Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

ICJR Nilai RUU Terorisme Belum Akomodir Hak Korban

image-gnews
Pelaku teroris menembaki warga dan petugas polisi dikawasan Sarinah, Thamrin, Jakarta, 14 Januari 2016. Dalam kejadian tersebut terdapat 6 ledakan bom dan masih terjadi perlawanan. Dok.Tempo/ Aditia Noviansyah
Pelaku teroris menembaki warga dan petugas polisi dikawasan Sarinah, Thamrin, Jakarta, 14 Januari 2016. Dalam kejadian tersebut terdapat 6 ledakan bom dan masih terjadi perlawanan. Dok.Tempo/ Aditia Noviansyah
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) mengapresiasi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang kembali membuka pembahasan rancangan undang-undang terorisme kepada publik. Salah satu peneliti ICJR, Erasmus Napitupulu menilai langkah tersebut berpengaruh positif pada langkah masyarakat dalam pengawalan pembahasannya.

"Kami masih menunggu itikad baik dari pemerintah dan DPR untuk melakukan pembahasan yang lebih mengakomodir hak korban di RUU Terorisme,” ujar Erasmus dalam keterangan tertulisnya, Jumat, 31 Maret 2017.

Baca juga:

Pembahasan RUU Terorisme di Pansus DPR Mulai Alot ...

Pemerintah dan DPR saat ini sedang melakukan pembahasan Perubahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme (RUU Terorisme). Pembahasan saat ini sudah memasuki materi pasal dalam RUU Terorisme dan ditargetkan akan segera selesai tahun ini dan dilakukan pembahasan secara terbuka.

ICJR menilai daftar inventarisasi masalah (DIM) yang disusun oleh DPR untuk menanggapi RUU Terorisme yang dibuat oleh pemerintah telah mengakomodir masukan dan rekomendasi yang dikirimkan ICJR sejak awal. Adapun gagasan yang telah diakomodir di antaranya adalah dikeluarkannya ketentuan syarat putusan pengadilan untuk kompensasi korban terorisme.

Baca pula:
Soal RUU Terorisme, Wiranto: Ada Tarik-Ulur Masalah Judul

Selain itu, ICJR juga pernah meminta pencantuman hak khusus mengenai bantuan medis yang bersifat segera dan pengaturan mekanisme rehabilitasi korban terorisme yang lebih spesifik utamanya terkait bantuan medis dan psikologis .

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Pencantuman lebih spesifik hak-hak korban tersebut sangat penting, utamanya terkait kebutuhan bantuan medis dan psikologis serta kompensasi,” ujar Erasmus.

Khusus untuk kompensasi, ICJR menyoroti lemahnya peran aparat penegak hukum, khususnya kejaksaan dalam mengajukan hak kompensasi korban kepada hakim dalam tuntutan. Erasmus menilai kompensasi yang bergantung pada putusan pengadilan mengakibatkan tertundanya hak korban terorisme dipenuhi.

"Dalam hasil pemantauan yang dilakukan ICJR sejauh ini belum ada korban terorisme yang mendapatkan Hak Kompensasi oleh Pemerintah,” ujar Erasmus.

ICJR memberikan salah sau contohnya korban bom Sarinah pada awal 2016. Menurut Erasmus, sampai saat ini belum satupun putusan hakim yang mencantumkan hak kompensasi bagi para korban. "ICJR mendorong agar DPR segera mengubah ketentuan syarat putusan pengadilan untuk memenuhi hak kompensasi korban terorisme,” ujar Erasmus.

LARISSA HUDA

Iklan

Berita Selanjutnya



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

BMTH Harus Beri Manfaat Besar Bagi Masyarakat Bali

4 jam lalu

Anggota Komisi VI DPR RI Siti Mukaromah saat diwawancarai Parlementaria usai mengikuti Kunjungan Kerja Reses Komisi VI DPR RI di Denpasar. Foto: Husen/vel
BMTH Harus Beri Manfaat Besar Bagi Masyarakat Bali

Proyek Bali Maritime Tourism Hub (BMTH) yang sedang dibangun di Pelabuhan Benoa, Bali, harus memberi manfaat yang besar bagi masyarakat Bali.


MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

8 jam lalu

Suasana sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin, 22 April 2024. Dari 8 hakim MK, 5 hakim memutuskan menolak seluruh permohonan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan oleh passion Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud. TEMPO/ Febri Angga Palguna
MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

Bawaslu minta jajarannya menyiapkan alat bukti dan kematangan mental menghadapi sidang sengketa Pileg di MK.


Prabowo dan Gibran Ikrar Sumpah Jabatan Presiden dan Wakil Presiden Oktober 2024, Pahami Isinya

13 jam lalu

Prabowo dan Gibran Ikrar Sumpah Jabatan Presiden dan Wakil Presiden Oktober 2024, Pahami Isinya

Pasca-putusan MK, pasangan Prabowo-Gibrang resmi ditetapkan KPU sebagai pemenang pemilu. Sumpah jabatan mereka akan diikrarkan pada Oktober 2024.


Terkini: Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat, TKN Prabowo-Gibran Sebut Susunan Menteri Tunggu Jokowi dan Partai

1 hari lalu

Ilustrasi pesawat (Pixabay)
Terkini: Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat, TKN Prabowo-Gibran Sebut Susunan Menteri Tunggu Jokowi dan Partai

Anggota Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Sigit Sosiantomo mengatakan penetapan tarif tiket pesawat harus memperhatikan daya beli masyarakat.


Wacana Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat Berpotensi Langgar UU Penerbangan

1 hari lalu

Anggota Komisi V DPR RI Sigit Sosiantomo. Foto: Arief/vel
Wacana Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat Berpotensi Langgar UU Penerbangan

Penarikan iuran yang akan dimasukkan dalam komponen perhitungan harga tiket pesawat itu dinilainya berpotensi melanggar Undang-Undang (UU).


Fathan Subchi Dorong Pemerintah Sisir Belanja Tidak Prioritas

1 hari lalu

Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Fathan Subchi di Widya Chandra IV Nomor 23, Jakarta, Sabtu (20/4/2024). Foto : Oji/Novel
Fathan Subchi Dorong Pemerintah Sisir Belanja Tidak Prioritas

Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Fathan Subchi meminta pemerintah untuk mencari langkah antisipatif untuk menyelamatkan perekonomian Indonesia, salah satunya adalah dengan cara menyisir belanja tidak prioritas.


Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat: Tidak Semua Penumpang Wisatawan

1 hari lalu

Anggota Komisi V DPR RI Sigit Sosiantomo. Foto : Dok/Andri
Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat: Tidak Semua Penumpang Wisatawan

Anggota Komisi V DPR RI Sigit Sosiantomo menolak rencana iuran pariwisata di tiket pesawat.


DPR Arizona Loloskan Pencabutan Undang-undang Larangan Aborsi

1 hari lalu

Ilustrasi aborsi. TEMPO
DPR Arizona Loloskan Pencabutan Undang-undang Larangan Aborsi

DPR Arizona lewat pemungutan suara memutuskan mencabut undang-undang larangan aborsi 1864, yang dianggap benar-benar total melarang aborsi.


MK Tekankan Perlunya Penyempurnaan UU Pemilu, Ini Reaksi DPR

2 hari lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) didampingi Hakim Konstitusi Saldi Isra (kiri) dan Arief Hidayat (kanan) memimpin jalannya sidang putusan perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin, 22 April 2024. Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak seluruh permohonan yang diajukan capres-cawapres nomor urut 01, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, serta capres-cawapres nomor urut 03, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD, yang diajukan dalam sidang putusan sengketa hasil Pemilihan Presiden 2024. ANTARA/M Risyal Hidayat
MK Tekankan Perlunya Penyempurnaan UU Pemilu, Ini Reaksi DPR

MK menyatakan terdapat beberapa kelemahan dalam UU Pemilu, Peraturan KPU, dan Peraturan Bawaslu.


Suplai Gas yang Merata Dukung Ketersediaan Pupuk Nasional

2 hari lalu

Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Bambang Haryadi saat memimpin pertemuan dengan PT Pupuk Sriwijaya (Pusri) di Palembang, Selasa (17/4/2024). Foto: Agung/vel
Suplai Gas yang Merata Dukung Ketersediaan Pupuk Nasional

Bambang Haryadi, mengungkapkan upaya Komisi VII dalam mengatasi tantangan produksi pupuk di Indonesia.