Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kecelakaan di Puncak, Polisi: Bos PO Bisa Terancam 18 Tahun Bui  

Editor

Dwi Arjanto

image-gnews
Petugas Dishub Kabupaten Bogor melakukan pengecekan kondisi bus HS Transpot yang menyebabkan kecelakaan maut di jalur Puncak di Pos Terpadu Unit Laka Lantas Polres Bogor, Ciawi, Bogor, 23 April 2017. Berdasarkan penyelidikan awal akibat rem bus ini blong dan mesin cepat panas, juga sejumlah komponen bagian mesin sudah tidak layak pakai. ANTARA/Arif Firmansyah
Petugas Dishub Kabupaten Bogor melakukan pengecekan kondisi bus HS Transpot yang menyebabkan kecelakaan maut di jalur Puncak di Pos Terpadu Unit Laka Lantas Polres Bogor, Ciawi, Bogor, 23 April 2017. Berdasarkan penyelidikan awal akibat rem bus ini blong dan mesin cepat panas, juga sejumlah komponen bagian mesin sudah tidak layak pakai. ANTARA/Arif Firmansyah
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Lalu Lintas Kepolisian Daerah Jawa Barat Komisaris Besar Tomex Kurniawan mengatakan polisi akan mempidana pengelola bus (perusahaan otobus atau PO) sebagai efek jera untuk memastikan pengoperasian kendaraan angkutan umum itu layak.

“Sebagaimana Undang-Undang 22/2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan pada Pasal 315 ayat 2 bahwa pemilik atau menajemen angkutan atau pengusaha dapat dipidana, dan pada ayat 3 bahwa kalau itu perusahaan maka dapat direkomendasikan untuk dapat dicabut, IUP atau dibekukan izin operasionalnya,” kata dia di Bandung, Selasa, 2 Mei 2017.
 
Baca: Dirawat di RSHS Bandung, 2 Korban Kecelakaan di Ciloto Masih Koma

Tomex mengatakan sanksi pidana yang bisa dijatuhkan pada manajemen atau pemilik angkutan umum itu bisa tiga kali lipat hukuman yang dijatuhkan pada sopir kendaraan. Pasal 310 yang dikenakan kepada sopir yang lalai misalnya mencantumkan ancaman maksimal 6 tahun penjara dan denda Rp 12 miliar. “Pemilik dan pengusaha angkutan dapat dipidana dengan ancaman tiga kali lipat pada bab ini,” kata dia.

Dia juga meminta Dinas Perhubungan dan Kementerian Perhubungan untuk mencabut atau membekukan izin operasinya jika terbukti adanya unsur kelalaian dalam pengoperasian kendaraan umum yang menyebabkan kecelakaan.

“Saya sudah mengirim surat, kalau manajemen begitu kejadian ada unsur kelalaian, tidak ragu untuk mencabut atau bekukan,” kata Tomex.

Simak juga: Dipuji Jokowi, Anies Baswedan: Kami Akan Terus Berhubungan

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Menurut Tomex, sejumlah uji petik yang dilakukan Polda bersama Dinas Perhubungan Jawa Barat pasca-kecelakaan mau di Puncak mendapati sebagian besar bus tidak layak jalan.

Uji petik yang dilakukan di KM47 Puncak misalnya dari 15 bus yang diberhentikan acak itu didapati 8 di antaranya tidak layak jalan, di antaranya 3 sopir kendaraan tidak punya SIM, 2 kendaraan tidak punya STNK, dan 1 kendaraan hanya mengantongi fotokopi STNK.

Uji petik selanjutnya di Bogor hasilnya mirip. Dari 10 bus yang distop separuhnya tidak layak jalan, di antaranya 3 tidak punya STNK dan 1 sopir bus tidak memiliki SIM. “Setelah kejadian kita menguji sampel di Bogor, Subang, dan Bandung. Ternyata dari 10 kendara itu 3-4 kendaraan itu memang kelaikannya diragukan, baik sistem rem, ban gundul, kemudian tidak menunjukkan STNK dan SIM,” kata Tomex.

AHMAD FIKRI

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Cara Kemenhub untuk Tekan Angka Kecelakaan Bus di Indonesia

46 hari lalu

Ilustrasi kecelakaan bus. ANTARA FOTO/Irfan Sumanjaya
Cara Kemenhub untuk Tekan Angka Kecelakaan Bus di Indonesia

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tengah menyiapkan langkah untuk mengatasi kecelakaan bus yang belakangan ini kerap terjadi.


Korban Kecelakaan Bus Pariwisata di Imogiri Bantul: 3 Tewas, Puluhan Penumpang Masih Dirawat di RS

48 hari lalu

Bus wisatawan terguling di jalur wisata menuju Hutan Pinus Mangunan Kecamatan Imogiri Kabupaten Bantul Yogyakarta Kamis, 8 Februari 2024. Dok. Istimewa
Korban Kecelakaan Bus Pariwisata di Imogiri Bantul: 3 Tewas, Puluhan Penumpang Masih Dirawat di RS

Puluhan penumpang korban kecelakaan bus pariwisata di Imogiri Bantul masih menjalani perawatan di rumah sakit.


