Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Todung Mulya: Persidangan Ahok Tak Boleh Kalah Oleh Tekanan Massa  

image-gnews
Todung Mulya Lubis memberikan keterangan kepada wartawan setelah memberikan surat kepada majelis hakim sidang kasus dugaan penodaan agama oleh Basuki Tjahaja Purnama di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jalan Gajah Mada, 3 Mei 2017. TEMPO/Maria Fransisca (magang)
Todung Mulya Lubis memberikan keterangan kepada wartawan setelah memberikan surat kepada majelis hakim sidang kasus dugaan penodaan agama oleh Basuki Tjahaja Purnama di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jalan Gajah Mada, 3 Mei 2017. TEMPO/Maria Fransisca (magang)
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta -Pengacara senior Todung Mulya Lubis bersama beberapa perwakilan inisiator pembuat petisi 'Ahok Tidak Menista Agama'. Dia memberikan petisi  itu kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Surat tersebut merupakan respon dari sidang kasus dugaan penodaan agama dengan terdakwa Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama.

Menurut Todung petisi itu sudah ditandatangani banyak orang. "Selain 26 inisiator, ada 10 ribu lebih orang menandatangani petisi ini.  Pengadilan tidak boleh kalah pada tekanan dan intimidasi." kata Todung di Pengadilan Agama Jakarta Utara, Jalan Gajah Mada, Selasa, 3 Mei 2017.

Baca: Sidang Ahok, Pengacara: Golongan Mana yang Dinistakan?

Todung menuturkan  bahwa mereka awalnya enggan menulis petisi karenai bukan pihak yang berperkara.  "Sebetulnya kami enggan pada awalnya. Karena kami tidak mau ditafsirkan melakukan intervensi terhadap proses hukum yang sedang berjalan ini."

Todung  menilai proses peradilan di Indonesia dicederai oleh orang-orang yang mempengaruhi objektifitas. "Kalau kebetulan kami ke sini membawa petisi tentang Ahok, kami tidak semata-mata membicarakan kasus BTP (Basuki Tjahaja Purnama), kami juga bicara kasus-kasus yang lain, prinsip-prinsip objektif dan menghasilkan keputusan yang adil tanpa membedakan suku, agama, jenis kelamin, dan keyakinan politik," kata Todung.

Simak: Sidang Ahok, Din Syamsuddin: Jangan Usik Rasa Keadilan Rakyat

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dalam surat petisi terdapat delapan poin, antara lain, bahwa dalam tuntutan jaksa penuntut umum dijelaskan bahwa Ahok sebagai terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana penistaan agama sebagaimana dimaksud dalam pasal 156a KUHP, sehingga pasal penistaan agama itupun akhirnya tidak digunakan.

Dengan demikian, jaksa penuntut tetap menyatakan bahwa Ahok memenuhi unsur pidana pasal 156a KUHP dan karenanya Ahok dituntut hukuman pidana 1 tahun penjara dengan masa percobaan dua tahun.

Petisi itu awalnya berupa website www.ahoktidakmenistaagama.com. Setelah mendapat sekitar 60.000 dukungan, akhirnya para inisiator memindahkan ke www.chage.org dan sudah mendapat lebih dari 10.000 dukungan. Beberapa inisiator lainnya adalah Bambang Harymurti, Yeny Wahid, Goenawan Mohamad, Dini Purwono, Rudy Setiawan, Wahyu Dhyatmika dan Adrianus Waworuntu.

MARIA FRANSISCA

Video Terkait:



Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Gilbert Lumoindong Dilaporkan ke Polisi, SETARA Institute: Pasal Penodaan Agama Jadi Alat Gebuk

4 jam lalu

Gilbert Lumoindong. Instagram
Gilbert Lumoindong Dilaporkan ke Polisi, SETARA Institute: Pasal Penodaan Agama Jadi Alat Gebuk

Pendeta Gilbert Lumoindong dilaporkan ke polisi atas ceramahnya yang dianggap menghina sejumlah ibadah umat Islam.


Sebelum Ditangkap, Galih Loss Menyatakan Berhenti Bikin Konten

18 jam lalu

Galih Loss. Foto: Instagram.
Sebelum Ditangkap, Galih Loss Menyatakan Berhenti Bikin Konten

Sehari sebelum ditangkap, Galih Loss mengunggah video yang menyatakan berhenti membuat konten.


