LBH Jakarta Menilai Kasus Ahok Bentuk Kriminalisasi Politik  

Reporter

Senin, 17 April 2017 09:27 WIB

Terdakwa kasus dugaan penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok mengikuti sidang lanjutan di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, 11 April 2017. Sidang lanjutan dengan agenda tuntutan tersebut ditunda hingga 20 April, karena jaksa penuntut umum belum siap dengan surat tuntutan. ANTARA/Pool/Raisan Al Farisi

TEMPO.CO, Jakarta - Lembaga Bantuan Hukum Jakarta menilai pasal penodaan agama yang dijeratkan pada Calon Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok merupakan alat kriminalisasi dalam konteks Pilkada DKI Jakarta. Direktur LBH Al Ghiffari Aqsa mengatakan Ahok telah menjadi korban dari penggunaan pasal Pasal 156a KUHP di masa-masa Pilkada yang seharusnya demokratis.

Menurut dia, negara dalam hal ini DPR RI dan Pemerintah RI masih belum mentaati rekomendasi dari putusan MK dalam Uji Materi (judicial review) Undang-Undang Nomor 1/PNPS/Tahun 1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama (PNPS 65) yang menjadi dasar lahirnya Pasal 156a tentang penodaan agama di Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca:
Perkembangan Terbaru Ahok di Berita Pilkada DKI 2017

Simak Hasil Quick Count atau Hitung Cepat Pilkada DKI 2017

"Majelis Hakim MK pada putusannya mengamini bahwa terdapat permasalahan dalam UU tersebut dan perlunya revisi terhadap UU Penodaan Agama," kata Al Ghiffari melalui keterangan tertulisnya, Minggu 16 April 2017.

Al Ghiffari menjelaskan, pernyataan Ahok di Pulau Pramuka pada September 2016 lalu sama sekali tidak masuk ke dalam tafsir agama. Ahok justru mengkritik subyek hukum (orang) atau para pihak yang menggunakan ayat-ayat agama (Al-Quran) untuk menipu pubilk dalam kegiatan politik.

"Pernyataan Ahok tersebut pun tidak memenuhi itikad buruk yang disyaratkan harus dibuktikan dalam pemenuhan unsur-unsur Pasal 156a KUHP," katanya.

Baca: Bicara di Depan Kader Partai, Ahok Cerita Pengalaman Politiknya

Pernyataan Ahok tersebut, kata Al Ghiffari, dilindungi oleh kebebasan berpendapat dan berekspresi yang dijamin oleh Pasal 28E Konstitusi, UU No. 9 Tahun 1998, Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia. "Penyebarluasan tafsir negatif di media sosial atas pernyataan Ahok tersebutlah yang sesungguhnya menimbulkan keresahan di masyarakat," ujarnya.

Menurut Al Ghiffari, pihak ketiga yang memaknai pernyataan Ahok tanpa mendengar, menyaksikan, mengetahui serta mengalami langsung pernyataan tersebutlah yang memunculkan gerakkan massa 411, 212 dan 313. Hal itu juga yang dilegitimasi oleh pendapat salah satu ormas Islam dengan dikeluarkannya Fatwa MUI bahwa Ahok telah melakukan penistaan agama.

"Tekanan massa dan penggunaan Fatwa MUI yang dijadikan dasar proses peradilan pidana Ahok dengan pasal Penodaan Agama merupakan tindakan yang merusak demokrasi Indonesia yang menjunjung tinggi penegakkan hukum – supremacy of law," tuturnya.


Baca: Dalam Kasus Penodaan Agama, LBH Jakarta Bela Ahok

Kadiv Advokasi LBH Jakarta Yunita menambahkan bahwa kriminalisasi menggunakan pasal penodaan agama jelas justru meruntuhkan tatanan penegakkan hukum, demokrasi dan kebhinekaan di Indonesia, serta wujud nyata dari peradilan sesat. “Di atas segalanya LBH Jakarta sangat menyayangkan keberadaan dan penggunaan kebijakan anti demokrasi dan inkonstitusional di iklim demokrasi Indonesia hari ini terlebih di proses Pilkada kota DKI Jakarta,” tutur Yunita.

LBH Jakarta, kata Yunita, juga sudah sejak lama mengkritisi keberadaan kebijakan ini, namun pemerintah dan DPR sama sekali tidak bergeming untuk menyelesaikannya.





Advertising
Advertising





Baca: Ahok Ungkap Kenapa Sebut Al Maidah 51 di Pidato Kepulauan Seribu

LBH Jakarta juga menyampaikan empat rekomendasi kepada majelis hakim pada perkara ini. Pertama, Majelis Hakim dituntut menjunjung tinggi penegakan hukum dan hak asasi manusia dalam memutus perkara a quo, terutama yang berkaitan dengan hak atas kebebasan berpendapat dan berekspresi, serta hak atas kebebasan beragama dan berkeyakinan, sebagaimana dijamin di dalam konstitusi, yaitu pasal 27 ayat 1, pasal 28 E ayat 1 dan 3, pasal 28 I ayat 2, dan pasal 28 D UUD 1945.

