TEMPO.CO, Jakarta - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta meluncurkan Amicus Curiae (sahabat peradilan) dalam kasus tuduhan penodaan agama terhadap Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Direktur LBH Jakarta Alghiffari Aqsa menyatakan bahwa Ahok telah menjadi korban dari penggunaan pasal anti demokrasi.
Alghiffari menuturkan pernyataan Basuki alias Ahok di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu pada September tahun lalu sama sekali tidak masuk ke dalam tafsir agama. "Ahok justru mengkritik subyek hukum (orang) atau para pihak yang menggunakan ayat-ayat agama (Al-Quran) untuk menipu pubilk dalam kegiatan politik," katanya dalam pernyataan tertulis, Sabtu, 15 April 2017.
Baca juga: Sidang Ahok Ditunda, Jaksa Agung: Tak Ada Dampak Tuntutan Telat
Menurut Alghiffari, pernyataan Ahok tersebut pun tidak memenuhi itikad buruk yang disyaratkan harus dibuktikan dalam pemenuhan unsur-unsur Pasal 156a KUHP. Pernyataan Ahok dalam hal ini, kata dia, dilindungi oleh kebebasan berpendapat dan berekspresi yang dijamin oleh Pasal 28E Konstitusi, Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998, Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia.
"Penyebarluasan tafsir negatif di media sosial atas pernyataan Ahok tersebutlah yang sesungguhnya menimbulkan keresahan di masyarakat," kata Alghiffari. Ia menyebut ada pihak ketiga yang memaknai pernyataan Ahok. Padahal, pihak ketiga ini sendiri tidak mendengar, menyaksikan, mengetahui serta mengalami langsung saat Ahok menyampaikan pernyataan tersebut.
Alghiffari mengatakan tekanan massa dan penggunaan fatwa MUI yang dijadikan dasar proses peradilan pidana Ahok merupakan tindakan yang merusak negara demokrasi Indonesia. "Dan hari ini kita masih berada di titik yang sama di mana lembaga peradilan seolah tunduk pada tekanan massa," katanya.
Simak pula: Kapolda Metro Bersyukur Sidang Ahok Ditunda
LBH Jakarta sudah sejak lama mengkritisi keberadaan kebijakan ini. Namun pemerintah dan DPR sama sekali tidak bergeming untuk menyelesaikannya. “Di atas segalanya LBH Jakarta sangat menyayangkan keberadaan dan penggunaan kebijakan anti demokrasi dan inkonstitusional di iklim demokrasi Indonesia hari ini. Terlebih di proses pilkada kota DKI Jakarta,” ujar Yunita, Kepala Divisi Advokasi LBH Jakarta.
Berdasarkan Amicus Curiae yang diberikan, LBH Jakarta memberikan empat rekomendasi kepada majelis hakim perkara Ahok, yakni sebagai berikut:
1) Agar majelis hakim pada perkara 1537/Pid.B/2016/PN.Jkt.Utr menjunjung tinggi penegakan hukum dan hak asasi manusia dalam memutus perkara a quo.
2) Agar majelis hakim menerapkan Pasal 156a KUHP sebagai delik materiil, dan oleh karenanya mens rea untuk memenuhi unsur huruf b Pasal 156a KUHP yang tidak diuraikan oleh JPU dalam dakwaannya tidaklah terpenuhi.
3) Agar majelis hakim dapat menerapkan hukum yang kontekstual dan sejalan dengan produk-produk peradilan yang ada sebelumnya.
4) Agar majelis hakim menerapkan asas legalitas dalam wujud lex certa, sehingga penggunaan Pasal 156a KUHP dapat dihindari karena terlampau multitafsir.
MAYA AYU PUSPITASARI