Menteri Agama Lukman Hakim Saifudin menghadiri pemakaman wartawan senior Tempo, Ahmad Taufik di TPU Karet Kebembem, Jakarta, 24 Maret 2017. Tempo/Febri Husen
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menilai kegiatan unjuk rasa aksi Bela Islam jilid 5 atau 505 terkait kasus penistaan agama oleh Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok tidak perlu dilakukan. Sebab, menurut dia, lebih baik umat muslim menunggu proses hukum selesai dibandingkan menuntut penyelesaian di luar hukum.
"Saya tahu demonstrasi adalah hak setiap warga. Tapi, saya mengajak kita, khususnya umat Islam, untuk betul-betul menghormati proses hukum," ujar Lukman di Istana Kepresidenan, Kamis, 4 Mei 2017.
Lukman menambahkan bahwa hukumlah cara yang paling tepat untuk menyelesaikan perkara Ahok. Sebab, menurutnya, hanya hukum yang bisa menyelesaikan perkara penistaan agama secara santun dan beradab.
Hukum yang dia maksud adalah hukum positif Indonesia, bukan hukum agama. Hal itu dikarenakan hukum positiflah yang diakui secara bersama untuk menyelesaikan persoalan-persoalan di Indonesia.
"Saya menyakini bahwa masyarakat Indonesia, khususnya umat Islam, sangat memahami hukum yang berlaku di Indonesia. Kita terikat dengan hukum itu," ujarnya.
Sebelumnya, Gerakan Nasional Pengawal Fatwa-Majelis Ulama Indonesia (GNPF MUI) memastikan akan menggelar aksi 505. Aksi tersebut bertujuan agar hakim dapat memberikan putusan yang adil dalam perkara Ahok.
Vonis terhadap Ahok sendiri akan dijatuhkan oleh majelis hakim pada 9 Mei. Hakim akan menentukan apakah Ahok pantas dihukum sesuai tuntutan jaksa penuntut umum yaitu satu tahu penjara dengan masa percobaan dua tahun sesuai pasal 156 KUHP terkait kebencian terhadap golongan tertentu atau tidak.