TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama membacakan pleidoi terkait dengan kasus penistaan agama dalam persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang bertempat di Kementerian Pertanian, Jakarta Timur, Selasa, 25 April 2017. Dalam nota pembelaan yang berjudul Tetap Melayani walaupun Difitnah itu, Ahok meyakinkan majelis hakim bahwa ia tidak berniat menghina suatu golongan.
"Ahok tidak menghina agama Islam. Saya tidak punya niat sedikit pun memusuhi suatu golongan," ucap Ahok di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa, 25 April 2017.
Baca juga:
Sidang Ahok, Pengacara: Ahok Akan Bacakan Pledoi Sendiri 10 Menit
Ahok mengatakan ucapannya mengenai Surat Al-Maidah ayat 51 tak pernah dipermasalahkan masyarakat Pulau Pramuka, yang menjadi audience sambutannya kala itu. Ucapannya baru dipermasalahkan saat video sambutannya diunggah ke YouTube oleh Buni Yani. Video yang diedit itu memprovokasi masyarakat bahwa Ahok menista agama.
"Walhasil, saya difitnah, dinyatakan bersalah, diadili dengan hukum yang meragukan," ujar Ahok. Ia menuturkan tuduhan itu adalah propaganda dan dusta yang terus-menerus diulang.
Baca pula:
Sidang Ahok, Pledoi Setebal 634 Halaman Dibacakan
Selain itu, kata Ahok, tuntutan jaksa menyatakan ia tidak melakukan penistaan agama. Ahok dituntut dengan Pasal 156 KUHP sesuai dengan dakwaan kedua.
Pasal itu berbunyi, “Barang siapa di muka umum menyatakan pernyataan perasaan permusuhan, kebencian, atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia diancam dengan pidana penjara paling lama 4 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 4.500.”
"Terbukti saya bukan penista atau penoda agama," kata Ahok. "Saya mau tegaskan, saya bukan penista atau penoda agama. Saya juga tidak menghina golongan apa pun," ucapnya.
Ahok menyebutkan banyak tulisan yang mendukung bahwa ia tidak bersalah. Bahkan, tutur dia, jaksa penuntut umum mengakui adanya peranan Buni Yani dalam perkara ini.
MAYA AYU PUSPITASARI
Video Terkait: