Hak Angket DPR Bakal Berujung Revisi UU KPK?

Reporter

Rabu, 3 Mei 2017 09:00 WIB

Anggota Komisi III dari Fraksi Nasdem Taufiqulhadi (kanan), memberikan surat usulan pengajuan hak angket KPK kepada pimpinan DPR dalam Rapat Paripurna di Senayan, Jakarta, 28 April 2017. Meskipun menuai kecaman masyarakat, DPR memutuskan melanjutkan pembahasan hak angket. ANTARA/Akbar Nugroho Gumay

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Fahri Hamzah mengatakan hasil hak angket Komisi Pemberantasan Korupsi nanti akan berupa rekomendasi dari anggota Dewan. Salah satunya, kata dia, adalah revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi. “Bisa direkomendasikan (revisi UU KPK). Tapi DPR tidak bisa sendiri, harus dengan Presiden,” ujar dia di kantornya, Selasa 2 Mei 2017.

Baca: Publik Menolak Hak Angket DPR terhadap KPK

Telaah revisi undang-undang memerlukan perwakilan badan legislatif dan eksekutif. Selama ini, sudah tiga kali muncul wacana revisi UU KPK, tapi gagal karena Presiden tidak menginginkannya. Namun, Fahri berujar, kali ini bakal berbeda. Sebab, bila rekomendasi revisi itu melalui hak angket, Presiden lebih tidak memiliki celah untuk menolak. Alasannya, hasil hak angket mengikat dan harus diperhatikan oleh pemerintah. “Kalau tidak, DPR bisa bersepakat menggunakan hak politik lain, seperti menyatakan pendapat,” ujar dia.

Ketua Umum Partai Amanat Nasional Zulkifli Hasan mengatakan partainya tidak setuju dengan hak angket karena khawatir akan melebar. Termasuk, kata dia, ke arah revisi UU KPK ataupun menyatakan pendapat kepada Presiden. “Makanya kami tidak setuju. Pemerintah bisa jatuh,” ujar dia. Menurut dia, seharusnya KPK diberi kesempatan untuk menyelesaikan kasus-kasus korupsi besar yang kini sedang diusut, bukan sebaliknya, direcoki kerjanya.


Baca: Hak Angket KPK, Denny Indrayana: Itu Modus Baru Lemahkan KPK

Awalnya, wacana hak angket muncul untuk memaksa KPK membuka rekaman pemeriksaan terhadap Miryam Haryani mengenai kasus korupsi proyek e-KTP. Belakangan, materi hak angket melebar ke sejumlah persoalan lain, termasuk dorongan revisi UU KPK.

Peneliti Divisi Korupsi Politik Indonesia Corruption Watch, Almas Sjafrina, mencurigai sejak awal tujuan awal DPR menggulirkan hak angket memang untuk merevisi UU KPK. “Jangan-jangan memang itu tujuan DPR?” ujar dia. Juru bicara KPK, Febri Diansyah, mengatakan, menurut aturan, lembaganya tidak bisa menjadi subyek hak angket. “Proses penegakan hukum harus dipisahkan dengan politik,” ujar dia.

HUSSEIN ABRI DONGORAN | MAYA AYU PUSPITASARI

Berita terkait

Said Iqbal Yakin Partai Buruh Masuk Senayan pada Pemilu 2029

11 jam lalu

Said Iqbal Yakin Partai Buruh Masuk Senayan pada Pemilu 2029

Presiden Partai Buruh Said Iqbal menyakini partainya masuk ke Senayan pada pemilu 2029 mendatang.

Baca Selengkapnya

KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

16 jam lalu

KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

KPK melanjutkan penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020

Baca Selengkapnya

Reaksi DPR Soal Arab Saudi Izinkan Pemegang Semua Jenis Visa Lakukan Umrah

18 jam lalu

Reaksi DPR Soal Arab Saudi Izinkan Pemegang Semua Jenis Visa Lakukan Umrah

DPR menyatakan kebijakan Arab Saudi bertolak belakang dengan Undang-Undang tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Baca Selengkapnya

Tolak PKS Gabung Koalisi Prabowo, Kilas Balik Luka Lama Waketum Partai Gelora Fahri Hamzah dengan PKS

21 jam lalu

Tolak PKS Gabung Koalisi Prabowo, Kilas Balik Luka Lama Waketum Partai Gelora Fahri Hamzah dengan PKS

Kabar PKS gabung koalisi pemerintahan Prabowo-Gibran membuat Wakil Ketua Umum Partai Gelora Fahri Hamzah keluarkan pernyataan pedas.

Baca Selengkapnya

Ditolak Partai Gelora untuk Gabung Kubu Prabowo, PKS Tak Masalah Jadi Koalisi atau Oposisi

1 hari lalu

Ditolak Partai Gelora untuk Gabung Kubu Prabowo, PKS Tak Masalah Jadi Koalisi atau Oposisi

Partai Gelora menyebut PKS selalu menyerang Prabowo-Gibran selama kampanye Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

Partai Gelora Tolak PKS Gabung Prabowo, Alasan yang Mengemuka dan Luka Konflik Internal Masa Lalu

1 hari lalu

Partai Gelora Tolak PKS Gabung Prabowo, Alasan yang Mengemuka dan Luka Konflik Internal Masa Lalu

Waketum Partai Gelora Fahri meminta PKS mempertimbangkan dengan matang keputusan bergabung atau tidak dengan pemerintahan Prabowo Subianto.

Baca Selengkapnya

Gerindra Klaim Suaranya di Papua Tengah Dirampok

2 hari lalu

Gerindra Klaim Suaranya di Papua Tengah Dirampok

Gerindra menggugat di MK, karena perolehan suaranya di DPR RI dapil Papua Tengah menghilang.

Baca Selengkapnya

Peneliti BRIN Bilang Oposisi Tetap Dibutuhkan di Pemerintahan Prabowo-Gibran, Ini Alasannya

2 hari lalu

Peneliti BRIN Bilang Oposisi Tetap Dibutuhkan di Pemerintahan Prabowo-Gibran, Ini Alasannya

PKS belum membuat keputusan resmi akan bergabung dengan pemerintahan Prabowo atau menjadi oposisi.

Baca Selengkapnya

Pakar Politik Universitas Udayana: Dissenting Opinion Hakim MK Alasan Strategis Gulirkan Hak Angket

4 hari lalu

Pakar Politik Universitas Udayana: Dissenting Opinion Hakim MK Alasan Strategis Gulirkan Hak Angket

Pakar Politik Universitas Udayana menyebut hak angket masih bisa digulirkan dengan memanfaatkan dissenting opinion hakim MK lalu.

Baca Selengkapnya

Mengenang Aktivis Pro-Demokrasi Tumbu Saraswati Pendiri TPDI, Ini Kiprah Tim Pembela Demokrasi Indonesia

5 hari lalu

Mengenang Aktivis Pro-Demokrasi Tumbu Saraswati Pendiri TPDI, Ini Kiprah Tim Pembela Demokrasi Indonesia

Jasa Tumbu Saraswati dirikan Tim Pembela Demokrasi Indonesia. Simak peran TPDI selama Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya