TEMPO.CO, Jakarta - Koalisi Masyarakat Sipil melaporkan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Fahri Hamzah ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Koalisi Masyarakat Sipil menduga peran Fahri dalam pengambilan keputusan usul hak angket terhadap KPK menghalangi proses hukum di KPK (obstruction of justice).
"Kemarin, pukul 14.00, Koalisi melaporkan Fahri ke KPK dengan dugaan menghalangi penyidikan atau obstruction of justice," kata Koordinator Divisi Bidang Korupsi Politik ICW Donal Fariz, di kantornya, Jakarta, Rabu, 3 Mei 2017.
Baca: Hak Angket KPK, PKS: Fahri Hamzah Bukan Anggota Fraksi PKS
Donal menyatakan laporan tersebut disertai dengan beberapa bukti. Di antaranya beberapa dokumentasi media mengenai laporan jalannya rapat paripurna DPR yang menyetujui pengajuan hak angket, serta konstruksi dan analisis hukum yang mendasari pelaporan. "Bukti itu sudah cukup karena ini fakta yang semua orang sudah tahu," katanya.
Koalisi Masyarakat Sipil yang melaporkan Fahri itu di antaranya Indonesia Corruption Watch (ICW), Komisi Pemantau Legislatif (Kopel), Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Fakultas Hukum Universitas Andalas, Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada, dan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem).
Hak angket KPK resmi disetujui dalam rapat paripurna yang berlangsung ricuh pada Jumat, 28 April 2017, pekan lalu. Saat itu, Fraksi Gerindra melakukan walk out karena pemimpin sidang, Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah, langsung mengetuk palu tanda persetujuan saat rapat dipenuhi interupsi.
Simak: KPK Menilai Hak Angket DPR Salah Alamat, Sebabnya...
Koalisi menilai Fahri melanggar Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) terkait dengan mekanisme pengambilan keputusan yang harus disertai dengan musyawarah untuk mufakat. Pengajuan hak angket pun dinilai koalisi melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi terkait dengan upaya menghalangi penyidikan.
Peneliti PUSaKO Fakultas Hukum Universitas Andalas, Feri Amsari, menilai upaya angket ini hanya untuk menghalangi dan menggagalkan proses penyidikan. "Ketika KPK merasa terganggu, orang itu bisa dikenakan pasal obstruction of justice," katanya.
Lihat: Masinton PDIP Berang terhadap Fraksi Penolak Hak Angket KPK
Koalisi Masyarakat Sipil, kata Donal, berharap KPK menindaklanjuti laporan ini dengan memanggil Fahri. Sebab, jika dibiarkan, akan menimbulkan kesewenang-wenangan politik dalam proses hukum KPK. "Ini patut diduga sebagai upaya menghalangi penyidikan," ujarnya.
ARKHELAUS W.