamatan

Komnas HAM Papua menyatakan permintaan TPNPB-OPM bukan sesuatu yang berlebihan.

Baca Selengkapnya

Korlantas Polri Tegaskan Pelat Dinas Berkode ZZ Harus Patuhi Aturan Ganjil Genap

20 jam lalu

Korlantas Polri Tegaskan Pelat Dinas Berkode ZZ Harus Patuhi Aturan Ganjil Genap

Korlantas Polri memastikan pelat nomor khusus kendaraan dinas berkode 'ZZ' harus tetap mematuhi aturan ganjil genap.

Baca Selengkapnya

Korlantas Ungkap Banyak Lembaga Negara Buat Pelat Dinas Tapi Tak Tercatat di Database Polri

21 jam lalu

Korlantas Ungkap Banyak Lembaga Negara Buat Pelat Dinas Tapi Tak Tercatat di Database Polri

Korlantas Polri mengungkap, terdapat banyak lembaga negara yang membuat pelat kendaraan dinas dan STNK khusus sendiri.

Baca Selengkapnya

Komnas HAM Inisiasi Penilaian untuk Kementerian dan Lembaga, Ini Kategori Hak yang Dinilai

22 jam lalu

Komnas HAM Inisiasi Penilaian untuk Kementerian dan Lembaga, Ini Kategori Hak yang Dinilai

Komnas HAM menggunakan 127 indikator untuk mengukur pemenuhan kewajiban negara dalam pelaksanaan HAM.

Baca Selengkapnya

TNI-Polri Bahas Penyalahgunaan Plat Kendaraan hingga Konflik Antaranggota

1 hari lalu

TNI-Polri Bahas Penyalahgunaan Plat Kendaraan hingga Konflik Antaranggota

Yusri juga berharap, TNI dan Polri memiliki frekuensi yang sama dalam mengatasi berbagai permasalahan itu.

Baca Selengkapnya

TPNPB Klaim Tembak Mati Empat Anggota TNI-Polri dan Bakar Sekolah di Enarotali

1 hari lalu

TPNPB Klaim Tembak Mati Empat Anggota TNI-Polri dan Bakar Sekolah di Enarotali

TPNPB-OPM menyatakan menembak empat anggota aparat gabungan TNI-Polri. Penembakan itu terjadi pada Rabu, 1 Mei 2024. Keempat orang itu ditembak saat mereka sedang berpatroli.

Baca Selengkapnya

37 Penyandang Disabilitas Ikut Rekrutmen Bintara Polri Tahun Ini

1 hari lalu

37 Penyandang Disabilitas Ikut Rekrutmen Bintara Polri Tahun Ini

Jumlah penyandang disabilitas yang mendaftar rekrutmen Bintara Polri meningkat

Baca Selengkapnya

30 Ribu Personel Polri akan Pindah ke IKN secara Bertahap hingga 2040

2 hari lalu

30 Ribu Personel Polri akan Pindah ke IKN secara Bertahap hingga 2040

Polri akan memindakan puluhan ribu anggotanya ke IKN dalam empat tahap hingga 2040

Baca Selengkapnya

Besok May Day atau Peringatan Hari Buruh, Polri dan Disnakertransgi DKI Siapkan Ini

2 hari lalu

Besok May Day atau Peringatan Hari Buruh, Polri dan Disnakertransgi DKI Siapkan Ini

Peringatan Hari Buruh atau May Day ini juga akan dilakukan serempak di seluruh Indonesia dengan melibatkan total ratusan ribu buruh.

Baca Selengkapnya