Kecelakaan Bus Terjadi di Jalan Tol, Libatkan Rombongan Partai Hanura

52 hari lalu

Ilustrasi kecelakaan bus. REUTERS/Fredy Rodriguez
Kecelakaan Bus Terjadi di Jalan Tol, Libatkan Rombongan Partai Hanura

Kecelakaan bus terjadi di ruas Tol Ngawi-Solo, Kabupaten Ngawi, Jawa Timur. Bus tersebut diketahui mengangkut rombongan Partai Hanura.


Bus PO New Shantika Terjun dari Jalan Tol Pemalang, Ini Serangkaian Kecelakaan Bus 2 Bulan Terakhir

22 Januari 2024

Bus PO New Shantika yang kecelakaan di tol Pemalang.  Istimewa
Bus PO New Shantika Terjun dari Jalan Tol Pemalang, Ini Serangkaian Kecelakaan Bus 2 Bulan Terakhir

Tiga kecelakaan bus setidaknya terjadi pada 2 bulan terakhir. Terbaru, Bus PO New Shantika terjun dari jalan tol Pmulang.


Kecelakaan Bus PO Handoyo di Tol Cipali, 12 Orang Tewas, 7 Alami Luka-luka

15 Desember 2023

Ilustrasi mayat. Pakistantoday.com
Kecelakaan Bus PO Handoyo di Tol Cipali, 12 Orang Tewas, 7 Alami Luka-luka

Kecelakaan bus PO Handoyo terjadi di Jalan Tol Cipali menewaskan 12 orang penumpang dan 7 orang mengalami luka-luka


Sesar Cugenang di Cianjur Bergerak Lagi, Total Gempa Susulan 582 Kali

6 Desember 2023

Warga terdampak gempa Cianjur memasang tenda di Alun-alun Cianjur, menunggu Bupati Cianjur, Herman Suherman, Rabu 25 Januari 2023./Deden
Sesar Cugenang di Cianjur Bergerak Lagi, Total Gempa Susulan 582 Kali

Gempa tektonik bermagnitudo 2,6 menambah jumlah gempa susulan di Cianjur. BMKG melaporkan, lindu terbaru itu terjadi Selasa malam 5 Desember 2023.


Kecelakaan Bus Listrik Maut di Venesia, Pengemudi Kemungkinan Sedang Sakit

5 Oktober 2023

Petugas penyelamat mengamati peti mati di lokasi kecelakaan bus di kota Mestre dekat Venesia, Italia, 4 Oktober 2023. REUTERS/Manuel Silvestri
Kecelakaan Bus Listrik Maut di Venesia, Pengemudi Kemungkinan Sedang Sakit

Saat kecelakaan bus terjadi, para wisatawan dalam perjananan kembali ke tempat perkemahan dekat Marghera setelah seharian berjalan-jalan di Venesia.


Bus Berisi Turis Ukraina Jatuh dari Jalan Layang Italia, Sedikitnya 21 Tewas

4 Oktober 2023

Petugas pemadam kebakaran dan petugas penyelamat bekerja di dekat sebuah bus yang jatuh dari jalan layang dekat Venesia, di Mestre, Italia, 4 Oktober 2023. REUTERS/Claudia Greco
Bus Berisi Turis Ukraina Jatuh dari Jalan Layang Italia, Sedikitnya 21 Tewas

Italia mengalami sejumlah kecelakaan bus maut dalam beberapa tahun terakhir, yang terburuk terjadi pada 2013 dengan korban 40 tewas.


Dua Bus Terlibat Kecelakaan di Ngawi, 3 Orang Meninggal

31 Agustus 2023

Ilustrasi mobil kecelakaan tunggal. thebalance.com
Dua Bus Terlibat Kecelakaan di Ngawi, 3 Orang Meninggal

Kecelakaan itu bermula saat bus Sugeng Rahayu nopol W-7572-UY melintasi jalan tersebut dan tiba-tiba ada pejalan kaki di depannya.


Kominfo Sebut Influencer yang Promosikan Judi Online Bisa Dipidana, Ferdian Paleka jadi Bukti?

29 Juli 2023

Ekspresi Ferdiansyah saat menjawab pertanyaan media di Markas Kepolisian Resort Kota Besar Bandung, Jumat, 8 Mei 2020. Youtuber dengan nama akun Ferdian Paleka ini sempat meninggalkan Kota Bandung dan tidak memenuhi panggilan pemeriksaan oleh polisi sehingga dimasukkan namanya dalam Daftar Pencarian Orang. TEMPO/Prima Mulia
Kominfo Sebut Influencer yang Promosikan Judi Online Bisa Dipidana, Ferdian Paleka jadi Bukti?

Youtuber Ferdian Paleka yang ditangkap Polda Jawa Barat karena promosi judi online jadi bukti pernyataan kominfo.