Hak Ribuan Korban Terorisme Belum Terpenuhi  

Reporter

Jumat, 7 April 2017 12:43 WIB

Presiden RI Jokowi bersama Ibu Iriana, menghadiri upacara persemayaman jenazah korban Helikopter TNI AD jenis Bell 412 EP di Hanggar Skadron Udara 17 Lanud Halim PK, Jakarta, 22 Maret 2016. Helikopter ini jatuh saat melakukan tugas operasi bantuan Polri dalam mengejar kelompok teroris pimpinan Santoso. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Abdul Haris Semendawai meminta pemerintah segera menyelesaikan persoalan tersendatnya pemenuhan kompensasi bagi korban terorisme.

Menurut dia, sepanjang 2002 hingga 2016, terjadi sekitar 300 aksi teror di Indonesia, dengan jumlah total korban mencapai ribuan. Mereka kini belum memperoleh hak kompensasi seperti yang diamanatkan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Salah satu penyebabnya adalah aturan pemberian kompensasinya belum jelas. "Bagaimana proses pengajuan, pemeriksaan, dan teknis lain dalam peradilan tak diatur," ujar Abdul, Kamis, 6 April 2017.

Baca: ICJR Nilai RUU Terorisme Belum Akomodasi Hak Korban

Berdasarkan aturan, pemberian kompensasi kepada korban terorisme hanya bisa dilakukan jika pengadilan menetapkannya dalam putusan persidangan. Persoalannya, sering kali pengadilan tidak memasukkan hal pemberian kompensasi kepada korban dalam putusan persidangan. Sekalipun hal itu tercantum dalam putusan, pemerintah juga belum memiliki alokasi dana khusus terkait dengan pemberian kompensasi itu. "Ini yang menghambat," kata Abdul.

Salah satu hal yang bisa dilakukan adalah mendorong pemenuhan hak korban terorisme itu masuk ke revisi Undang-Undang Terorisme. "Poin-poin untuk penguatan hak korban kami dorong agar masuk ke revisi," ujarnya.

Baca: Bertemu Perwakilan Rusia, Wiranto Mengaku Bahas Soal Teroris

Revisi Undang-Undang Terorisme masih dalam pembahasan panitia kerja (Panja) di Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia. Anggota Panja Revisi RUU Terorisme, Arsul Sani, mengatakan Panja telah membahas sekitar 60 daftar inventarisasi masalah dari sekitar 112 poin DIM yang diajukan pemerintah. Namun pembahasan hak-hak korban belum sampai. “Soal itu (hak korban) belum sampai,” katanya.

Iwan Setiawan, salah satu korban aksi teror bom Kuningan yang terjadi pada 2004, mengatakan hingga kini dia belum menerima dana kompensasi. Iwan, yang mengalami cedera pada mata kanannya, sempat dirawat selama satu bulan di Rumah Sakit Mata Aini, Kuningan, Jakarta Selatan. Namun bantuan dari pemerintah hanya datang selama dua pekan. Bantuan pengobatan selebihnya justru ia peroleh dari Kedutaan Besar Australia. "Bantuan datang dari Kedubes lewat yayasan," katanya, Kamis.

Baca: Pansus RUU Terorisme Akan Fokus pada Tiga Hal Ini


Hal yang sama juga diungkapkan Sri Hesti, ibu dari korban teror bom Hotel JW Marriot, Rudi Dwi Laksono. Menurut dia, hingga sekarang dia belum pernah mendapat hak kompensasi berupa ganti rugi dari pemerintah. "Kami cuma pernah mendapat dana dari pihak hotel," ucapnya.

Sri pernah mencoba mendapatkan haknya. Namun upaya itu tak kunjung berhasil karena terhambat persoalan birokrasi. "Saya tak tahu itu siapa yang bisa buat," katanya.

NINIS CHAIRUNNISA


Berita terkait

DPR Resmi Tetapkan 7 Anggota LPSK Periode 2024-2029, Ini Daftarnya

32 hari lalu

DPR Resmi Tetapkan 7 Anggota LPSK Periode 2024-2029, Ini Daftarnya

DPR telah menyelenggarakan proses uji kelayakan dan kepatutan terhadap 14 calon anggota LPSK pada 1-2 April 2024.