Kedua, agar Majelis Hakim menerapkan Pasal 156a KUHP sebagai delik materiil, dan oleh karenanya mens rea untuk memenuhi unsur huruf b Pasal 156a KUHP yang tidak diuraikan oleh JPU dalam dakwaannya tidaklah terpenuhi.

Ketiga, agar Majelis Hakim dapat menerapkan hukum yang kontekstual dan sejalan dengan produk-produk peradilan yang ada sebelumnya, seperti dengan mengacu pada: (1) Putusan MK No. 84/PUU-X/2012 terkait harus adanya peringatan berupa SKB 3 Menteri dan pengulangan perbuatan setelah terbitnya peringatan tersebut sebelum menerapkan Pasal dengan sanksi pidana; dan (2) Menerapkan asas lex posterior derogat legi priori, sehingga tidak serta merta menerapkan Pasal 156a KUHP yang jelas bertentangan dengan Konstitusi, UU No. 9/1998, UU 39/1999 dan UU 12/2005.



Baca: Jaksa Putar Video Ahok Marah-marah, Ahok: Itu Memarahi Koruptor

Keempat, agar Majelis Hakim menerapkan asas legalitas dalam wujud lex certa, sehingga penggunaan Pasal 156a KUHP, khususnya pada unsur “mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalah-gunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia” dapat dihindari karena terlampau multitafsir.

INGE KLARA SAFITRI



Simak: Quick Count Pilkada DKI Putaran 2

Berita terkait

4 Wajah Lama Ini Kembali Muncul dalam Bursa Bakal Calon Gubernur Pilkada 2024

2 hari lalu

4 Wajah Lama Ini Kembali Muncul dalam Bursa Bakal Calon Gubernur Pilkada 2024

Sejumlah nama bakal calon gubernur di Pilkada 2024 sudah mulai bermunculan, termasuk 4 wajah lama ini. Siapa saja mereka?

Baca Selengkapnya

Pakar Sebut Ahok Masih Berminat Maju di Pilkada Jakarta, Apa Alasannya?

3 hari lalu

Pakar Sebut Ahok Masih Berminat Maju di Pilkada Jakarta, Apa Alasannya?

Ahok akan bersaing dengan sejumlah nama populer dalam Pilkada Jakarta 2024.

Baca Selengkapnya

Seleb TikTok Galih Loss Tampak Gundul Setelah Jadi Tahanan, Adakah Aturan Menggunduli Tahanan?

4 hari lalu

Seleb TikTok Galih Loss Tampak Gundul Setelah Jadi Tahanan, Adakah Aturan Menggunduli Tahanan?

Setelah ditangkap karena kasus penistaan agama, seleb TikTok Galih Loss tampak tampil gundul. Bagaimana aturan menggunduli tahanan?

Baca Selengkapnya

Ahok Masuk Bursa Cagub DKI dari PDIP Selain Risma, Andika Perkasa, dan Basuki Hadimuljono

5 hari lalu

Ahok Masuk Bursa Cagub DKI dari PDIP Selain Risma, Andika Perkasa, dan Basuki Hadimuljono

PDIP mulai menjaring empat nama yang akan menjadi calon Gubernur (Cagub) DKI Jakarta. Lantas, siapa saja bakal cagub DKI Jakarta yang diusung PDIP?

Baca Selengkapnya

Galih Loss Mengaku Buat Konten yang Diduga Menistakan Agama untuk Menghibur

5 hari lalu

Galih Loss Mengaku Buat Konten yang Diduga Menistakan Agama untuk Menghibur

Niat itu kini berujung penahanan Galih Loss di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya.

Baca Selengkapnya

Jadi Tersangka Penistaan Agama, Galih Loss Minta Maaf ke Umat Muslim

5 hari lalu

Jadi Tersangka Penistaan Agama, Galih Loss Minta Maaf ke Umat Muslim

Konten kreator TikTok Galih Loss meminta maaf atas konten video tebak-tebakannya dengan seorang anak kecil yang dianggap menistakan agama.

Baca Selengkapnya

Begini Sosok TikToker Asal Bekasi Galih Loss yang Ditangkap Kasus Penistaan Agama

7 hari lalu

Begini Sosok TikToker Asal Bekasi Galih Loss yang Ditangkap Kasus Penistaan Agama

Di mata tetangga, Galih Loss disebut jarang bercengkerama dengan warga sekitar.

Baca Selengkapnya

Galih Loss Minta Maaf Usai Buat Video Penistaan Agama di TikTok

7 hari lalu

Galih Loss Minta Maaf Usai Buat Video Penistaan Agama di TikTok

Galih Loss Minta maaf dan mengakui video TikTok yang diunggah menistakan agama Islam.

Baca Selengkapnya

Selain Galih Loss, Ini Daftar Kasus Dugaan Penistaan Agama di Indonesia

7 hari lalu

Selain Galih Loss, Ini Daftar Kasus Dugaan Penistaan Agama di Indonesia

Kasus yang menjerat Galih Loss menambah daftar panjang kasus penistaan agama di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Ini Isi Konten TikToker Galih Loss yang Diduga Lakukan Penistaan Agama

7 hari lalu

Ini Isi Konten TikToker Galih Loss yang Diduga Lakukan Penistaan Agama

TikToker Galih Loss ditetapkan sebagai tersangka oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

Baca Selengkapnya