Tersangka korupsi e-KTP Andi Agustinus alias Andi Narogong keluar seusai pemeriksaan di KPK, 24 Maret 2017. Tempo/Danang F.
TEMPO.CO,Jakarta – Mantan Direktur Percetakan Negara RI, Isnu Edhy Wijaya, memberikan kesaksian soal keterlibatannya proyek pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP). Dalam persidangan, Isnu dicecar oleh ketua majelis hakim John Butarbutar mengenai hubungannya dengan Andi Agustinus.
”Uraikan apa yang Anda pahami tentang Andi Narogong. Sejak tadi sepertinya Anda mengelak,” kata John memperingatkan Isnu saat menjawab pertanyaan jaksa KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 4 Mei 2017.
Setelah ditanya hakim, Isnu mengaku Irman memintanya berkoordinasi dengan Andi untuk proyek e-KTP. Menurut dia, Andi berperan penting dalam mengumpulkan pihak yang kompeten untuk proyek tersebut, seperti Johannes Tan dan Paulus Tanos. “Konteks pertemuannya untuk memenangkan proyek e-KTP,” kata Isnu.
Ia menyebutkan pertemuan dengan PNRI berlangsung sebanyak tiga kali. PNRI, kata dia, saat itu disiapkan untuk mencetak kartu. “Karena itu kemampuan PNRI,” kata Isnu. Status sebagai BUMN, kata dia, pun berdasarkan kesepakatan menempatkan PNRI sebagai pemimpin konsorsium.
Jaksa Abdullah Basir membeberkan isi berita acara pemeriksaan terkait dengan hubungan Irman, Andi, dan Isnu. Basir menanyakan perihal perkenalan Isnu dan Andi melalui Irman. Dalam pertemuan tersebut, Irman meminta Isnu menuruti Andi yang dipercaya mengurus proyek tersebut. Isnu membenarkan. “Iya, benar,” kata Isnu.
Isnu mengatakan Andi beberapa kali mengundang ke Ruko di Fatmawati. Di sana, ia dipertemukan oleh sejumlah pihak, seperti Paulus Tanos dan Johannes Marlin, untuk mendengarkan beberapa teknologi yang digunakan dalam pengadaan kartu.
Isnu mengakui Andi mempresentasikan agar biometric L1 yang dimiliki Johanes Marlin bisa digunakan sebagai teknologi dalam pengadaan e-KTP. “Praktiknya kami tidak selalu nurut,” ucapnya.