TEMPO.CO, Jakarta - Ombudsman Perwakilan Sumatera Barat menyatakan ada potensi maladministrasi dalam penggunaan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE untuk menjerat NN, pekerja seks komersial atau PSK online yang digerebek polisi dan politikus Gerindra Andre Rosiade.
"Kami telah menyatakan penggunanaan UU ini berpotensi maladministrasi," kata Kepala Perwakilan Ombudsman Sumbar Yefri Heriani kepada Tempo, Jumat, 7 Februari 2020.
Yefri mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan Kepolisian Daerah Sumatera Barat sejak beberapa waktu lalu. Ombudsman meminta penjelasan ihwal proses yang dilakukan kepolisian.
Hari ini, kata Yefri, Ombudsman Sumbar bertemu dengan Kepala Subdirektorat Kriminal Khusus Polda Sumbar. Kepolisian menjelaskan mengapa pekerja seks tersebut dikenai UU ITE.
"Salah satu penjelasannya karena adanya postingan NN di MiChat dan beberapa media sosial lainnya," ujar Yefri.
Polisi sebelumnya menetapkan NN sebagai tersangka dalam kasus prostitusi online. Kepala Bidang Humas Polda Sumbar Komisaris Besar Stefanus Satake Bayu mengatakan NN menjadi tersangka menggunakan akun miliknya sendiri untuk bertransaksi di media sosial dalam mencari pelanggan,
"Alasan kami NN ikut tersangka, karena dia sendiri yang meminta ke muncikari untuk mencari pelanggan. Makanya, dijerat UU ITE dan pasal KUHP,” ujar Satake Bayu seperti dikutip langgam.id pada Rabu, 5 Februari 2020.
Ombudsman, kata Yefri, menyarankan penggunaan Undang-undang Nomor 21 Tahub 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang. Mereka menilai beberapa unsur terpenuhi dalam perkara ini.
"Ada proses rekrutmen (pemesanan), adanya bayaran (cara), dan adanya eksploitasi seksual dengan pemakaian NN," kata Yefri.
Yefri menegaskan, NN adalah korban, sedangkan pelaku adalah pengguna jasanya. Menanggapi saran itu, kata dia, polisi menyatakan akan menindaklanjuti. "Pihak kepolisian akan melaporkan dengan dirinya untuk penggunaan UU (TPPO) ini," ujarnya.
Ombudsman Sumbar juga mendesak polisi memberikan informasi yang jelas agar tak terjadi kegaduhan di masyarakat. Salah satunya adalah pengguna jasa NN yang hingga saat ini belum pernah dijelaskan oleh polisi.