SETARA Institute Minta Polda Metro Jaya Terapkan Restorative Justice atas Laporan Penistaan Agama oleh Gilbert Lumoindong:

18 jam lalu

Gilbert Lumoindong. Instagram
SETARA Institute Minta Polda Metro Jaya Terapkan Restorative Justice atas Laporan Penistaan Agama oleh Gilbert Lumoindong:

Direktur Eksekutif SETARA Institute Halili Hasan menyebut seharusnya polisi mengabaikan dan tidak menindaklanjuti laporan terhadap Gilbert Lumoindong


Kasus Panji Gumilang dari Pencucian Uang hingga Penistaan Agama

1 hari lalu

Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang mendatangi Mabes Polri untuk memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa, 1 Agustus 2023. Panji Gumilang diperiksa atas kasus dugaan penistaan agama, ujaran kebencian, berita bohong, Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) hingga penyalahgunaan uang zakat. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Kasus Panji Gumilang dari Pencucian Uang hingga Penistaan Agama

Kilas balik kasus Panji Gumilang yang dikenakan pasal penistaan agama dan dilaporkan melakukan pencucian uang (TPPU).


Dua Laporan Polisi soal Dugaan Penistaan Agama Gilbert Lumoindong

2 hari lalu

Gilbert Lumoindong. Instagram
Dua Laporan Polisi soal Dugaan Penistaan Agama Gilbert Lumoindong

"Saya tidak ada niat, saya mencintai umat Muslim. Saya minta maaf," kata Gilbert Lumoindong


Kongres Pemuda Indonesia Laporkan Pendeta Gilbert Lumoindong ke Polda Metro Jaya atas Kasus Penistaan Agama

3 hari lalu

Gilbert Lumoindong. Instagram
Kongres Pemuda Indonesia Laporkan Pendeta Gilbert Lumoindong ke Polda Metro Jaya atas Kasus Penistaan Agama

Ketua Kongres Pemuda Indonesia atau KPI Jakarta Sapto Wibowo Sutanto melaporkan pendeta Gilbert Lumoindong ke Polda Metro Jaya pada 19 April 2024.


Farhat Abbas Laporkan Gilbert Lumoindong soal Dugaan Penistaan Agama

5 hari lalu

Farhat Abbas. Tabloidbintang.com
Farhat Abbas Laporkan Gilbert Lumoindong soal Dugaan Penistaan Agama

Khotbah Gilbert Lumoindong yang membandingkan zakat di Islam dan Kristen dilaporkan ke polisi atas tuduhan penistaan agama


Soroti Tim Anies dan Ganjar, Hotman Paris: Refly Tak Pernah Bersidang, Todung Cuma Konsultan

7 hari lalu

Wakil Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Otto Hasibuan (kanan) dan Anggota Tim Pembela Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Hotman Paris Hutapea saat memberikan keterangan di konferensi pers pada jeda sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat pada Jumat, 5 April 2024. TEMPO/Adinda Jasmine
Soroti Tim Anies dan Ganjar, Hotman Paris: Refly Tak Pernah Bersidang, Todung Cuma Konsultan

Hotman Paris mengatakan, pengacara yang tergabung di dalam Tim Pembela Prabowo-Gibran sudah puluhan tahun berperkara.


Todung Sebut Pernyataan Sri Mulyani di Sidang MK Semacam Damage Control

8 hari lalu

Tim Hukum Ganjar Pranowo-Mahfud Md. usai menyerahkan kesimpulan sidang sengketa hasil Pilpres kepada Panitera Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta Pusat pada Selasa, 16 April 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
Todung Sebut Pernyataan Sri Mulyani di Sidang MK Semacam Damage Control

Todung Mulya Lubis, mengatakan tidak happy dengan pernyataan Sri Mulyani Indrawati, dalam sidang sengketa Pilpres pada 5 April lalu.


Serahkan Kesimpulan ke MK, Tim Hukum Ganjar-Mahfud Ungkap 5 Pelanggaran di Pilpres 2024

8 hari lalu

Ketua Tim Hukum Ganjar Pranowo-Mahfud Md Todung Mulya Lubis saat memberikan keterangan di konferensi pers pada jeda sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat pada Jumat, 5 April 2024. TEMPO/Adinda Jasmine
Serahkan Kesimpulan ke MK, Tim Hukum Ganjar-Mahfud Ungkap 5 Pelanggaran di Pilpres 2024

Tim Hukum Ganjar-Mahfud resmi menyerahkan kesimpulan sidang sengketa hasil Pilpres kepada MK. Apa isinya?