Kasus 2 Kecelakaan di Puncak, Polisi Bakal Kenakan Pasal Pidana  

Reporter

Editor

Dwi Arjanto

Rabu, 3 Mei 2017 08:10 WIB

Sejumlah warga melihat bus yang jatuh akibat terlibat kecelakaan beruntun di Jalan Puncak, Ciloto, Cipanas, Cianjur, 30 April 2017. Kecelakaan beruntun ini diduga karena rem bus pariwisata blong. ANTARA/Yulius Satria Wijaya

TEMPO.CO, Bandung - Direktur Lalu Lintas Polda Jawa Barat Komisaris Besar Tomex Kurniawan mengatakan polisi akan menggunakan pasal pidana pada manajemen bus untuk dua kasus kecelakaan maut beruntun yang terjadi di Puncak di tanjakan Selarong dan Ciloto.

Pada kasus kecelakaan maut di Tanjakan Selaraong yang melibatkan bus pariwisata PO HS Transport pada 22 April 2017 misalnya, pihak kepolisian akan mengumumkan tersangka baru. “Kita sedang melengkapi bukti-bukti untuk memenuhi unsur Pasal 315 junto 55 KUHP, berkaitan siapa berbuat apa, sehingga keterangan saksi dan ahli sekarang masih kita kumpulkan,” kata Tomex, di Bandung, Selasa, 2 Mei 2017.
Baca : Kecelakaan di Puncak, Polisi: Bos PO Bisa Terancam 18 Tahun Bui

Polisi baru menetapkan tersangka supir bis dalam kasus kecelakaan bus HS Transport di tanjakan Selarong Puncak. Tomex mengisyaratkan polisi akan menetapkan tersangka selanjutnya dari pihak manajemen PO HS Transport. “Kalau manajemen itu, yang jelas kita bciara direktur karean di situ ada kuasa direktur dalam manajemen,” kata dia.

Dalam kasus bus HS Transport itu, polisi mendapati bus yang mengalami kecelakaan di tanjakan Selarong itu ternyata mobil titipan yang diserhakan pada manajemen untuk dikelola. “Ada seseorang atas nama X, dia menitipkan mobilnya. Ada 2 unit, 1 kecelakaan,” kata Tomex.

Berkaca kasus tersebut, Tomex meminta manajemen bus agar berhati-hati menerima titipan kendaraan. “Saya himbau pada pengusaha, kalau ada seseorang menitipkan bis yang tidak layak jalan, apalagi dengan legalitas kendaraan yagn tidak terpenuhi, tolak. Apabila nanti terajdi accident, pertangungjawaban ada pada pengusaha atau manajemen yang menggunakan label nama bersangkutan,” kata dia.

Sementara untuk kasus kecelakaan maut bus Kitrans di Ciloto Puncak berbeda. Tomex mengatakan, supir bis meninggal, sementar kernet kabur. Polisi kini tengah mengincar nama pemilik yang ada dalam surat bis tersebut. “Pemilik atas nama kendaraan yang bersangkutan akan kita tindak. Kita pidanakan,” kata Tomex.
Simak pula : Dirawat di RSHS Bandung, 2 Korban Kecelakaan di Ciloto Masih Koma

Tomex mengatakan, Kitrans ini milik perseorangan. “Dia hanya ngambil nama saja. Kita lagi dalami pemilik kendaraan. Dia menggunakan Kitrans itu seperti apa, manajemen Kitrans itu pakah terdaftar atau tidak di Dinas Perhubungan atau Kementerian Perhubungan sebagai angkutan wisata atau tidak, kalau hanya numpang nama berarti pemilik atas nama kendaraan yang bersangkutan yang akan kita jerat dengan pidana,” kata dia.

Kepala Dinas Perhubungan Jawa Barat Dedi Taufik mengatakan, bus Kitrans yang mengalami kecelakaan di Ciloto Pncak itu tidak layak jalan karena secara administrasi tidak pernah melakukan uji KIR. “Secara administrasi saja tidak layak,” kata dia, Selasa, 2 Mei 2017.
Baca : Cerita Mbah Gotho Soal Rusuh di Pabrik Gula Gondang di Era Kolonial

Dedi mengatakan, dinasnya akan memberlakukan sanksi tegas jika ke depannya terjadi kecelakaan bus yang diketahi tidak layak jalan. “Kita akan sanksi pasti, kita akan bekukan terutama apabila tidak mengikuti aturan-aturan yang ada, dan tidak mengedepankan arti keselamatan. Kita akan cabut perizinan dan sebagainya,” kata dia.

Terhadap dua bus wisata yang mengalami kecelakaan di Puncak yakni HS Transport dan Kitrans, Dedi mengaku akan menyurati pemda DKI untuk merekomendasikan pembkuan pengoperasian dua perusahaan itu. “Kita akan kirims urat untuk pembekuan, perizinannya harus dibekukan, harus dikenakan sanksi,” kata dia.

