Ilustrasi Facebook dan Twitter/ media sosial. REUTERS/Dado Ruvic
TEMPO.CO, Jakarta - Rancangan Undang-Undang Penyelenggaraan Pemilu akan mengatur mekanisme kampanye di media sosial. Sebab, selama ini, hal tersebut hanya ada di Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU), dan belum diatur dalam sebuah produk undang-undang.
Dia mengatakan PKPU Nomor 7 Tahun 2015 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota hanya mengatur mengenai akun resmi pasangan calon dan para pendukung.
Menurut dia, terkait dengan akun-akun liar yang banyak beredar di media sosial belum diatur sehingga diperlukan payung hukum agar tidak terjadi kampanye hitam terhadap salah satu calon. "Seperti apa pengaturannya, silakan pemerintah melakukan simulasi, misalnya terkait dengan kampanye hitam dan bagaimana mengatasinya," ujarnya.
Karena itu, kata dia, kalau perangkat aturan tidak disiapkan, masyarakat akan menjadi korban kampanye hitam dan berita-berita hoax, yang disebarkan akun-akun "liar" tidak bertanggung jawab. "Terus terang masyarakat risih ketika orang berantem di media sosial karena muncul sebuah komentar tanpa tedeng aling-aling," katanya.
Dia menjelaskan, tujuan pembuatan aturan tersebut agar kampanye di media sosial bisa terkontrol dan terkendali sehingga kampanye hitam bisa berkurang.