Baca Selengkapnya

Sidang Mario Dandy, LPSK Jelaskan Restitusi Rp 120 Miliar untuk Biaya Hidup D Selama 54 Tahun

21 Juni 2023

Sidang Mario Dandy, LPSK Jelaskan Restitusi Rp 120 Miliar untuk Biaya Hidup D Selama 54 Tahun

Biaya restitusi Rp 120 miliar yang harus ditanggung terdakwa Mario Dandy Satriyo diproyeksikan dapat membiayai hidup D 54 tahun lamanya.

Baca Selengkapnya

Bamsoet Dukung LPSK Buka Cabang Gandeng Rumah Aspirasi

16 Februari 2023

Bamsoet Dukung LPSK Buka Cabang Gandeng Rumah Aspirasi

Setiap anggora MPR memiliki Rumah Aspirasi di daerah pemilihan masing-masing.

Baca Selengkapnya

Doddy Prawiranegara Minta Jadi JC karena Diintimidasi Teddy Minahasa, LPSK: Masih Telaah

25 November 2022

Doddy Prawiranegara Minta Jadi JC karena Diintimidasi Teddy Minahasa, LPSK: Masih Telaah

LPSK masih menelaah berkas permohonan justice collaborator dari AKBP Doddy Prawiranegara dalam kasus sabu Teddy Minahasa.

Baca Selengkapnya

Dody Prawiranegara Bertemu LPSK, Adriel: Mohon Pejabat Negeri, Teddy Minahasa Masih Jenderal Aktif

5 November 2022

Dody Prawiranegara Bertemu LPSK, Adriel: Mohon Pejabat Negeri, Teddy Minahasa Masih Jenderal Aktif

Tim penasihat hukum tersangka kasus narkoba AKBP Dody Prawiranegara dan kawan-kawan memastikan LPSK telah menemui kliennya.

Baca Selengkapnya

Kerusuhan di Stadion Kanjuruhan Tewaskan 125 Orang, LPSK: Tragedi Kemanusiaan

2 Oktober 2022

Kerusuhan di Stadion Kanjuruhan Tewaskan 125 Orang, LPSK: Tragedi Kemanusiaan

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menegaskan harus ada pihak bertanggung jawab atas kerusuhan di Stadion Kanjuruhan.

Baca Selengkapnya

Pilu Putri Candrawathi, Terus Menangis saat Rumah Pribadi Ferdy Sambo Digeledah dan Asesmen

11 Agustus 2022

Pilu Putri Candrawathi, Terus Menangis saat Rumah Pribadi Ferdy Sambo Digeledah dan Asesmen

Putri Candrawathi, mengalami trauma psikis berat dan depresi berdasarkan hasil asesmen psikologis Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban atau LPSK.

Baca Selengkapnya

LPSK Mendesak Pemerintah Lebih Ketat Mengawasi Bansos Penyandang Disabilitas

22 Januari 2021

LPSK Mendesak Pemerintah Lebih Ketat Mengawasi Bansos Penyandang Disabilitas

Wakil Ketua LPSK, Antonius PS Wibowo menyarankan pemerintah pusat dan pemerintah daerah mengalokasikan dana khusus bagi difabel korban tindak pidana.

Baca Selengkapnya

Ombudsman: Ada Potensi Maladministrasi Kasus Prostitusi di Padang

8 Februari 2020

Ombudsman: Ada Potensi Maladministrasi Kasus Prostitusi di Padang

Ombudsman Perwakilan Sumbar telah meminta penjelasan ihwal proses yang dilakukan kepolisian.

Baca Selengkapnya

LPSK Desak Jokowi Teken Revisi PP Kompensasi Korban Teror

13 Desember 2019

LPSK Desak Jokowi Teken Revisi PP Kompensasi Korban Teror

LPSK mendesak Jokowi segera meneken revisi aturan soal kompensasi korban teror masa lalu.

Baca Selengkapnya