AHMAD FIKRI


Video Terkait:
Batal Menikah, Kecelakaan Gadog Puncak Merenggut Nyawa Diana

Berita terkait

Sesar Cugenang di Cianjur Bergerak Lagi, Total Gempa Susulan 582 Kali

6 Desember 2023

Sesar Cugenang di Cianjur Bergerak Lagi, Total Gempa Susulan 582 Kali

Gempa tektonik bermagnitudo 2,6 menambah jumlah gempa susulan di Cianjur. BMKG melaporkan, lindu terbaru itu terjadi Selasa malam 5 Desember 2023.

Baca Selengkapnya

Kominfo Sebut Influencer yang Promosikan Judi Online Bisa Dipidana, Ferdian Paleka jadi Bukti?

29 Juli 2023

Kominfo Sebut Influencer yang Promosikan Judi Online Bisa Dipidana, Ferdian Paleka jadi Bukti?

Youtuber Ferdian Paleka yang ditangkap Polda Jawa Barat karena promosi judi online jadi bukti pernyataan kominfo.

Baca Selengkapnya

Longsor dan Banjir di Cianjur Sebabkan 5 Rumah Tertimbun, Jalan Utama Terendam Air

19 Juni 2023

Longsor dan Banjir di Cianjur Sebabkan 5 Rumah Tertimbun, Jalan Utama Terendam Air

Denny menambahkan bencana banjir juga terjadi di Kecamatan Pagelaran karena meluapnya air sungai.

Baca Selengkapnya

Gempa Guncang Cianjur, Warga yang Masih Trauma Berhamburan Selamatkan Diri

11 Juni 2023

Gempa Guncang Cianjur, Warga yang Masih Trauma Berhamburan Selamatkan Diri

Bupati Cianjur Herman Suherman, mengatakan pihaknya sudah menerjunkan tim dari BPBD untuk memeriksa dampak gempa tersebut.

Baca Selengkapnya

Jaksa Tuntut Terdakwa Tabrak Lari Mahasiswi Cianjur Hukuman 4 Tahun Penjara

8 Juni 2023

Jaksa Tuntut Terdakwa Tabrak Lari Mahasiswi Cianjur Hukuman 4 Tahun Penjara

Kasus tabrak lari itu menyebabkan Selvi Amalia Nuraeni, 19 tahun, meninggal. Terdakwa dijerat pasal berlapis.

Baca Selengkapnya

Bus Pariwisata Masuk Jurang di Guci Tegal, Sandiaga Uno Kirim Staf Ahli Manajemen Krisis

8 Mei 2023

Bus Pariwisata Masuk Jurang di Guci Tegal, Sandiaga Uno Kirim Staf Ahli Manajemen Krisis

Menteri Sandiaga Uno menerjunkan staf ahli untuk berkoordinasi dengan pihak terkait jatuhnya bus pariwisata ke jurang di Guci, Tegal.

Baca Selengkapnya

Kecelakaan di Tol Saat Mudik Lebaran, Ini Aturan Negara Soal Waktu Istirahat Sopir Berikut Jerat Pidananya

20 April 2023

Kecelakaan di Tol Saat Mudik Lebaran, Ini Aturan Negara Soal Waktu Istirahat Sopir Berikut Jerat Pidananya

Untuk mencegah kecelakaan saat Mudik lebaran, sopir harus cukup istirahat sesuai aturan negara berikut ini.

Baca Selengkapnya

Kerangka Manusia Diduga Korban Gempa Cianjur Berhasil Ditemukan

26 Maret 2023

Kerangka Manusia Diduga Korban Gempa Cianjur Berhasil Ditemukan

Kerangka manusia diduga korban gempa Cianjur itu ditemukan berjarak 30 meter dari bibir tebing.

Baca Selengkapnya

Fakta Baru Kasus Tabrak Lari Mahasiswi Cianjur, Penabrak Diduga Pajero Hitam Berplat Kepolisian

8 Maret 2023

Fakta Baru Kasus Tabrak Lari Mahasiswi Cianjur, Penabrak Diduga Pajero Hitam Berplat Kepolisian

Menurut Yudi, ada indikasi obstruction of justice atau menghalangi penyidikan dalam kasus tabrak lari yang menewaskan Selvi Amalia Nuraeni.

Baca Selengkapnya

Viral Rekaman Pembicaraan, Kompol D Siapkan Skenario Usai Kasus Tabrak Lari Mahasiswi Cianjur

16 Februari 2023

Viral Rekaman Pembicaraan, Kompol D Siapkan Skenario Usai Kasus Tabrak Lari Mahasiswi Cianjur

Nur yang diketahui sebagai istri kedua Kompol D tengah memperbincangkan kasus tabrak lari yang menewaskan Selvi Amalia Nuraeni.

Baca Selengkapnya