Hak Angket ke KPK, Pukat UGM: DPR Tabrak Undang-Undang

Reporter

Rabu, 3 Mei 2017 15:11 WIB

Rapat paripurna DPR membahas usulan hak angket diwarnai dengan keluarnya sejumlah anggota dewan yang menolak usulan hak angket kepada KPK, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, 28 April 2017. Tempo/Arkhelaus

TEMPO.CO, Jakarta – Direktur Advokasi Pusat Kajian Antikorupsi Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM) Oce Madril menilai Dewan Perwakilan Rakyat menabrak setidaknya empat undang-undang dalam menggulirkan hak angket kepada Komisi Pemberantasan Korupsi. Menurut dia, pengajuan hak angket cacat hukum.

”Pengajuan hak angket sudah keliru secara substansi dan bertentangan dengan UU MD3. Mekanisme pengambilan keputusan sidang cacat prosedural,” kata Oce di kantor Indonesia Corruption Watch, Jakarta, Rabu 3 Mei 2017.

Baca: Hak Angket, Koalisi Masyarakat Sipil Laporkan Fahri Hamzah ke KPK

Hak angket pertama kali mencuat dalam rapat kerja antara KPK dan Komisi III DPR pada 19 April 2017 lalu. Komisi meminta KPK membuka rekaman pemeriksaan Miryam Haryani dalam kasus korupsi proyek kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP). Namun KPK menolak.

Komisi meradang dengan wacana menggulirkan hak angket. Dalihnya, untuk menyelidiki beberapa poin dalam lembaga antirasuah tersebut. Beberapa di antaranya, laporan, keuangan KPK, adanya surat perintah penyidikan yang bocor, dan menyelidiki kubu-kubu di internal KPK. Hak angket disetujui dalam paripurna yang berakhir ricuh.

Baca: Hak Angket DPR Bakal Berujung Revisi UU KPK?

Oce menilai DPR menabrak Undang-Undang tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara. Menurut dia, kewenangan memeriksa keuangan KPK adalah kewenangan Badan Pemeriksa Keuangan. “Tidak ada aturan yang memperbolehkan DPR menggunakan laporan BPK untuk mengajukan hak angket,” katanya.

Mengenai dalih DPR untuk membuka rekaman Miryam, Oce menilai rencana tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik serta Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. “Data penegakan hukum hanya boleh dibuka di pengadilan,” ujarnya.

Baca: Hak Angket ke KPK, Partai Penolak Belum Konsisten

Peneliti dari Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Fakultas Hukum Universitas Andalas, Feri Amsari, menilai dalih-dalih Dewan hanya untuk mendapatkan legitimasi mengajukan hak angket. “Kita harus pahami bahwa ini hanya motifnya ganggu KPK dalam e-KTP,” kata Feri.

ARKHELAUS W.



Berita terkait

Pakar Politik Universitas Udayana: Dissenting Opinion Hakim MK Alasan Strategis Gulirkan Hak Angket

8 hari lalu

Pakar Politik Universitas Udayana: Dissenting Opinion Hakim MK Alasan Strategis Gulirkan Hak Angket

Pakar Politik Universitas Udayana menyebut hak angket masih bisa digulirkan dengan memanfaatkan dissenting opinion hakim MK lalu.

Baca Selengkapnya

Mengenang Aktivis Pro-Demokrasi Tumbu Saraswati Pendiri TPDI, Ini Kiprah Tim Pembela Demokrasi Indonesia

8 hari lalu

Mengenang Aktivis Pro-Demokrasi Tumbu Saraswati Pendiri TPDI, Ini Kiprah Tim Pembela Demokrasi Indonesia

Jasa Tumbu Saraswati dirikan Tim Pembela Demokrasi Indonesia. Simak peran TPDI selama Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya

Kunjungan Prabowo Tak Pengaruhi Rencana PKB Ajukan Hak Angket

9 hari lalu

Kunjungan Prabowo Tak Pengaruhi Rencana PKB Ajukan Hak Angket

PKB tetap akan mengajukan hak angket pemilu dengan menggandeng rekan koalisinya, Partai Keadilan Sejahtera atau PKS.

Baca Selengkapnya

Apa Kabar Hak Angket Kecurangan Pemilu 2024? Ini Komentar Mereka yang Dulu Berniat Mengusungnya

9 hari lalu

Apa Kabar Hak Angket Kecurangan Pemilu 2024? Ini Komentar Mereka yang Dulu Berniat Mengusungnya

Apakah hak angket soal kecurangan Pemilu 2024 akan bergulir? Berikut pernyataan tokoh dan partai yang dulu getol akan mengusungnya.

Baca Selengkapnya

Soal Hak Angket Usai Putusan MK, Ganjar Pranowo: Itu Nanti di Parlemen, Saya Bukan Anggota Dewan

11 hari lalu

Soal Hak Angket Usai Putusan MK, Ganjar Pranowo: Itu Nanti di Parlemen, Saya Bukan Anggota Dewan

Ganjar Pranowo angkat bicara soal rencana hak angket DPR hingga gugatan PDI Perjuangan kepada KPU dalam kaitan Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

Zainal Arifin Mochtar Desak DPR Serius Ajukan Hak Angket Ungkap Kejahatan Demokrasi

11 hari lalu

Zainal Arifin Mochtar Desak DPR Serius Ajukan Hak Angket Ungkap Kejahatan Demokrasi

Pakar hukum UGM Zainal Arifin Mochtar menilai putusan MK yang akhirnya memenangkan pasangan nomor urut 02 Prabowo-Gibran telah menyisakan pekerjaan rumah cukup berat.

Baca Selengkapnya

Pro-Kontra Soal Hak Angket setelah MK Tolak Gugatan Sengketa Pilpres

11 hari lalu

Pro-Kontra Soal Hak Angket setelah MK Tolak Gugatan Sengketa Pilpres

Sejumlah partai politik masih berkeinginan melanjutkan hak angket di DPR.

Baca Selengkapnya

Kata Presiden PKS Syaikhu Soal Hak Angket: Kami Terbatas pada Realitas

11 hari lalu

Kata Presiden PKS Syaikhu Soal Hak Angket: Kami Terbatas pada Realitas

Presiden PKS Ahmad Syaikhu mengatakan ada keterbatasan realitas untuk mengajukan hak angket terkait dugaan kecurangan pemilu 2024 di DPR.

Baca Selengkapnya

PKB Masih Ingin Gulirkan Hak Angket, Cak Imin: Evaluasi Pelaksanaan Pemilu

11 hari lalu

PKB Masih Ingin Gulirkan Hak Angket, Cak Imin: Evaluasi Pelaksanaan Pemilu

Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar menyebut partainya masih berharap hak angket dapat bergulir di DPR.

Baca Selengkapnya

Surya Paloh: Hak Angket Pemilu Sudah Tidak Up to Date

12 hari lalu

Surya Paloh: Hak Angket Pemilu Sudah Tidak Up to Date

Surya Paloh, mengatakan NasDem tidak akan mengusulkan hak angket pemilu di DPR RI setelah putusan MK keluar.

Baca Selengkapnya