TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Panitia Khusus (Pansus) Revisi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, Muhammad Syafii, mengatakan dalam pembahasan 112 daftar inventaris masalah (DIM) revisi dalam pengkajian DPR dengan pemerintah, fokus pada pencegahan, penindakan, dan penanganan korban terorisme. "Aturan terdahulu hanya fokus penindakan," ujar Syafii di DPR, Rabu, 14 Desember 2016.
Politikus Gerindra ini melanjutkan, UU Terorisme saat ini memiliki celah penyelewenangan karena berbasis penindakan dengan cara represif. Contohnya, Syafii mengatakan, kasus terduga terorisme asal Klaten, Jawa Tengah, Siyono yang tewas di tangan Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror.
Siyono, 33 tahun, ditangkap anggota Densus 88 setelah menunaikan salat maghrib di masjid samping rumahnya pada Selasa, 8 Maret 2016. Ayah lima anak itu dikabarkan tewas pada Jumat, 11 Maret 2016. Polisi berkilah Siyono tewas setelah berkelahi dengan anggota Densus 88. Setelah Tewas, kata Syafii, Densus justru memberikan duit kepada keluarga Siyono. "Ini kan karena penindakan tanpa pengawasan," ujarnya.
Syafii menambahkan, jika tiga hal tersebut diterima dalam revisi UU Terorisme, Indonesia akan punya aturan komprehensif dengan mengedepankan pencegahan. Tujuannya, agar mengutamakan tindakan preventif dan tidak bisa semena-mena dengan terduga terorisme. "Selama ini lebih banyak terduga terorisme yang mati dengan penanganan represif," ujarnya.
Baca: DPR Serahkan 112 Daftar Masalah RUU Terorisme ke Pemerintah
Hari ini pansus resmi menyerahkan 112 DIM ke pemerintah melalui Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly. Untuk membahas DIM tersebut, 18 anggota pansus membentuk Panitia Kerja (Panja). DIM itu akan mulai dibahas usai reses pada 4 Januari nanti. DPR sendiri akan masuk masa reses pada Jumat mendatang.
Anggota pansus, Nasir Djamil, mengatakan jika tiga hal itu dapat diterima semua pihak, maka pembahasan akan cepat. Selain itu, menurut dia, pencegahan, penindakan dan penanganan korban terorisme harus satu pintu, tidak seperti saat ini.
Contohnya, kata dia, peran Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) harus diperjelas. Bisa saja, menurut dia, semua hal tersebut di bawah koordinasi BNPT. "Karena, selama ini banyak lembaga negara bergerak sendiri dalam menangani terorisme, termasuk sosialisasi," ujarnya.
Menteri Yasonna mengatakan pemerintah akan mempelajari terlebih dahulu DIM yang diserahkan oleh DPR. Namun, menurut dia, dari paparan Pansus ada perubahan signifikan dibandingkan draft revisi UU Terorisme yang diserahkan oleh pemerintah.
Selain itu, kata Yasonna, dalam revisi tersebut perlu memperkuat peran BNPT agar lembaga lain mempunyai fungsi dengan koordinasi di bawah BNPT. "Kami harap revisi nanti menjadikan UU yang baik dalam memberantas terorisme," ujarnya. "Berikan kami waktu mempelajari DIM ini."
HUSSEIN ABRI DONGORAN
Baca juga:
Cerita di Balik Foto Tangis Ahok dan Kakak Angkatnya
Korban Penyerangan, Satu Siswa Tewas Akibat Senjata Tajam