Setya Novanto Dicekal, Yusril Ihza: DPR Tak Perlu Protes

Reporter

Rabu, 12 April 2017 23:03 WIB

Yusril Izha Mahendra. TEMPO/Subekti

TEMPO.CO, Jakarta - Pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra menilai Dewan Perwakilan Rakyat tidak perlu memprotes pencekalan Setya Novanto oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Sebab, pencekalan tersebut telah diatur dalam Undang-Undang. Ketua DPR itu dicekal terkait kasus e-KTP karena KPK menilai Novanto menjadi saksi penting untuk tersangka Andi Agustinus alias Andi Narogong.

"DPR tidak perlu protes karena kewenangan KPK mencekal seseorang yang masih dalam status sebagai saksi adalah sesuatu yang diberikan oleh Undang-Undang, yang DPR dan Presiden ikut membuatnya," kata Yusril dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu 12 April 2017.

Baca: Setya Novanto Dicekal, Istana Sebut Nota Protes DPR Salah Alamat

Meski Undang-Undang tentang Keimigrasian hanya bisa mencekal orang yang berstatus tersangka, ujar Yusril, Undang-Undang KPK memberi wewenang komisi tersebut mencekal orang berstatus saksi. "Ini masih berlaku dan belum pernah diubah atau dibatalkan oleh MK (Mahkamah Konstitusi)," ujarnya.

Apabila keberatan, Yusril menyarankan Novanto menggugat wewenang KPK mencekal saksi ke MK atau menggugat surat keputusan KPK ke pengadilan. Menurut dia, Pengadilan Tata Usaha Negara bisa menguji apakah keputusan cekal itu beralasan hukum atau tidak.

Baca juga: DPR Minta Presiden Jokowi Cabut Pencekalan Setya Novanto

Yusril menjelaskan bahwa Novanto, yang juga Ketua Umum Partai Golkar, dapat melakukan perlawanan secara sah dengan menempuh jalur hukum. "Bukan DPR melakukan protes ke Presiden, apalagi KPK adalah lembaga indenden yang bukan bawahan Presiden," kata dia.

ARKHELAUS W.

Berita terkait

Said Iqbal Yakin Partai Buruh Masuk Senayan pada Pemilu 2029

17 jam lalu

Said Iqbal Yakin Partai Buruh Masuk Senayan pada Pemilu 2029

Presiden Partai Buruh Said Iqbal menyakini partainya masuk ke Senayan pada pemilu 2029 mendatang.

Baca Selengkapnya

KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

22 jam lalu

KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

KPK melanjutkan penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020

Baca Selengkapnya

Reaksi DPR Soal Arab Saudi Izinkan Pemegang Semua Jenis Visa Lakukan Umrah

1 hari lalu

Reaksi DPR Soal Arab Saudi Izinkan Pemegang Semua Jenis Visa Lakukan Umrah

DPR menyatakan kebijakan Arab Saudi bertolak belakang dengan Undang-Undang tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Baca Selengkapnya

Tolak PKS Gabung Koalisi Prabowo, Kilas Balik Luka Lama Waketum Partai Gelora Fahri Hamzah dengan PKS

1 hari lalu

Tolak PKS Gabung Koalisi Prabowo, Kilas Balik Luka Lama Waketum Partai Gelora Fahri Hamzah dengan PKS

Kabar PKS gabung koalisi pemerintahan Prabowo-Gibran membuat Wakil Ketua Umum Partai Gelora Fahri Hamzah keluarkan pernyataan pedas.

Baca Selengkapnya

Ditolak Partai Gelora untuk Gabung Kubu Prabowo, PKS Tak Masalah Jadi Koalisi atau Oposisi

2 hari lalu

Ditolak Partai Gelora untuk Gabung Kubu Prabowo, PKS Tak Masalah Jadi Koalisi atau Oposisi

Partai Gelora menyebut PKS selalu menyerang Prabowo-Gibran selama kampanye Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

Gerindra Klaim Suaranya di Papua Tengah Dirampok

2 hari lalu

Gerindra Klaim Suaranya di Papua Tengah Dirampok

Gerindra menggugat di MK, karena perolehan suaranya di DPR RI dapil Papua Tengah menghilang.

Baca Selengkapnya

Peneliti BRIN Bilang Oposisi Tetap Dibutuhkan di Pemerintahan Prabowo-Gibran, Ini Alasannya

2 hari lalu

Peneliti BRIN Bilang Oposisi Tetap Dibutuhkan di Pemerintahan Prabowo-Gibran, Ini Alasannya

PKS belum membuat keputusan resmi akan bergabung dengan pemerintahan Prabowo atau menjadi oposisi.

Baca Selengkapnya

BMTH Harus Beri Manfaat Besar Bagi Masyarakat Bali

5 hari lalu

BMTH Harus Beri Manfaat Besar Bagi Masyarakat Bali

Proyek Bali Maritime Tourism Hub (BMTH) yang sedang dibangun di Pelabuhan Benoa, Bali, harus memberi manfaat yang besar bagi masyarakat Bali.

Baca Selengkapnya

MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

5 hari lalu

MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

Bawaslu minta jajarannya menyiapkan alat bukti dan kematangan mental menghadapi sidang sengketa Pileg di MK.

Baca Selengkapnya

Prabowo dan Gibran Ikrar Sumpah Jabatan Presiden dan Wakil Presiden Oktober 2024, Pahami Isinya

6 hari lalu

Prabowo dan Gibran Ikrar Sumpah Jabatan Presiden dan Wakil Presiden Oktober 2024, Pahami Isinya

Pasca-putusan MK, pasangan Prabowo-Gibrang resmi ditetapkan KPU sebagai pemenang pemilu. Sumpah jabatan mereka akan diikrarkan pada Oktober 2024.

Baca Selengkapnya