Hak Angket, Kenapa Masinton Pasaribu Bilang KPK Jangan Cengeng?  

Reporter

Editor

Dwi Arjanto

Sabtu, 6 Mei 2017 14:33 WIB

Masinton Pasaribu. TEMPO/Dasril Roszandi

TEMPO.CO, Jakarta - Inisiator hak angket Dewan Perwakilan Rakyat untuk Komisi Pemberantasan Korupsi, Masinton Pasaribu, menegaskan hak angket ini bukan intervensi terhadap penanganan kasus yang sedang ditangani KPK. Menurut dia, hak angket diajukan untuk menyelidiki kinerja keorganisasian KPK sebagai pelaksana undang-undang dan penggunaan anggaran.

"KPK kerja saja, jangan cengeng, jangan kaitkan hak angket ini dengan kasus yang sedang ditangani," kata Masinton dalam diskusi Meriam DPR untuk KPK di Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu, 6 Mei 2017.

Baca: Tolak Hak Angket KPK, Demokrat Tak Kirim Perwakilannya ke Pansus

Menurut politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan ini, KPK tidak perlu takut dan tetap bekerja sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya. Masinton menjelaskan hak angket ini tidak masuk ke ranah yudisial.

Selama ini, kata dia, yang berkembang di masyarakat seolah-olah DPR hendak menyelidiki perkara yang sedang diselesaikan KPK. Padahal, DPR hanya melaksanakan tugasnya sebagai lembaga pengawas. "Kami tidak masuk ke sana (hukum), tidak masuk ke ranah perkara," tuturnya.

Ia menuturkan KPK bukanlah lembaga yang kinerjanya sempurna. Komisi antirasuh ini juga memiliki banyak permasalahan seperti dugaan pelanggaran anggaran sesuai laporan Badan Pemeriksa Keuangan 2015, kerap bocornya dokumen rahasia, hingga konflik internal antara pimpinan dan penyidik. "KPK banyak boroknya juga," katanya.

Simak: Hak Angket ke KPK, Partai Pengusung Cari Celah biar Lolos

Sedangkan Wakil Ketua Partai Demokrat Roy Suryo mengatakan pihaknya setuju KPK dikoreksi, tapi dalam kasus ini mereka menolak hak angket.

Alasannya, hak angket ini muncul akibat dugaan ancaman yang dilakukan enam anggota komisi hukum kepada Miryam S. Haryani agar memberikan keterangan palsu dalam perkara korupsi E-KTP.

Baca pula: TPDI Mencium Upaya Mengaburkan Pengusutan Kasus Makar, Sebabnya...

Menurut Roy, kasus E-KTP ini besar, sebabnya lebih baik selesaikan dulu dugaan korupsinya baru beranjak ke masalah dugaan penekanan terhadap Miryam. "Jangan kasus yang kecil ditarik-tarik ke atas," ujarnya.

Adapun peneliti dari Indonesia Corruption Watch, Donal Fariz, berpendapat hak angket DPR sejak awal sudah salah alamat. Pasalnya hak angket harusnya ditujukan kepada eksekutif, yaitu pemerintah. "KPK bukan bagian kekuasaan eksekutif," tuturnya.

AHMAD FAIZ

Berita terkait

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

8 jam lalu

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

KPK menemukan beberapa dokumen yang berhubungan dengan proyek dugaan korupsi pengadaan perlengkapan rumah dinas DPR dalam penggeledahan.

Baca Selengkapnya

Said Iqbal Yakin Partai Buruh Masuk Senayan pada Pemilu 2029

1 hari lalu

Said Iqbal Yakin Partai Buruh Masuk Senayan pada Pemilu 2029

Presiden Partai Buruh Said Iqbal menyakini partainya masuk ke Senayan pada pemilu 2029 mendatang.

Baca Selengkapnya

KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

1 hari lalu

KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

KPK melanjutkan penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020

Baca Selengkapnya

Reaksi DPR Soal Arab Saudi Izinkan Pemegang Semua Jenis Visa Lakukan Umrah

1 hari lalu

Reaksi DPR Soal Arab Saudi Izinkan Pemegang Semua Jenis Visa Lakukan Umrah

DPR menyatakan kebijakan Arab Saudi bertolak belakang dengan Undang-Undang tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Baca Selengkapnya

Ditolak Partai Gelora untuk Gabung Kubu Prabowo, PKS Tak Masalah Jadi Koalisi atau Oposisi

2 hari lalu

Ditolak Partai Gelora untuk Gabung Kubu Prabowo, PKS Tak Masalah Jadi Koalisi atau Oposisi

Partai Gelora menyebut PKS selalu menyerang Prabowo-Gibran selama kampanye Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

Gerindra Klaim Suaranya di Papua Tengah Dirampok

3 hari lalu

Gerindra Klaim Suaranya di Papua Tengah Dirampok

Gerindra menggugat di MK, karena perolehan suaranya di DPR RI dapil Papua Tengah menghilang.

Baca Selengkapnya

Peneliti BRIN Bilang Oposisi Tetap Dibutuhkan di Pemerintahan Prabowo-Gibran, Ini Alasannya

3 hari lalu

Peneliti BRIN Bilang Oposisi Tetap Dibutuhkan di Pemerintahan Prabowo-Gibran, Ini Alasannya

PKS belum membuat keputusan resmi akan bergabung dengan pemerintahan Prabowo atau menjadi oposisi.

Baca Selengkapnya

Pakar Politik Universitas Udayana: Dissenting Opinion Hakim MK Alasan Strategis Gulirkan Hak Angket

5 hari lalu

Pakar Politik Universitas Udayana: Dissenting Opinion Hakim MK Alasan Strategis Gulirkan Hak Angket

Pakar Politik Universitas Udayana menyebut hak angket masih bisa digulirkan dengan memanfaatkan dissenting opinion hakim MK lalu.

Baca Selengkapnya

Mengenang Aktivis Pro-Demokrasi Tumbu Saraswati Pendiri TPDI, Ini Kiprah Tim Pembela Demokrasi Indonesia

6 hari lalu

Mengenang Aktivis Pro-Demokrasi Tumbu Saraswati Pendiri TPDI, Ini Kiprah Tim Pembela Demokrasi Indonesia

Jasa Tumbu Saraswati dirikan Tim Pembela Demokrasi Indonesia. Simak peran TPDI selama Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya

BMTH Harus Beri Manfaat Besar Bagi Masyarakat Bali

6 hari lalu

BMTH Harus Beri Manfaat Besar Bagi Masyarakat Bali

Proyek Bali Maritime Tourism Hub (BMTH) yang sedang dibangun di Pelabuhan Benoa, Bali, harus memberi manfaat yang besar bagi masyarakat Bali.

Baca Selengkapnya